Kasus Pengerusakan Genbok Rantai Truk Tangki Tetes PT SGH Masuk Meja Hijau

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Rabu, 22 Mei 2024 18:37 WIB

Kasus Pengerusakan Genbok Rantai Truk Tangki Tetes PT SGH Masuk Meja Hijau

i

Sidang kasus pemgerusakan gembok dan rantai truk tangki tetes milik PT SGH

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -Kasus dugaan tindak pidana pengerusakan gembok dan rantai truk tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riska Apriliana.

Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, yakni sejak bulan Februari 2021 antara Rp 6 miliar sampai Rp 9 miliar. 

PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respon sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan.

Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di truk tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gembok serta rantai. 

Selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses penggilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di truk tangki tersebut tagihan dibayar PT SGH sampai Rp20 juta per bulan. Ada dua rantai dengan empat gembok yang dipasang di dua tangki tetes dipasang.

Baca Juga: Bupati Musnahkan Barang Bukti Mulai Satu Kilogram Sabu

Sekitar 25 orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan menggunakan linggis dan palu pada tanggal 7 Juni 2021. Mereka mendobrak pintu dengan cara dicongkel dan masuk ke belakang. 

Setelah dari belakang lokasi parkir dua truk tangki, mereka kembali membawa gembok dan rantai dalam kondisi rusak dan dibuang di depan pos satpam. Aksi pengrusakan yang diambil gambar oleh satpam PT SGM tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto.

Para pelaku pengrusakan turut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Setahun lebih baru kasus pengrusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Namun dalam hal ini, Direktur PT SGM, Tauchid, SH turut dilaporkan PT Akar Jati dalam kasus penggelapan tetes tebu.

Laporan tersebut dilakukan karena PT SGM telah menggembok tangki dan laporan tersebut diterima Polres Mojokerto Kota. Sidang perdana digelar tanggal 22 Mei 2024. Dalam laporan yakni Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 170 dan 55 tapi dalam persidangan hanya Pasal 406 ayat 1 dan 55. 

Baca Juga: Gandeng Kejaksaan, Pemkot Genjot Pembangunan Infrastruktur

"Sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. Kami akan mengikuti proses persidangan, penyidik dalam kasus ini menetapkan dua orang terdakwa satpam, Suprapto dan anak pemilik PT Akar Jati, Haw Ming. Tapi Haw Ming dak ditahan, hanya tahanan rumah," ujar Direktur PT SGH, Tauchid. 

Ia menilai dalam poses hukum perkara tersebut terjadi diskriminasi karena perbuatan pidana perusakan barang dilakukan secara bersama-sama oleh Suprapto dengan diperintah oleh Haw Ming. Tetapi upaya paksa penahanan hanya dikenakan pada terdakwa satpam Suprapto.

"Berkas kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan dengan berkas terpisah dengan register, 50/Pid.B/2024/PN.Mjk, atas nama terdakwa Supropto (dengan status tahanan rutan) dan 51/Pid.B/2024/PN.Mjk atas nama terdakwa Haw Ming alias Stefano (tahan rumah)," tegasnya. Dwi



Editor : Redaksi

BERITA TERBARU