Komisi B DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Industri Hasil Tembakau

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi B Agus Dono menyerahkan draft raperda Perlindungan dan Pemberdayaan PEtani dan Industri Hasil Tembakau.
Anggota Komisi B Agus Dono menyerahkan draft raperda Perlindungan dan Pemberdayaan PEtani dan Industri Hasil Tembakau.

i

SURABAYAPAGI.COM - Setelah sempat tertunda hampir satu tahun lamanya, Komisi B DPRD Jawa Timur akhirnya melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan tentang Pertembakauan. Komisi B melanjutkan pembahasan setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan stake holder terkait seperti Asosiasi petani tembakau, Pengusaha rkokok skala kecil maupun besar.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Agus Dono Wibawanto mengatakan, Komisi B telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan stake-holder terkait, antara lain dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (GAPERO), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov. Jawa Timur, Serta Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur. Hingga kemudian disepakati Judul Raperda menjadi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau Jawa Timur.
“Dengan mempertimbangankan berbagai saran dan masukan, serta hasil hearing, telah kami lakukan perubahan-perubahan, termasuk perbaikan dalam bab dan pasal-pasal,” jelas Agus Dono usai menyampaikan laporan Komisi B dalam sidang Paripurna yang digelar Rabu, 22/5/2024.

Dijelaskannya, beberapa perubahan draft awal melingkupi dicantumkan dalam sejumlah Bab dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau sebanyak 14 (empat belas) Bab dan 50 (lima puluh) pasal.
Dimana didalamnya ada bab tentang pengembangan budi daya Tembakau, industri hasil Tembakau dan Pemasaran. “Ada poin tentang Pengembangan IHT termasuk pemanfaatan tembakau pada industri selain rokok dan cerutu, serta pengembangan pemasaran,” jelas Agus Dono.

Kemudian Bab tentang pengendalian pertembakauan dalam bidang budi daya, industri hasil tembakau dan pemasaran. Lalu bab tentang perlindungan perlindungan kemurnian dan keaslian tembakau, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta perlindungan dan pemberdayaan IHT. “Termasuk mengatur asuransi petani dan sistem resi gudang,” sebutnya.

Selain itu, dalam draft Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau Jawa Timur juga mengatur tentang kemitraan antara petani dengan IHT/perusahaan pembelian/Gudang, bentuk-bentuk kemitraan, hak dan kewajiban pihak-pihak yang menjalin kemitraan. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pembinaan pengawasan serta pendanaan. “Bab XII Draft Raperda itu memuat sumber serta penggunaan dana untuk perlindungan dan pemberdayaan petani dan industri hasil tembakau,” jelasnya.

Agus Dono optimis, Raperda ini akan sangat bermanfaat bagi petani Tembakau di Jawa Timur. Untuk meningkatkan kualitas Tembakau serta hasil panen yang dapat berdampak pada kesejahteraan petani. “Kami akan berjuang dengan mengutamakan kepentingan petani dan pihak industri hasil Tembakau harus bisa menjadi mitra yang strategis,” pungkasnya.

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…