Menolak Bungkam: Koalisi Masyarakat dan Pers Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, (28/5/2024).

Mereka menolak sejumlah pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Aksi yang berlangsung damai ini menyuarakan kekhawatiran terhadap revisi yang akan dibahas DPR RI pada Rabu, (29/5/2024).

Menurut Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, beberapa ketentuan dalam RUU tersebut dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, termasuk ancaman pidana bagi jurnalis dan media.

"Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Suryanto.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang menurut Suryanto, dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Ia menyoroti draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2 sebagai contoh.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca, juga menyoroti ancaman terhadap independensi media yang terkandung dalam draf pasal 51E.

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan," jelas Eben.

Lebih lanjut, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menilai RUU Penyiaran ini sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya, revisi ini bisa menjadi alat untuk mengembalikan praktik-praktik represif ala Orde Baru.

"Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia," kata Fatkhul.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan ini berpotensi melarang jurnalisme investigasi dan mengekang kebebasan berekspresi.

Tak hanya itu, Kompres Surabaya juga menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Penyiaran yang dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.

Mereka mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Selain itu, mereka juga menuntut pelibatan publik yang bermakna dalam penyusunan revisi UU Penyiaran, termasuk melibatkan organisasi pers dan masyarakat sipil.

Koalisi ini juga mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional sesuai kode etik dan menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.

Mereka menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi.

Sekedar informasi, organisasi yang tergabung dalam Kompres Surabaya termasuk Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Ain

Berita Terbaru

Diduga Keracunan MBG, 24 Siswa SD Tulungagung Alami Pusing dan Mual

Diduga Keracunan MBG, 24 Siswa SD Tulungagung Alami Pusing dan Mual

Rabu, 11 Feb 2026 10:05 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Program makanan bergizi gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto memang menuai pro kontra. Salah satunya, sebanyak…

Klaim Telah Urus Izin Tapi di SIMBG Masih Zonk, Pengelola Zam-Zam Residence "Berbohong"...?

Klaim Telah Urus Izin Tapi di SIMBG Masih Zonk, Pengelola Zam-Zam Residence "Berbohong"...?

Rabu, 11 Feb 2026 10:00 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebelumnya PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam Residence mengklaim telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)…

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

KPK Telisik Importir yang Gunakan Jasa Kargo PT Blueray untuk Loloskan Barang KW, Palsu hingga Ilegal     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (10/2), K…

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah dua tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).…

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 41 Obat bahan alam (OBA) dicampur bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November hingga…

Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan

Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan

Selasa, 10 Feb 2026 20:00 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kegaduhan yang muncul akibat penonaktifan mendadak 11 juta peserta…