Menolak Bungkam: Koalisi Masyarakat dan Pers Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, (28/5/2024).

Mereka menolak sejumlah pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Aksi yang berlangsung damai ini menyuarakan kekhawatiran terhadap revisi yang akan dibahas DPR RI pada Rabu, (29/5/2024).

Menurut Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, beberapa ketentuan dalam RUU tersebut dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, termasuk ancaman pidana bagi jurnalis dan media.

"Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Suryanto.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang menurut Suryanto, dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Ia menyoroti draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2 sebagai contoh.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca, juga menyoroti ancaman terhadap independensi media yang terkandung dalam draf pasal 51E.

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan," jelas Eben.

Lebih lanjut, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menilai RUU Penyiaran ini sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya, revisi ini bisa menjadi alat untuk mengembalikan praktik-praktik represif ala Orde Baru.

"Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia," kata Fatkhul.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan ini berpotensi melarang jurnalisme investigasi dan mengekang kebebasan berekspresi.

Tak hanya itu, Kompres Surabaya juga menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Penyiaran yang dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.

Mereka mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Selain itu, mereka juga menuntut pelibatan publik yang bermakna dalam penyusunan revisi UU Penyiaran, termasuk melibatkan organisasi pers dan masyarakat sipil.

Koalisi ini juga mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional sesuai kode etik dan menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.

Mereka menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi.

Sekedar informasi, organisasi yang tergabung dalam Kompres Surabaya termasuk Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Ain

Berita Terbaru

Karyawan Koperasi di Gresik Dikeroyok Rekan Kerja, Diduga Terkait Tuduhan Kebocoran Data Nasabah

Karyawan Koperasi di Gresik Dikeroyok Rekan Kerja, Diduga Terkait Tuduhan Kebocoran Data Nasabah

Rabu, 22 Apr 2026 12:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Seorang karyawan koperasi berinisial F menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kepala cabang bersama dua rekan k…

Stok LPG 12 Kg di Kota Malang Langka, Harga Tembus Rp218.500 per Tabung

Stok LPG 12 Kg di Kota Malang Langka, Harga Tembus Rp218.500 per Tabung

Rabu, 22 Apr 2026 12:00 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com,  Malang - Beberapa minggu-minggu ini pasca langka nya tabung gas LPG melon 3 Kilogram (Kg), kini stok untuk tabung gas LPG ukuran 12 kg juga …

Hari Kartini 2026, PLN UID Jatim Gelar Edukasi Listrik dan Program Pemberdayaan Perempuan

Hari Kartini 2026, PLN UID Jatim Gelar Edukasi Listrik dan Program Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 22 Apr 2026 11:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 dimanfaatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur sebagai momentum untuk memperkuat…

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terus menggalakkan edukasi untuk memperhatikan …

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai satu upaya meningkatkan dan mendongkrak pengembangan bagi pelaku UMKM setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo…

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka menekan dan mengurangi beban warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2026 ini…