Menolak Bungkam: Koalisi Masyarakat dan Pers Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, (28/5/2024).

Mereka menolak sejumlah pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Aksi yang berlangsung damai ini menyuarakan kekhawatiran terhadap revisi yang akan dibahas DPR RI pada Rabu, (29/5/2024).

Menurut Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, beberapa ketentuan dalam RUU tersebut dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, termasuk ancaman pidana bagi jurnalis dan media.

"Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Suryanto.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang menurut Suryanto, dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Ia menyoroti draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2 sebagai contoh.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca, juga menyoroti ancaman terhadap independensi media yang terkandung dalam draf pasal 51E.

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan," jelas Eben.

Lebih lanjut, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menilai RUU Penyiaran ini sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya, revisi ini bisa menjadi alat untuk mengembalikan praktik-praktik represif ala Orde Baru.

"Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia," kata Fatkhul.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan ini berpotensi melarang jurnalisme investigasi dan mengekang kebebasan berekspresi.

Tak hanya itu, Kompres Surabaya juga menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Penyiaran yang dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.

Mereka mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Selain itu, mereka juga menuntut pelibatan publik yang bermakna dalam penyusunan revisi UU Penyiaran, termasuk melibatkan organisasi pers dan masyarakat sipil.

Koalisi ini juga mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional sesuai kode etik dan menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.

Mereka menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi.

Sekedar informasi, organisasi yang tergabung dalam Kompres Surabaya termasuk Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Ain

Berita Terbaru

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana…

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mengatasi masalah aliran irigasi sawah para petani selama musim kemarau berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan…