Menolak Bungkam: Koalisi Masyarakat dan Pers Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, (28/5/2024).

Mereka menolak sejumlah pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Aksi yang berlangsung damai ini menyuarakan kekhawatiran terhadap revisi yang akan dibahas DPR RI pada Rabu, (29/5/2024).

Menurut Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, beberapa ketentuan dalam RUU tersebut dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, termasuk ancaman pidana bagi jurnalis dan media.

"Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Suryanto.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang menurut Suryanto, dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Ia menyoroti draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2 sebagai contoh.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca, juga menyoroti ancaman terhadap independensi media yang terkandung dalam draf pasal 51E.

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan," jelas Eben.

Lebih lanjut, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menilai RUU Penyiaran ini sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya, revisi ini bisa menjadi alat untuk mengembalikan praktik-praktik represif ala Orde Baru.

"Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia," kata Fatkhul.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan ini berpotensi melarang jurnalisme investigasi dan mengekang kebebasan berekspresi.

Tak hanya itu, Kompres Surabaya juga menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Penyiaran yang dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.

Mereka mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Selain itu, mereka juga menuntut pelibatan publik yang bermakna dalam penyusunan revisi UU Penyiaran, termasuk melibatkan organisasi pers dan masyarakat sipil.

Koalisi ini juga mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional sesuai kode etik dan menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.

Mereka menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi.

Sekedar informasi, organisasi yang tergabung dalam Kompres Surabaya termasuk Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Ain

Berita Terbaru

Disbudporapar Siap Teliti Gapura Makam

Disbudporapar Siap Teliti Gapura Makam

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menggelar rapat koordinasi terkait polemik historis antara Sunan …

Kuliner Khas Sego Boran Lamongan, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Kuliner Khas Sego Boran Lamongan, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 17:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kuliner khas Kabupaten Lamongan Sego Boran ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, oleh Kementerian…

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 23 Feb 2026 17:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Endi Mahandi (42) warga Dusun Koripan Desa Bangke Kec.Kanoro Kabupaten Blitar, alami kerugian sekitar Rp.75 Juta, setelah kandang…

Dua Restoran Kedapatan Menjual Miras, DPRD Surabaya Minta Pengusaha RHU Taat Aturan Ramadan

Dua Restoran Kedapatan Menjual Miras, DPRD Surabaya Minta Pengusaha RHU Taat Aturan Ramadan

Senin, 23 Feb 2026 17:04 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul…

Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat

Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat

Senin, 23 Feb 2026 15:41 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Ketua DPRD Kota Mojokerto, Eri Purwanti, memastikan seluruh warga penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota M…

MG Raih 1 Juta Pengiriman di Eropa, Didorong EV dan Hybrid Murah

MG Raih 1 Juta Pengiriman di Eropa, Didorong EV dan Hybrid Murah

Senin, 23 Feb 2026 15:38 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG Motor, baru-baru ini menorehkan tren positif dengan mengumumkan pencapaian luar biasa dengan telah mengirimkan mobil pelanggan…