Diduga Serobot Tanah, Warga Bulu Sidokare dan Kades Rangkah Kidul Digugat ke PN

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahli waris, Lutfi, bersama dua kuasa hukumya, seusai sidang perdana di PN Sidoarjo. SP/JUM
Ahli waris, Lutfi, bersama dua kuasa hukumya, seusai sidang perdana di PN Sidoarjo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Warga Kelurahan Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Gatot Santoso, diduga menyerobot tanah milik Samad bin Mangun, seluas 220 meter persegi yang berlokasi di RT 10 RW 02 Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo.

Melalui kuasa hukumnya, ahli waris Samad bin Mangun, Lutfi, itu pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas- batas objek  yang menjadi pokok sengketa pada perkara gugatan tersebut. Sebelumnya, majelis hakim perkara ini telah melaksanakan sidang setempat (descente) pada Mei 2023 lalu.

Sementara, pada Rabu (29/05/2024), sidang  lanjutan digelar di PN Sidoarjo dengan menghadirkan para pihak, yakni penggugat, Lutfi,  tergugat satu Gatot Susanto, tergugat dua kepala desa (Kades) Rangkah Kidul, Warlheiyono, yang diwakili pengacaranya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sebagai tergugat tiga. 

Kuasa hukum Lutfi, Azam Mahmudin SH, menerangkan bahwa, kasus ini berawal di kala adik dari Samad bin Mangun, yakni Kemad bin Mangun dan ahli warisnya, diam-diam mensertifikatkan tanah milik Samad bin Mangun seluas 220 meter persegi yang berlokasi di RT 10 RW 02 Desa Rangkah Kidul tersebut tanpa melalui proses peralihan apapun.

Bahkan menurutnya, dalam penelusuran data riwayat tanah, ditemukan kejanggalan dari catatan di buku kretek Letter C. Di situ terdapat coretan baru sehingga ahli waris dari Samad bin Mangun melakukan gugatan ke PN Sidoarjo.

"Di sekitar 1998, tiba-tiba muncul SHM atas nama Gatot Santoso, anak dari Kemad bin Mangun. Padahal sesuai data yang kita miliki, sejak 1960, obyek tanah letter C nomor 142 adalah milik orang tua dari klien kami, yakni Samad bin Mangun hingga saat ini. Dan di situ tanpa ada perubahan catatan, baik peralihan melalui jual beli, hibah atau pun waris,” terangnya.

Sementara itu, Kades Rangkah Kidul, Warlheiyono, menjelaskan bahwa, semua mekanisme peralihan dari Samad bin Mangun berubah menjadi sertifikat hak milik atas nama Gartot Santoso, telah sesuai prosedur.

Berawal dari 1998, saat keluarga Kemad bin Mangun bersama anaknya, yakni Gatot Santoso mengajukan permohonan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Mereka datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan balik nama dari Kemad bin Mangun menjadi SHM atas nama Gatot Santoso, anaknya.

“Atas dasar mereka telah membeli tanah milik saudaranya, yakni Samad bin Mangun, maka saya rekomendasikan untuk perubahan menjadi sertifikat,” akunya.

Menurutnya, semua proses itu sudah tidak ada masalah, karena secara administrasi telah sesuai prosedur.

“Sedangkan untuk gugatan yang ditujukan ke saya sebagai kepala desa, semuanya sudah kita kuasakan ke pengacara,” pungkasnya. jum

Tag :

Berita Terbaru

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …