Diduga Serobot Tanah, Warga Bulu Sidokare dan Kades Rangkah Kidul Digugat ke PN

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahli waris, Lutfi, bersama dua kuasa hukumya, seusai sidang perdana di PN Sidoarjo. SP/JUM
Ahli waris, Lutfi, bersama dua kuasa hukumya, seusai sidang perdana di PN Sidoarjo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Warga Kelurahan Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Gatot Santoso, diduga menyerobot tanah milik Samad bin Mangun, seluas 220 meter persegi yang berlokasi di RT 10 RW 02 Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo.

Melalui kuasa hukumnya, ahli waris Samad bin Mangun, Lutfi, itu pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas- batas objek  yang menjadi pokok sengketa pada perkara gugatan tersebut. Sebelumnya, majelis hakim perkara ini telah melaksanakan sidang setempat (descente) pada Mei 2023 lalu.

Sementara, pada Rabu (29/05/2024), sidang  lanjutan digelar di PN Sidoarjo dengan menghadirkan para pihak, yakni penggugat, Lutfi,  tergugat satu Gatot Susanto, tergugat dua kepala desa (Kades) Rangkah Kidul, Warlheiyono, yang diwakili pengacaranya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sebagai tergugat tiga. 

Kuasa hukum Lutfi, Azam Mahmudin SH, menerangkan bahwa, kasus ini berawal di kala adik dari Samad bin Mangun, yakni Kemad bin Mangun dan ahli warisnya, diam-diam mensertifikatkan tanah milik Samad bin Mangun seluas 220 meter persegi yang berlokasi di RT 10 RW 02 Desa Rangkah Kidul tersebut tanpa melalui proses peralihan apapun.

Bahkan menurutnya, dalam penelusuran data riwayat tanah, ditemukan kejanggalan dari catatan di buku kretek Letter C. Di situ terdapat coretan baru sehingga ahli waris dari Samad bin Mangun melakukan gugatan ke PN Sidoarjo.

"Di sekitar 1998, tiba-tiba muncul SHM atas nama Gatot Santoso, anak dari Kemad bin Mangun. Padahal sesuai data yang kita miliki, sejak 1960, obyek tanah letter C nomor 142 adalah milik orang tua dari klien kami, yakni Samad bin Mangun hingga saat ini. Dan di situ tanpa ada perubahan catatan, baik peralihan melalui jual beli, hibah atau pun waris,” terangnya.

Sementara itu, Kades Rangkah Kidul, Warlheiyono, menjelaskan bahwa, semua mekanisme peralihan dari Samad bin Mangun berubah menjadi sertifikat hak milik atas nama Gartot Santoso, telah sesuai prosedur.

Berawal dari 1998, saat keluarga Kemad bin Mangun bersama anaknya, yakni Gatot Santoso mengajukan permohonan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Mereka datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan balik nama dari Kemad bin Mangun menjadi SHM atas nama Gatot Santoso, anaknya.

“Atas dasar mereka telah membeli tanah milik saudaranya, yakni Samad bin Mangun, maka saya rekomendasikan untuk perubahan menjadi sertifikat,” akunya.

Menurutnya, semua proses itu sudah tidak ada masalah, karena secara administrasi telah sesuai prosedur.

“Sedangkan untuk gugatan yang ditujukan ke saya sebagai kepala desa, semuanya sudah kita kuasakan ke pengacara,” pungkasnya. jum

Tag :

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…