Diduga Serobot Tanah, Warga Bulu Sidokare dan Kades Rangkah Kidul Digugat ke PN

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahli waris, Lutfi, bersama dua kuasa hukumya, seusai sidang perdana di PN Sidoarjo. SP/JUM
Ahli waris, Lutfi, bersama dua kuasa hukumya, seusai sidang perdana di PN Sidoarjo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Warga Kelurahan Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Gatot Santoso, diduga menyerobot tanah milik Samad bin Mangun, seluas 220 meter persegi yang berlokasi di RT 10 RW 02 Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo.

Melalui kuasa hukumnya, ahli waris Samad bin Mangun, Lutfi, itu pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas- batas objek  yang menjadi pokok sengketa pada perkara gugatan tersebut. Sebelumnya, majelis hakim perkara ini telah melaksanakan sidang setempat (descente) pada Mei 2023 lalu.

Sementara, pada Rabu (29/05/2024), sidang  lanjutan digelar di PN Sidoarjo dengan menghadirkan para pihak, yakni penggugat, Lutfi,  tergugat satu Gatot Susanto, tergugat dua kepala desa (Kades) Rangkah Kidul, Warlheiyono, yang diwakili pengacaranya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sebagai tergugat tiga. 

Kuasa hukum Lutfi, Azam Mahmudin SH, menerangkan bahwa, kasus ini berawal di kala adik dari Samad bin Mangun, yakni Kemad bin Mangun dan ahli warisnya, diam-diam mensertifikatkan tanah milik Samad bin Mangun seluas 220 meter persegi yang berlokasi di RT 10 RW 02 Desa Rangkah Kidul tersebut tanpa melalui proses peralihan apapun.

Bahkan menurutnya, dalam penelusuran data riwayat tanah, ditemukan kejanggalan dari catatan di buku kretek Letter C. Di situ terdapat coretan baru sehingga ahli waris dari Samad bin Mangun melakukan gugatan ke PN Sidoarjo.

"Di sekitar 1998, tiba-tiba muncul SHM atas nama Gatot Santoso, anak dari Kemad bin Mangun. Padahal sesuai data yang kita miliki, sejak 1960, obyek tanah letter C nomor 142 adalah milik orang tua dari klien kami, yakni Samad bin Mangun hingga saat ini. Dan di situ tanpa ada perubahan catatan, baik peralihan melalui jual beli, hibah atau pun waris,” terangnya.

Sementara itu, Kades Rangkah Kidul, Warlheiyono, menjelaskan bahwa, semua mekanisme peralihan dari Samad bin Mangun berubah menjadi sertifikat hak milik atas nama Gartot Santoso, telah sesuai prosedur.

Berawal dari 1998, saat keluarga Kemad bin Mangun bersama anaknya, yakni Gatot Santoso mengajukan permohonan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Mereka datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan balik nama dari Kemad bin Mangun menjadi SHM atas nama Gatot Santoso, anaknya.

“Atas dasar mereka telah membeli tanah milik saudaranya, yakni Samad bin Mangun, maka saya rekomendasikan untuk perubahan menjadi sertifikat,” akunya.

Menurutnya, semua proses itu sudah tidak ada masalah, karena secara administrasi telah sesuai prosedur.

“Sedangkan untuk gugatan yang ditujukan ke saya sebagai kepala desa, semuanya sudah kita kuasakan ke pengacara,” pungkasnya. jum

Tag :

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…