Eks Dirjen Minerba Diduga Kejagung Memiliki Peran di Balik Layar di Kasus Komuditas Timah
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sampai Kamis (30/5/2024) Kejagung belum bisa temukan siapa yang terbanyak makan uang korupsi komuditas timah yang bernilai Rp 300 triliun.
Malah Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu beneficial owner PT TIN, Hendry Lie. Ia bakal jadi calon tersangka ke 23 kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Kejagung mengancam akan menangkap Hendry jika tak hadir tiga kali.
"Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini 2 kali (pemanggilan)," ujar Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/5/2024) malam.
Kejagung tegaskan, 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Kejagung menduga mantan Direktur Jenderal Mineral dan batu bara (Dirjen minerba), Bambang Gatot Ariyono (BGA), memiliki peran di balik layar di kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan BGA diduga mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2019. Dia diduga menambah jumlah RKAB dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
Pengubahan RKAB Tanpa Kajian
"RKAB ini diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).
Kuntadi menambahkan pengubahan RKAB itu sama sekali tidak dilakukan melalui kajian. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga penambahan itu dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.
Seret Suami Sandra Dewi
Kasus timah ini menyeret sejumlah nama-nama beken yang turut terlibat di dalamnya, termasuk di antaranya crazy rich PIK Jakarta, Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
seorang Dirjen, kasus timah mirip illegal corruption yaitu tindakan korupsi yang mengacaukan peraturan atau regulasi hukum tertentu.
ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi," jelasnya. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham