Pungli PTSL, Kades dan Sekdes Kletek Ditahan Kejari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Kletek dan Sekdes Kletek, memekai rompi merah ditahan Kejari Sidoarjo. SP/JUM
Kades Kletek dan Sekdes Kletek, memekai rompi merah ditahan Kejari Sidoarjo. SP/JUM

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua pejabat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yakni Kepala Desa (Kades) Kletek, M. Anas dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kletek Ula Dewi Purwanti. Rabu (5/6/2024).

Keduanya disangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, SH,MH, menerangkan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan berkas pembuktian telah dinyatakan lengkap.

" Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya," kata Jhon Franky Yanafia Ariandi, SH,MH, kepada Surabaya Pagi, Kamis (6/6/2024)

Dia menjelaskan kedua tersangka ini ditahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selama dua pekan ke depan, yakni tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pendalaman, sekaligus mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

"Khusus untuk tersangka UDP pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan tidak patut, atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan," ujarnya.

Selain itu, upaya penahanan ini juga agar tersangka tidak kembali melakukan perbuatan tidak pidana.

"Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil," terangnya.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang pejabat Desa Kletek, yakni Kades dan Sekdes, pada 18 Maret 2024 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Kades M Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa Kades selama dua tahun pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras.
Mereka menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024, menuntut penahanan pada Kades dan Sekdes mereka.

Alhasil tanggal 16 Mei 2024, Pemkab Sidoarjo akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut.
Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya. (jum)

Berita Terbaru

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…