Buntut Kasus Dugaan Pungli PTSL Lumajang, Jaksa Hadirkan Mantan Camat Sumbersuko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heri Sujatmiko Saat Disumpah, Selasa (10/10/2023). SP/ Hikmah
Heri Sujatmiko Saat Disumpah, Selasa (10/10/2023). SP/ Hikmah

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang kasus dugaan pungli PTSL Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan terdakwa Gatot Susianto, serta Ahmad Fatoni, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Kali ini jaksa mendatangkan saksi Heri Sujatmiko selaku mantan camat Sumbersuko, dalam persidangan tersebut.

Terkait PTSL, menurut camat, ada 6 desa dari 8 desa kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL, salah satunya yakni desa Mojosari yang kepala desanya menjadi terdakwa saat ini.

Terkait biaya, biaya PTSL di desa Mojosari adalah Rp 500 ribu. Hampir sama dengan desa lainya, meski yang jadi terdakwa hanya 1 desa. Dan ternyata, ada beberapa pihak yang memperoleh uang dari desa dari kegiatan PTSL desa Mojosari, antara lain Mashuri selaku kasi pemerintahan kecamatan, dan Anwar bagian operator di kecamatan. 

Bahkan Camat juga mengaku mendapatkan honor senilai Rp 500 ribu dari desa, dari setiap pengurusan bidang tanah.

Soal Demo, Camat mengaku menghadiri kantor desa saat terjadi demo, yang mana kala itu, masyarakat menghendaki adanya pengembalian uang. Dan kepala desa sudah menyanggupi pengembalian uang itu. 

“Kapolsek pernah menyampaikan himbauan agar melakukan musyawarah. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar Camat, Selasa (10/10/2023).

Saat ditanyai penasihat hukum terdakwa, camat mengatakan hampir semua desa memungut lebih dari Rp 500 ribu. Meski demikian camat mengaku tidak sempat mengingatkan ke desa-desa yang notabenenya sebagai bawahannya. Yang berdampak tersandung masalah hukum. 

Bahkan menurut Penasihat hukum terdakwa Unggul Hudoyo ada delik Omisi bagi camat Heri Sujatmiko, lantaran membiarkan bawahannya melakukan pungli tanpa memberikan teguran selaku atasan.

Dalam sidang, saksi mengatakan hanya tahunya beres dan terima honor Rp 500 ribu per bidang tanah, tanpa memberikan arahan-arahan ke desa. Sampai pada akhirnya camat terpaksa mengembalikan uang Rp 55 juta pada penyidik setelah mengetahui Ada masalah di desa Mojosari.

Penasihat hukum terdakwa Unggul Hudoyo saat diwawancarai media mengatakan, seharusnya sebagai atasan, camat mengingatkan ke para kepala desa yang merupakan bawahannya bukan membiarkan begitu saja, sampai ada yang tersandung masalah hukum.

"Andai saja dari awal camat mengingatkan para kades, jangan seperti itu, yakin tidak ada masalah, Pungli ini ancamannya tidak main-main, seharusnya dari awal camat mengingatkan bawahannya, tidak malah membiarkan sampai tersandung masalah hukum," jelas Unggul. Hk/Hik/dsy

Berita Terbaru

Demam Piala Dunia 2026, Wali Kota Ning Ita Jagokan 'Messi' Back To Back Juara

Demam Piala Dunia 2026, Wali Kota Ning Ita Jagokan 'Messi' Back To Back Juara

Minggu, 05 Jul 2026 10:29 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:29 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Demam Piala Dunia 2026 mulai terasa. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari ngaku menjagokan Timnas Argentina kembali menjuarai …

Perkuat Kolaborasi, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Program Prioritas Kesehatan

Perkuat Kolaborasi, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Program Prioritas Kesehatan

Minggu, 05 Jul 2026 10:20 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna mendukung program prioritas kesehatan serta penyelesaian permasalahan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,…

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, adalah acara tradisi "Tegal D…

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Setelah warung remang-remang di eks Tol HK Jabon menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik maksiat di kawasan tersebut, k…

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …