Buntut Kasus Dugaan Pungli PTSL Lumajang, Jaksa Hadirkan Mantan Camat Sumbersuko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heri Sujatmiko Saat Disumpah, Selasa (10/10/2023). SP/ Hikmah
Heri Sujatmiko Saat Disumpah, Selasa (10/10/2023). SP/ Hikmah

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang kasus dugaan pungli PTSL Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan terdakwa Gatot Susianto, serta Ahmad Fatoni, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Kali ini jaksa mendatangkan saksi Heri Sujatmiko selaku mantan camat Sumbersuko, dalam persidangan tersebut.

Terkait PTSL, menurut camat, ada 6 desa dari 8 desa kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL, salah satunya yakni desa Mojosari yang kepala desanya menjadi terdakwa saat ini.

Terkait biaya, biaya PTSL di desa Mojosari adalah Rp 500 ribu. Hampir sama dengan desa lainya, meski yang jadi terdakwa hanya 1 desa. Dan ternyata, ada beberapa pihak yang memperoleh uang dari desa dari kegiatan PTSL desa Mojosari, antara lain Mashuri selaku kasi pemerintahan kecamatan, dan Anwar bagian operator di kecamatan. 

Bahkan Camat juga mengaku mendapatkan honor senilai Rp 500 ribu dari desa, dari setiap pengurusan bidang tanah.

Soal Demo, Camat mengaku menghadiri kantor desa saat terjadi demo, yang mana kala itu, masyarakat menghendaki adanya pengembalian uang. Dan kepala desa sudah menyanggupi pengembalian uang itu. 

“Kapolsek pernah menyampaikan himbauan agar melakukan musyawarah. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar Camat, Selasa (10/10/2023).

Saat ditanyai penasihat hukum terdakwa, camat mengatakan hampir semua desa memungut lebih dari Rp 500 ribu. Meski demikian camat mengaku tidak sempat mengingatkan ke desa-desa yang notabenenya sebagai bawahannya. Yang berdampak tersandung masalah hukum. 

Bahkan menurut Penasihat hukum terdakwa Unggul Hudoyo ada delik Omisi bagi camat Heri Sujatmiko, lantaran membiarkan bawahannya melakukan pungli tanpa memberikan teguran selaku atasan.

Dalam sidang, saksi mengatakan hanya tahunya beres dan terima honor Rp 500 ribu per bidang tanah, tanpa memberikan arahan-arahan ke desa. Sampai pada akhirnya camat terpaksa mengembalikan uang Rp 55 juta pada penyidik setelah mengetahui Ada masalah di desa Mojosari.

Penasihat hukum terdakwa Unggul Hudoyo saat diwawancarai media mengatakan, seharusnya sebagai atasan, camat mengingatkan ke para kepala desa yang merupakan bawahannya bukan membiarkan begitu saja, sampai ada yang tersandung masalah hukum.

"Andai saja dari awal camat mengingatkan para kades, jangan seperti itu, yakin tidak ada masalah, Pungli ini ancamannya tidak main-main, seharusnya dari awal camat mengingatkan bawahannya, tidak malah membiarkan sampai tersandung masalah hukum," jelas Unggul. Hk/Hik/dsy

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…