Polda Jatim Tangkap Pembuat Website Pornografi, per Bulan Raup Keuntungan hingga Rp 96 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial AAS (34), pelaku pembuatan laman video asusila anak di bawah umur yang telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan keuntungan diperoleh mencapai Rp1 miliar. 

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Sadang, Kelurahan Banulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama AAS (34) warga Blimbing Malang. Dia diduga sebagai otak di balik pembuatan dan pengelolaan dua situs web berkonten dewasa, yaitu CabeBokep dan Bokepsin.”ungkap Kombes Luthfie.

Melalui situs-situs tersebut, tersangka menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan materi pornografi secara tidak sah.

“Dalam menjalankan webb porno ini, tersangka bekerja sendiri dalam mengelola dan dapat diakses tanpa melalui VPN,” imbuh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Menurut Luthfie modus operandi tersangka melibatkan penggunaan skrip imacros untuk mengambil judul, gambar, dan link video dari situs Bokepsin, kemudian mengunggahnya ke situs miliknya, CabeBokep.

“Dari situs tersebut, tersangka memperoleh keuntungan melalui iklan popunder yang otomatis muncul saat pengunjung ingin menonton konten dewasa. Dengan rata-rata 0,7 dollar untuk setiap 1000 klik, tersangka berhasil meraup keuntungan yang signifikan,” terangnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti, Mini PC merk Geekom warna biru + charger, 2 handphone, 2 akun web hosting, 6 buah akun GMAIL, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD dan 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila.

Selain itu, statistik kunjungan mencapai sekitar 141 juta orang dengan total pengunjung per halaman mencapai lebih dari 5 miliar klik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 250.000.000,- hingga maksimal Rp 6.000.000.000,-.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan cyber yang berani menyebarluaskan konten ilegal di dunia maya.

Dari website itu, tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing, lalu mengunggahnya untuk memperoleh keuntungan dari iklan popunder website miliknya tersebut sekitar $ 6000 atau Rp. 96.666.000, per bulan.

Website miliknya itu sudah berada di peringkat 10 teratas pencarian Google, serta total keuntungan dari paypall sekitar $ 68.000 dan akun crypto aplikasi kurang lebih sekitar $ 10.000.

Pelaku kini sudah ditahan di Polda Jatim dan akan dijerat perbuatan menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang-Undang NO. 44 Tahun 2008 tentang Pomografi, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Hik

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…