Bikin Website Video Porno 'Cabe-cabean', Raup Rp 1 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku AAS, yang membuat website video porno khusus anak dibawah umur, berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (6/6/2024). SP/Hikmah
Pelaku AAS, yang membuat website video porno khusus anak dibawah umur, berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (6/6/2024). SP/Hikmah

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial AAS (34), pelaku pembuatan laman video asusila anak di bawah umur yang telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan keuntungan diperoleh mencapai Rp1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Sadang, Kelurahan Banulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama AAS (34) warga Blimbing Malang. Dia diduga sebagai otak di balik pembuatan dan pengelolaan dua situs web berkonten dewasa, yaitu CabeBokep dan Bokepsin,”ungkap Kombes Luthfie.

Melalui situs-situs tersebut, tersangka menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan materi pornografi secara tidak sah.

“Dalam menjalankan web porno ini, tersangka bekerja sendiri dalam mengelola dan dapat diakses tanpa melalui VPN,” imbuh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Menurut Luthfie modus operandi tersangka melibatkan penggunaan skrip imacros untuk mengambil judul, gambar, dan link video dari situs Bokepsin, kemudian mengunggahnya ke situs miliknya, CabeBokep.

Film porno yang disebar yakni rata-rata video porno adegan anak dibawah umur yang diambilnya dari beberapa situs di luar negeri dan lokal, yang digabung dalam satu web.

“Dari situs tersebut, tersangka memperoleh keuntungan melalui iklan popunder yang otomatis muncul saat pengunjung ingin menonton konten dewasa. Dengan rata-rata 0,7 dollar untuk setiap 1000 klik, tersangka berhasil meraup keuntungan yang signifikan,” terangnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti, Mini PC merk Geekom warna biru + charger, 2 handphone, 2 akun web hosting, 6 buah akun GMAIL, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD dan 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila.

Selain itu, statistik kunjungan mencapai sekitar 141 juta orang dengan total pengunjung per halaman mencapai lebih dari 5 miliar klik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan cyber yang berani menyebarluaskan konten ilegal di dunia maya.

Dari website itu, tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing, lalu mengunggahnya untuk memperoleh keuntungan dari iklan popunder website miliknya tersebut sekitar $ 6000 atau Rp 96.666 juta per bulan.

Website miliknya itu sudah berada di peringkat 10 teratas pencarian Google, serta total keuntungan dari paypall sekitar $ 68.000 dan akun crypto aplikasi kurang lebih sekitar $ 10.000. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…