POJK 22 Dinilai Merugikan untuk Industri Multifinance

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis peraturan perlindungan konsumen terhadap petugas penagihan kredit bermasalah atau debt collector kendaraan bermotor.

Namun, dengan adanya beleid itu justru membuat pelaku usaha multifinance ekstra hati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada konsumen, sehingga laju bisnis pembiayaan tersendat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah dalam Forum Group Discution dengan editor media massa di Batam, Sabtu (8/6/2024).

Nasrullah menjelaskan bahwa baru-baru ini pihaknya mengundang para pelaku industi multifinance untuk mewujudkan peta jalan pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor hingga dua digit dalam 5 tahun ke depan.

Dari pertemuan itu, OJK meminta industri multifinance memacu pembiayaan tumbuh sekitar 17�lam 5 tahun ke depan. Akan tetapi, ungkapnya, para pelaku industri menyatakan tidak berani terlalu ekspansif dalam mengucurkan pembiayaan.

“Komentar mereka, ‘dengan POJK 22 kami tidak berani terlalu ekspansif’, karena dibatasi ruang gerak [multifinance] dalam recovery penagihan,” ujarnya.

Bahkan, sambungnya, ada pelaku usaha industri multifinance merevisi rencana bisnis dengan adanya banyak pembatasan penagihan kredit kendaraan bermasalah. Peraturan tersebut dinilai merugikan bagi mereka.

Sebagai informasi, nilai piutang pembiayaan multifinance pada April 2024 mengalami perlambatan ke angka Rp486,35 triliun. Nilai ini tumbuh 10,82% YoY, sedangkan pada April 2023 nilai piutang pembiayaan multifinance tumbuh 15,13% YoY. Pertumbuhan pada akhir Desember 2023 juga lebih tinggi, yaitu sebesar 13,23% secara tahunan.

Seperti diketahui, OJK merilis aturan baru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam beleid itu disebutkan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. "Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK. 

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…