POJK 22 Dinilai Merugikan untuk Industri Multifinance

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis peraturan perlindungan konsumen terhadap petugas penagihan kredit bermasalah atau debt collector kendaraan bermotor.

Namun, dengan adanya beleid itu justru membuat pelaku usaha multifinance ekstra hati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada konsumen, sehingga laju bisnis pembiayaan tersendat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah dalam Forum Group Discution dengan editor media massa di Batam, Sabtu (8/6/2024).

Nasrullah menjelaskan bahwa baru-baru ini pihaknya mengundang para pelaku industi multifinance untuk mewujudkan peta jalan pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor hingga dua digit dalam 5 tahun ke depan.

Dari pertemuan itu, OJK meminta industri multifinance memacu pembiayaan tumbuh sekitar 17�lam 5 tahun ke depan. Akan tetapi, ungkapnya, para pelaku industri menyatakan tidak berani terlalu ekspansif dalam mengucurkan pembiayaan.

“Komentar mereka, ‘dengan POJK 22 kami tidak berani terlalu ekspansif’, karena dibatasi ruang gerak [multifinance] dalam recovery penagihan,” ujarnya.

Bahkan, sambungnya, ada pelaku usaha industri multifinance merevisi rencana bisnis dengan adanya banyak pembatasan penagihan kredit kendaraan bermasalah. Peraturan tersebut dinilai merugikan bagi mereka.

Sebagai informasi, nilai piutang pembiayaan multifinance pada April 2024 mengalami perlambatan ke angka Rp486,35 triliun. Nilai ini tumbuh 10,82% YoY, sedangkan pada April 2023 nilai piutang pembiayaan multifinance tumbuh 15,13% YoY. Pertumbuhan pada akhir Desember 2023 juga lebih tinggi, yaitu sebesar 13,23% secara tahunan.

Seperti diketahui, OJK merilis aturan baru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam beleid itu disebutkan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. "Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK. 

Berita Terbaru

Peringati HUT RI: Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sasar Anak-anak di Probolinggo

Peringati HUT RI: Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sasar Anak-anak di Probolinggo

Senin, 17 Agu 2026 13:23 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Sambangi Rumah Veteran, Wali Kota Ning Ita Berikan Tali Asih di Hari Kemerdekaan RI

Sambangi Rumah Veteran, Wali Kota Ning Ita Berikan Tali Asih di Hari Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 13:07 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com. Mojokerto – Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan tali asih berupa paket sembako kepada …

Lewat PESONA 2026, Pemkab Lamongan Fasilitasi Pelaku UMKM Perluas Akses Pasar

Lewat PESONA 2026, Pemkab Lamongan Fasilitasi Pelaku UMKM Perluas Akses Pasar

Senin, 17 Agu 2026 13:02 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui Pesta Hari UMKM Lamongan (PESONA) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, gencar memfasilitasi pelaku usaha mikro,…

Jaga Keamanan Pangan, Pemkab Madiun Perkuat Pengawasan Program MBG

Jaga Keamanan Pangan, Pemkab Madiun Perkuat Pengawasan Program MBG

Senin, 17 Agu 2026 12:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya  dalam mendukung program strategis nasional unggulan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan optimal, Pemerintah …

Liga Mahasiswa di Petra Golf Tournament 2026 Buka Peluang Networking dan Karier

Liga Mahasiswa di Petra Golf Tournament 2026 Buka Peluang Networking dan Karier

Senin, 17 Agu 2026 12:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:33 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Petra Golf Tournament 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk membangun j…

Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat, Pemkot Surabaya Gelar Khitanan untuk 280 Anak

Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat, Pemkot Surabaya Gelar Khitanan untuk 280 Anak

Senin, 17 Agu 2026 12:26 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud nyata kepedulian sosial serta implementasi nilai gotong royong dalam program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya…