POJK 22 Dinilai Merugikan untuk Industri Multifinance

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis peraturan perlindungan konsumen terhadap petugas penagihan kredit bermasalah atau debt collector kendaraan bermotor.

Namun, dengan adanya beleid itu justru membuat pelaku usaha multifinance ekstra hati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada konsumen, sehingga laju bisnis pembiayaan tersendat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah dalam Forum Group Discution dengan editor media massa di Batam, Sabtu (8/6/2024).

Nasrullah menjelaskan bahwa baru-baru ini pihaknya mengundang para pelaku industi multifinance untuk mewujudkan peta jalan pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor hingga dua digit dalam 5 tahun ke depan.

Dari pertemuan itu, OJK meminta industri multifinance memacu pembiayaan tumbuh sekitar 17�lam 5 tahun ke depan. Akan tetapi, ungkapnya, para pelaku industri menyatakan tidak berani terlalu ekspansif dalam mengucurkan pembiayaan.

“Komentar mereka, ‘dengan POJK 22 kami tidak berani terlalu ekspansif’, karena dibatasi ruang gerak [multifinance] dalam recovery penagihan,” ujarnya.

Bahkan, sambungnya, ada pelaku usaha industri multifinance merevisi rencana bisnis dengan adanya banyak pembatasan penagihan kredit kendaraan bermasalah. Peraturan tersebut dinilai merugikan bagi mereka.

Sebagai informasi, nilai piutang pembiayaan multifinance pada April 2024 mengalami perlambatan ke angka Rp486,35 triliun. Nilai ini tumbuh 10,82% YoY, sedangkan pada April 2023 nilai piutang pembiayaan multifinance tumbuh 15,13% YoY. Pertumbuhan pada akhir Desember 2023 juga lebih tinggi, yaitu sebesar 13,23% secara tahunan.

Seperti diketahui, OJK merilis aturan baru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam beleid itu disebutkan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. "Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK. 

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…