Dugaan Bungkam Kebebasan Pers, Dewan Pers Bereaksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Akan Undang Polda Metro Jaya yang Tangani Wawancara Sekjen PDIP di Liputan 6 dan Kompas TV dengan Pasal Penghasutan, Gunakan Dasar MoU Polri-Dewan Pers

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dewan Pers, mulai menunjukan sikapnya terhadap urusan kebebasan pers. Dewan Pers,membenarkan sedang menangani pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto produk pers yang tidak bisa dipidana.

"Jadi betul memang intinya narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana, karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Yadi menyebut Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan terkait persoalan ini. Dia menyebut pertemuan terkait laporan itu akan dilakukan pekan depan.

"Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak," ucapnya.

 

Tanggapi Pernyataan Polda

Yadi lantas menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut ada unsur penghasutan dalam wawancara Hasto. Dia mengingatkan Dewan Pers sudah membuat MoU dengan Polri bahwa apapun produk jurnalistik hanya bisa ditangani di Dewan Pers.

"Dewan Pers belum melihat dan mendalami materi dan lain-lain gitu kan, cuma yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream, dan sesuai dengan MoU juga kan, antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di dewan pers, nah wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," ujar dia, Minggu (9/6)

Yadi juga mengungkap bahwa pihak kepolisian sebetulnya sudah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto itu pada 1 April 2024 lalu. Saat itu, kata dia, Dewan Pers sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.

"Terkait ini kepolisian juga sudah mengirim surat kepada dewan pers, saya ingat dewan pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," ungkap dia.

 

Pelanggaran UU ITE dan Penghasutan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. PDIP mengatakan pelaporan itu berdasarkan wawancara Hasto di stasiun televisi nasional.

"Bahwa laporan kepada Sekjen PDIP Hasto soal pelanggaran ITE dan penghasutan karena wawancaranya dalam sebuah televisi swasta nasional tidak masuk delik," kata politikus PDIP sekaligus tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat dihubungi, kemarin.

Ronny menilai isi wawancara Hasto di media TV harusnya tidak bisa menjadi delik pidana. Wawancara itu, kata Ronny, masuk dalam ranah UU Pers.

"Karena itu pertanggungjawaban hukum atas produk itu haruslah merujuk kepada UU Pers Tahun 1999," katanya.

 

Buruk dalam Demokrasi

Ronny mengatakan protes dalam konten wawancara Hasto di TV harusnya melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Dia menjelaskan tiap pihak yang merasa dirugikan seharusnya memberikan hak jawab dalam media dibandingkan melaporkan ke ranah pidana.

"Jika ada pihak yang berkeberatan atas hasil wawancara tersebut, seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers seperti hak jawab atau hak koreksi terhadap produk jurnalistik tersebut. Karena itu, saya menyimpulkan kebebasan pers merupakan kebebasan berpendapat yang dilindungi UU sehingga tidak masuk dalam kategori delik pidana sebagaimana yang tertuang dalam UU ITE," papar Ronny.

Dia menambahkan pelaporan kepada Hasto atas dasar isi wawancara di media menjadi alarm buruk dalam demokrasi di Indonesia.

 

Hasto Tak Kenal Hendra

Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya. Hasto mengklaim dirinya tak mengenal kedua sosok pelapor tersebut.

Hasto diketahui dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Liputan6 SCTV - Kompas TV

Hasto juga mengungkapkan pelaporan tersebut karena pernyataannya dianggap sebagai sebuah bentuk penghasutan.

"Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," ucap dia.

"Ya semua sudah jelas makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran

Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana," kata Hasto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8/6) malam.

 

Wawancara Bagian Produk Jurnalistik

Dia menuturkan berbagai dalil yang membuktikan pernyataan Hasto menghasut di muka umum hingga adanya berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerugian di muka umum ataupun kerusuhan tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi tersebut.

Dewan Pers, kata dia, turut memperkuat argumentasi yang disampaikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.

 

Bungkam Kebebasan Pers

Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).

Terlebih, kata dia, dirinya memiliki peran sebagai Sekjen PDIP, dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ataupun UU Partai Politik bahwa partai politik memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik serta pendidikan politik.

"Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu," tutur Hasto. n jk/erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…

Pemkab Bojonegoro Sediakan Ruang Publik Modern Alun-alun Sisi Utara

Pemkab Bojonegoro Sediakan Ruang Publik Modern Alun-alun Sisi Utara

Senin, 07 Sep 2026 15:18 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dalam mewujudkan delapan fasilitas publik modern yang ramah untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih…

Warga Surabaya Ramai Berburu Ikan Mabuk di Jembatan Jagir, Arus Lalin Tersendat

Warga Surabaya Ramai Berburu Ikan Mabuk di Jembatan Jagir, Arus Lalin Tersendat

Senin, 07 Sep 2026 15:05 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini sejumlah warga ramai-ramai berburu ikan mabuk di bawah sungai Jembatan Jagir Wonokromo, Surabaya. Banyaknya warga…