Habib Rizieq, akan Ikuti Aksi Bela Palestina

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Habib Rizieq, hari ini akan bebas murni dan akan langsung ikuti aksi bela Palestina.
Habib Rizieq, hari ini akan bebas murni dan akan langsung ikuti aksi bela Palestina.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Habib Rizieq bebas murni pada hari Senin (10/6/2024) ini. Ia akan mengikuti aksi bela Palestina sebagai bentuk rasa syukur seusai bebas.

Menantunya, Habib Muhammad bin Husein Alatas yang hadir dalam aksi bela Palestina di Patung Kuda, Jakarta Pusat, mengatakan Habib Rizieq Shihab setelah bebas murni akan ikut aksi demo.

"Terakhir sebagai informasi, InsyaAllah besok hari Senin Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan," kata Habib Muhammad dalam orasinya, Minggu (9/6/2024).

Dia mengatakan, setelah bebas murni, Habib Rizieq akan melakukan aksi bela Palestina bersama. Habib Muhammad juga berharap massa yang hadir hari ini untuk ikut kembali pada aksi bela Palestina selanjutnya.

"InsyaAllah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah aksi bela Palestina," kata dia.

"Siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar?," tambahnya.

Habib Rizieq, kini telah menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024 (hari ini)," ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dikutip, Senin (10/6/2024).

Tak Terikat Ketentuan Warga Binaan
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar menuturkan, nantinya HRS sudah tak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalaninya selama kurang lebih 2 tahun.

Habib Rizieq mendekam di penjara atas 3 perkara:
1. Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
2. Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
3. Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor. Total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Antisipasi Gagal Panen, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Mitigasi Dampak Fenomena El Nino

Antisipasi Gagal Panen, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Mitigasi Dampak Fenomena El Nino

Minggu, 05 Jul 2026 12:13 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah strategis mengantisipasi dampak musim kemarau yang berpotensi menurunkan produktivitas pertanian hingga memicu gagal…

Majapahit Run 2026  Pecah!, Ribuan Pelari Birukan Alun-Alun Kota Mojokerto

Majapahit Run 2026  Pecah!, Ribuan Pelari Birukan Alun-Alun Kota Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 12:06 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 12:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 1.500 pelari dari berbagai daerah memeriahkan Majapahit Run 2026 yang digelar Pemerintah Kota Mojokerto, Minggu …

Teras Kriya 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Ekraf UMKM Khas Kota Madiun

Teras Kriya 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Ekraf UMKM Khas Kota Madiun

Minggu, 05 Jul 2026 11:59 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui ajang Teras Kriya 2026 yang digelar di Gedung Dekranasda, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, mempromosikan produk unggulan…

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan

Minggu, 05 Jul 2026 11:53 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Menyusul musim kemarau kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mulai menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul…

Lewat Skema Bantuan Pusat, Pemkab Magetan Ajukan Usulan Revitalisasi Pasar Sayur

Lewat Skema Bantuan Pusat, Pemkab Magetan Ajukan Usulan Revitalisasi Pasar Sayur

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui skema bantuan pusat dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merehabilitasi…