Tinggalkan Kesan ‘Pure Classic’, Kawasaki W175L Pakai Mesin Injeksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kawasaki W175L di PRJ 2024. SP/ JKT
Kawasaki W175L di PRJ 2024. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki W175L baru saja meluncur dengan meninggalkan kesan 'pure classic' lantaran banyak pembaruan fitur dan spesifikasi yang lebih modern. Kini, motor tersebut tampil versi canggih dengan mesin injeksi. 

Motor tersebut hanya tersedia dalam opsi karburator. Pembaruan tersebut membuat efisiensi bahan bakarnya diklaim lebih baik. Kawasaki W175L juga sudah menggunakan panel instrumen semi-digital yang menampilkan indikator bensin. 

Motor tersebut dibuat agak minimalis dengan perpaduan aksen yang tak terlalu mencolok, dengan  warna dan striping baru. Kemudian perubahan lainnya terdapat di bagian pengereman yang sudah menggunakan antilock braking system (ABS) berkanal tunggal.

Michael Tanadhi selaku Head Sales & Marketing PT KMI menjelaskan, konsumen Indonesia sudah lama menginginkan Kawasaki W175 versi canggih dengan mesin injeksi. Itulah mengapa, dia menghadirkan varian L untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Kita mendengarkan banyak masukan dari kustomer, jadi terlahirlah varian L ini. Kami juga paralel jual dua tipe, ada yang karburator dan injeksi ini. Harapannya konsumen punya banyak pilihan," ujar Michael, Kamis (13/06/2024).

Secara desain, ada sejumlah penyempurnaan di kendaraan tersebut. Mulai dari posisi setang yang lebih tinggi, penggunaan spion baru yang membulat, penambahan handle seat dan standar tengah, hingga swingarm serta fender yang dirancang lebih panjang.

Sementara spesifikasinya masih sama, yakni menggunakan mesin SOHC 177cc bersilinder tunggal dengan muntahan tenaga 13 PS dan torsi 13,2 PS. Pembekalan tersebut disalurkan ke roda melalui transmisi manual lima-percepatan.

Kawasaki W175L sudah bisa dipesan di PRJ 2024. Motor yang diimpor utuh atau completely build up (CBU) dari India itu dibanderol Rp 35 jutaan dengan status on the road Jakarta. jk-06/dsy

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…