Hukuman Markus di MA Rp 11 M, Diperberat oleh PT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dadan Tri Yudianto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan tingkat pertama, Dadan dihukum 5 tahun, namun di tingkat banding PT, hukuman Dadan diperberat menjadi 9 Tahun.
Dadan Tri Yudianto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan tingkat pertama, Dadan dihukum 5 tahun, namun di tingkat banding PT, hukuman Dadan diperberat menjadi 9 Tahun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Makelar kasus Dadan Tri Yudianto yang diungkap KPK bermain dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, hukumannya diperberat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambahi hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Dadan Tri, dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Jumat (14/6/2024).

 

Terima Suap Rp11,2 Miliar

Terdakwa Dadan Tri Yudianto, dan Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Jaksa, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

 

Minta Diputus Sesuai Keinginan

Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

 

Minta Dana Pengurusan Rp15 miliar

Terdakwa Dadan menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara Rp15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare. "Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” ucap jaksa. “Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," sambungnya.

 

Bayar Uang Pengganti Rp 7M

Duduk sebagai ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota majelis Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Perkara nomor: 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan pada Rabu (12/6).

Dadan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000,00 (Rp 7,95 miliar). Selain itu, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)," tulis keterangan tersebut.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan hakim terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengatakan banding atas putusan Dadan Tri Yudianto, yang divonis 5 tahun penjara.

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (Rabu, 13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

600 Prajurit TNI Siap 'Serbu' Pulung Ponorogo Bulan Juli, Pangdam Janji Lahan Tani Warga Aman

600 Prajurit TNI Siap 'Serbu' Pulung Ponorogo Bulan Juli, Pangdam Janji Lahan Tani Warga Aman

Senin, 25 Mei 2026 20:24 WIB

Senin, 25 Mei 2026 20:24 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo-Pembangunan markas militer baru di tingkat daerah sering kali memicu kekhawatiran warga terkait nasib lahan garapan mereka. Namun,…

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Madiun Raya, Danrem: Diharapkan Dongkrak Keamanan Wilayah

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Madiun Raya, Danrem: Diharapkan Dongkrak Keamanan Wilayah

Senin, 25 Mei 2026 20:21 WIB

Senin, 25 Mei 2026 20:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun Raya – Pangdam V/Brawijaya, Rudy Saladin, meninjau sejumlah lokasi pembangunan satuan Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah Madiun R…

DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Lolos Sertifikasi Kesehatan

DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Lolos Sertifikasi Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 18:25 WIB

Senin, 25 Mei 2026 18:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengingatkan…

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Suara musik rebana mengiringi lantunan sholawat menggema di seantero Monumen Jayandaru Alun alun Sidoarjo, saat digelar Car Free…

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Peta birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendadak memanas. Sinyal perombakan besar-besaran alias mutasi jabatan…

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan harga bahan pokok di Pasar Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, relatif stabil m…