Hukuman Markus di MA Rp 11 M, Diperberat oleh PT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dadan Tri Yudianto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan tingkat pertama, Dadan dihukum 5 tahun, namun di tingkat banding PT, hukuman Dadan diperberat menjadi 9 Tahun.
Dadan Tri Yudianto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan tingkat pertama, Dadan dihukum 5 tahun, namun di tingkat banding PT, hukuman Dadan diperberat menjadi 9 Tahun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Makelar kasus Dadan Tri Yudianto yang diungkap KPK bermain dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, hukumannya diperberat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambahi hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Dadan Tri, dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Jumat (14/6/2024).

 

Terima Suap Rp11,2 Miliar

Terdakwa Dadan Tri Yudianto, dan Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Jaksa, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

 

Minta Diputus Sesuai Keinginan

Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

 

Minta Dana Pengurusan Rp15 miliar

Terdakwa Dadan menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara Rp15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare. "Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” ucap jaksa. “Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," sambungnya.

 

Bayar Uang Pengganti Rp 7M

Duduk sebagai ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota majelis Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Perkara nomor: 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan pada Rabu (12/6).

Dadan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000,00 (Rp 7,95 miliar). Selain itu, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)," tulis keterangan tersebut.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan hakim terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengatakan banding atas putusan Dadan Tri Yudianto, yang divonis 5 tahun penjara.

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (Rabu, 13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Temukan 3 Sesar Aktif Melintas Surabaya, BMKG Ingatkan Potensi Gempa M 6,7

Temukan 3 Sesar Aktif Melintas Surabaya, BMKG Ingatkan Potensi Gempa M 6,7

Rabu, 09 Sep 2026 11:14 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan pemetaan Pusat Studi Gempa Nasional (PusGen), BMKG mengungkap tiga sesar aktif di Jawa Timur yang melintasi wilayah…

Berpotensi Roboh dan Dibakar, DLH Ponorogo Pangkas Sejumlah Pohon Terindikasi Mati

Berpotensi Roboh dan Dibakar, DLH Ponorogo Pangkas Sejumlah Pohon Terindikasi Mati

Rabu, 09 Sep 2026 11:10 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang maupun ranting lapuk yang berpotensi roboh dan membahayakan pengguna jalan, Dinas…

Peternak Keluhkan Harga Kambing di Ponorogo Anjlok hingga Rp600 Ribu per Ekor

Peternak Keluhkan Harga Kambing di Ponorogo Anjlok hingga Rp600 Ribu per Ekor

Rabu, 09 Sep 2026 10:57 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah peternak kambing di Kabupaten Ponorogo mengeluhkan jatuhnya harga kambing. Sehingga,…

Dinkes P2KB Tuban Gencar Latih Tenaga Medis Deteksi Kelainan Bayi Sejak Dini

Dinkes P2KB Tuban Gencar Latih Tenaga Medis Deteksi Kelainan Bayi Sejak Dini

Rabu, 09 Sep 2026 10:33 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Melalui pelatihan langsung atau On The Job Training (OJT) bagi tenaga medis di enam rumah sakit se-Kabupaten Tuban, Dinas Kesehatan,…

November Akan Ada Motorcycle Show (IMOS) 2026

November Akan Ada Motorcycle Show (IMOS) 2026

Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2026 akan kembali digelar di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Rencananya IMOS 2026 bakal…

Setahun, Purbaya Klaim Uji Berbagai Teori Ekonomi

Setahun, Purbaya Klaim Uji Berbagai Teori Ekonomi

Rabu, 09 Sep 2026 08:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Purbaya Yudhi Sadewa genap setahun menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto. Ia pun membeberkan…