Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Mojokerto Buka Posko Aduan THR

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. SP/Dwy AS
Wali kota Mojokerto membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1066/012/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026. 

Posko tersebut disediakan untuk menampung konsultasi maupun pengaduan masyarakat terkait pemberian THR oleh perusahaan. Layanan ini dapat diakses secara langsung maupun daring.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Robik Subagiyo, mengatakan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Posko ini kami siapkan agar masyarakat, khususnya para pekerja, dapat berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan apabila terdapat permasalahan terkait pembayaran THR keagamaan,” kata Robik, Minggu (8/3/2026). 

Ia menjelaskan, layanan konsultasi dan pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Bagian Kesejahteraan Rakyat lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada Nomor 145. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui nomor telepon yang telah disediakan.

Untuk layanan daring, masyarakat dapat menghubungi nomor 0812-9200-0600 atau 0812-1639-464. Petugas posko akan memberikan pendampingan dan penjelasan terkait mekanisme pemberian THR sesuai regulasi.

Robik menambahkan, posko pelayanan tersebut beroperasi pada hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.

Keberadaan posko ini diharapkan dapat membantu pekerja memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjadi sarana penyelesaian apabila terjadi kendala dalam pemberian THR.

“Harapannya, dengan adanya posko ini, hak pekerja dapat terpenuhi dan hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga dengan baik,” tukasnya. Dwi

Berita Terbaru

Dorong Populasi Ternak Sapi, Pemkab Magetan Gencarkan Program Inseminasi Buatan

Dorong Populasi Ternak Sapi, Pemkab Magetan Gencarkan Program Inseminasi Buatan

Minggu, 10 Mei 2026 12:41 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna meningkatkan populasi ternak ruminansia besar, khususnya sapi di wilayahnya guna mendukung ketahanan pangan dan swasembada…

Hari Jadi ke-733, Bupati Mojokerto Dorong Pembangunan Lebih Merata dan Berdampak bagi Masyarakat

Hari Jadi ke-733, Bupati Mojokerto Dorong Pembangunan Lebih Merata dan Berdampak bagi Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 12:32 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk memperkuat…

Perketat Pengawasan Hantavirus, Dinkes: Belum Ditemukan Kasus Positif di Surabaya

Perketat Pengawasan Hantavirus, Dinkes: Belum Ditemukan Kasus Positif di Surabaya

Minggu, 10 Mei 2026 12:14 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penyebaran potensi kasus hantavirus yang membuat resah masyarakat Indonesia, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota…

Optimalkan PAD, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sistem Digital Berbasis Teknologi

Optimalkan PAD, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sistem Digital Berbasis Teknologi

Minggu, 10 Mei 2026 12:04 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Memasuki era digitalisasi membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo turut serta mendongkrak penguatan tata kelola…

Lindungi Hak Cipta, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI Pelaku Ekraf dan UMKM

Lindungi Hak Cipta, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI Pelaku Ekraf dan UMKM

Minggu, 10 Mei 2026 11:36 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain industri, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,…

Atasi Harga Anjlok, Disnakkan Magetan Ajak ASN Beli Telur Lokal hingga Serapan di Menu MBG

Atasi Harga Anjlok, Disnakkan Magetan Ajak ASN Beli Telur Lokal hingga Serapan di Menu MBG

Minggu, 10 Mei 2026 11:14 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya intervensi dalam membantu penyerapan produksi telur di wilayah setempat yang berlimpah dan berimbas harga turun,…