Bacok Debt Collector, Warga Bangkalan Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - ES (30), pria Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan yang menganiaya debt collector, Wahyu (35) asal Torjun, Sampang ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya menetapkan ES sebagai tersangka. Aksi penganiayaan yang dilakukan ES melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. "Untuk ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Ia juga mengungkapkan, akibat penganiayaan yang dilakukan ES, korban mengalami luka di bagian belakang kepala akibat sabetan celurit miliknya.

"Korban menderita luka di kepala bagian belakang akibat sabetan senjata tajam dan masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan," imbuhnya.

Febri menyebut, ES ditangkap dirumahnya usai dilaporkan ke polisi. Tak hanya menangkap ES, polisi juga mengamankan celurit yang ia digunakan untuk menganiaya Wahyu.

Sebelumnya, sebuah video CCTV perkelahian antara dua pria yang diduga terjadi di Bangkalan viral di media sosial. Dalam duel tersebut salah seorang pelaku menggunakan celurit.

Dalam keterangan video yang beredar, perkelahian tersebut terjadi di sebuah gang di Jalan Anggrek, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. Disebutkan, pelaku perkelahian yang terjatuh ke tanah merupakan debt collector.

Dalam video berdurasi 1 menit 8 detik tersebut tampak seorang berkemeja lari menghindari seorang berkaus loreng hijau hitam putih dengan membawa celurit.

Sembari lari menghindar, pria berkemeja tersebut berhasil merebut celurit yang dipegang pria berkaus loreng. Keduanya sempat terjatuh saat saling mempertahankan celurit.

Namun pria berkaus loreng itu berhasil bangun dan sempat memukul pria berkemeja. Beruntung perkelahian tersebut berhasil dilerai setelah warga berdatangan.

Kasat Resrkrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun ia enggan menjelaskan terperinci mengenai perkelahian tersebut.

Sebab, kasus tersebut telah ditangani dan segera diungkap dalam jumpa pers yang akan digelar Minggu (16/6) atau keesokannya di mapolres setempat. Bk-01/ham

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…