Tekan Perkawinan Anak dan Stunting, Pemkab Gresik dan Pengadilan Agama Teken Nota Kesepahaman

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zainal Fanani menunjukkan Nota Kesepahaman yang baru mereka tandatangani, Kamis (20/6).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zainal Fanani menunjukkan Nota Kesepahaman yang baru mereka tandatangani, Kamis (20/6).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemkab Gresik dan Pengadilan Agama Gresik resmi menjalin kerjasama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Bupati Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama Ahmad Zainal Fanani menandatangani kesepahaman penting tersebut pada Kamis (20/6/2024), bertempat di Lantai 2 Kantor Bupati Gresik.

Nota Kesepahaman tersebut memuat beberapa poin penting, yakni sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.

Adanya MoU ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. Lebih lanjut, MoU ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan.

Hal itu disampaikan Bupati Fandi Akhmad Yani. Dia menegaskan bahwa MoU ini merupakan hal yang sederhana namun sangat berharga. Ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak-anak, dan masyarakat Gresik pada umumnya.

“Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak paska perceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” ungkap Bupati Yani.

Terkait pernikahan anak, Bupati Yani menegaskan bahwa Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun ke belakang. Karenanya, kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.

"Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindak lanjuti oleh dinas-dinas terkait," terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gresik menambahkan bahwa melalui sinergi ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Kolaborasi antara Pengadilan Agama Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik. Diharapkan, sinergi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.

"Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak paska perceraian terlindungi dengan baik. Dirinya bersama Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak," katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80% merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya.

Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini, ditargetkan bisa ditekan hingga dibawah angka 100 pada tahun ini. grs

Berita Terbaru

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Ruang publik di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, berubah semrawut. Trotoar yang semestinya menjadi h…

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI) Jawa Timur menekankan pentingnya hubungan industrial yang …

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto terpilih sebagai salah satu daerah pilot project Digitalisasi Bantuan Sosial. Secara nasional, terdapat 41 daerah…

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menghadirkan destinasi wisata baru melalui wisata susur Sungai Ngotok di kawasan Taman Bahari Mojopahit…

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…