Desertasi Doktor, Erwin Indomora Temukan Kekosongan Hukum Penghuni Apartemen Tak Terlindungi

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Dr. Erwin Indomora S.T,S.H,M.H. menemukan kekosongan hukum bagi penghuni apartemen yang tak terlindungi ketika apartemennya telah berusia 50 tahun atau lebih.

Kekosongan hukum bagi penghuni apartemen atau rumah susun komersil ini diungkapkan Erwin Indomora dalam desertasinya yang diuji di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dalam ujian terbuka promosi Doktor. Jumat (21/6/2024).

"Jadi di dalam temuan saya ketika sebuah rumah susun komersil atau apartemen yang sudah tidak layak huni dalam artian umur 50 tahun atau 59 tahun lebih tidak layak huni, setelah itu mau diapakan! Bagaimana dengan perlindungan hukum dari pemilik apartemen itu?," tuturnya ke sejumlah wartawan.

Dalam temuannya tersebut, Erwin Indomora berpendapat pemilik apartemen harus mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-undang yang memastikan bahwa mereka terus memiliki apartemennya meski apartemen tersebut telah melewati usia pakainya dan dibangun ulang oleh pengembangnya.

"Itu kemudian saya tulis di dalam desertasi saya perlu adanya peran pemerintah, di mana peran pemerintah harus membuat BUMN khusus di mana BUMN khusus ini didanai dari UU Cipta Kerja, kalau di luar negeri itu seperti SWF, kalau di Indonesia itu seperti LPI. Kalau di luar negeri itu seperti Temasek dan Khazanah," urainya.

Dengan memakai konsep BUMN khusus untuk menangani pemilik apartemen pasca usia apartemennya melebih 50 tahun, maka kerjasama antara BUMN dengan pihak lain seperti Temasek dan Khazanah dapat membangun ulang apartemennya, dan menjamin pemiliknya tidak khawatir dan mendapatkan unitnya jika telah dibangun kembali dengan syarat tertentu.

"Tentu saja ada biaya-biayanya, tentu saja kalau untuk kerjasama ada visible project suatu nilai kelayakan. Apa kelayakan dari konsep yang aka dibangun kemudian bagaimana pembagian hasilnya, keuntungannya! Tentu harus dari kesepakatan dulu, jika sudah terjadi kesepakatan itu maka perlu dilakukan pembangunan," tutur pria asal Surabaya tersebut.

Saat pengujian disertasinya, Erwin berpendapat bahwa pemerintah perlu meniru role model dari Jepang maupun Singapura untuk memberikan perlindungan bagi pemilik apartemen setelah apartemennya melewati masa layak pakai.

"Dan itu bisa memberikan proteksi, keamanan bagi si pemilik unit itu kalau dia membeli apartemen dalam artian suatu saat dia harus sudah siap, dalam artian tempat tinggalnya itu suatu saat tidak bisa dihuni lagi karena tidak layak," pungkasnya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di wilayah Sedati dan sekitarnya, pembangunan RSUD Sedati…

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…