Pasutri di Mojokerto Dipolisikan dalam Kasus Investasi Bodong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Jun 2024 18:59 WIB

Pasutri di Mojokerto Dipolisikan dalam Kasus Investasi Bodong

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24) dilaporkan para korbannya ke Polres Mojokerto. Pasutri asal Desa Dinoyo, Jatirejo, Mojokerto itu diduga membuat investasi bodong yang merugikan para korban hingga Rp 2 miliar.

Modus yang digunakan pasutri itu untuk menipu korbannya adalah iming-iming keuntungan 40% per 10 hari. Iming-iming itu membuat banyak korban tertarik dan menginvestasikan uangnya.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Aksi Ricuh di Kampus UBS PPNI Mojokerto Dipolisikan

"Untungnya 40% per 10 hari. Kata mereka uangnya diputar ke para peminjam dan dibuat untuk mengembangkan showroom mobil," ujar salah satu korban, Annisa kepada wartawan, Senin (24/6/2024)

Annisa sendiri tergiur berinvestasi kepada Adit dan Anggi iming-iming tersebut. Ibu muda asal Desa/Kecamatan Jatirejo, Mojokerto ini awalnya mencoba investasi Rp 1 juta awal Maret 2024.

Annisa pun menambah nilai investasinya secara bertahap karena Adit dan Anggi membayar keuntungan sesuai kesepakatan. Berjalan 2 bulan, ia menanamkan modalnya hingga Rp 120 juta kepada pasutri tersebut.

"Setelah berjalan 2 bulan, saya investasi Rp 120 juta, sejak itu tidak ada kejelasan pengembalian," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Dibakar Istri Polwan Mojokerto Akhirnya Tutup Usia

Korban lainnya, Mella Rosna (33) menjelaskan kepada korban yang lain, pasutri itu juga memberi iming-iming yang bahka lebih besar yakni 30-50% per 10 hari. Sehingga banyak korban berani menginvestasikan Rp 30-250 juta.

"Kalau ditotal dari seluruh korban, kerugian mencapai Rp 2 miliar," ungkap Mella.

Mella menuturkan para korban sudah berusaha menagih kepada Adit dan Anggi. Namun, pasutri itu sudah lama kabur. Bahkan, semua akun medsos mereka tak lagi aktif.

Baca Juga: Dilaporkan Polisi, Aji 'Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto' Bantah Itu Bukan Ancaman Tapi Teguran

Karena itu para korban melapor ke Polres Mojokerto pada Jumat (17/5). Mereka juga menyerahkan sejumlah bukti ke polisi. Antara lain berupa surat pernyataan tanggung jawab tidak kabur, mutasi rekening bank, serta percakapan WhatsApp tentang kesepakatan bagi hasil.

"Kami mohon kepada pihak kepolisian Polres Mojokerto tolong kami, kejar dan tangkap Adit dan Anggi. Kami minta keadilan, syukur-syukur uang kami bisa kembali," tandasnya. Mj-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU