Nyoal Proyek Palang Pintu KA, Pemuda LIRA Minta Dishub Jatim Transparan

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2024 17:23 WIB

Nyoal Proyek Palang Pintu KA, Pemuda LIRA Minta Dishub Jatim Transparan

i

Hertanto, Sekretaris Pemuda LIRA Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Proyek pembangunan talang pintu dan pos jaga perlintasan kereta api (KA) daop 8 Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) disoal Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda -LIRA). Lantaran sejumlah paket pekerjaan yang memiliki sifat, jenis, dan ruas yang sama itu tidak di lalukan secara tender, melainkan dilakukan dengan cara dipecah - pecah, kuat dugaan pemecahan paket untuk menghindari proses lelang.

"Iya, kami menemukan ada puluhan pekerjaan proyek di wilayah daop 8 tidak dilakukan tender, padahal proyek itu memiliki sifat, jenis dan ruas yang sama," kata Sekretaris Pemuda LIRA, Jatim, Hertanto, seusai acara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) LSM - LIRA di Sun City Hotel, Sidoarjo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Rapimnas, Syamsudin Terpilih Jabat Gubernur LSM - LIRA Jatim

Menurut dia, puluhan pekerjaan proyek talang pintu dan pos jaga perlintasan kereta api dengan nilai anggaran rata- rata dibawah dari Rp 200 juta tersebut tidak diketahui nama penyedia atau rekanan.

Ada dugaan pelaksanaan proyek tersebut tidak transparan, sehingga menimbulkan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga: Pemuda LIRA, Ajak Masyarakat Cegah Korupsi dan Jaga Aset Bangsa

"Sebagai masyarakat kami harus tahu, siapa perencananya, siapa pengawasnya dan penyedia jasanya.
Dan harus dilakukan lelang, karena pekerjaan paket menyangkut satu ruas," katanya.

Kondisi itu dinilainya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain Pasal 9 ayat (1) huruf e yang menyatakan PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.

Baca Juga: Didaulat Jadi Ketua Pemuda LIRA Sidoarjo, Fahmi Rosyidi Siap Dukung Program Pemerintah

Adapun pada Pasal 20 ayat (2) huruf d yang menyatakan dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan, pihak Dishub Provinsi Jatim belum bisa dihubungi. jum

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU