Gegara Tumpahkan Air, Balita di Kediri Disiksa Ibu Kandung dan Ayah Tiri hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Kediri - Pembunuhan balita berinisial FT (3) yang jenazahnya diam-diam dikubur di samping rumah di Kediri telah terungkap. Ibu kandung dan ayah tiri sang balita, Novita Anggraini (26) dan Mien Tasgeen Muhammad (23) akhirnya mengungkap apa yang dilakukan balita itu hingga keduanya benar-benar emosi.

Polisi telah menetapkan Novita dan Mien sebagai tersangka. Keduanya disangka telah melakukan kekerasan hingga balita perempuan yang baru berusia 3 tahun itu mengalami cedera fatal dan meninggal, lalu dikubur diam-diam di samping rumah mereka.

"Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri, Kamis (27/6/2024).

Dalam konferensi pers itu Bimo juga mengungkap fakta ironis bahwa motif penganiayaan yang berujung tewasnya balita FT ternyata karena kesalahan sepele yang dilakukan sang anak.

Kepada polisi, baik sang ibu kandung Novita maupun ayah tiri balita itu, Mien mengaku emosi karena FT menumpahkan gelas berisi air putih namun tidak mengakui perbuatannya. Itulah yang kemudian membuat keduanya naik pitam dan jadi alasan mereka mulai melakukan penyiksaan hingga FT tewas.

"Motifnya, para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita itu dengan cara memukul, mencubit, hingga tewas mengenaskan," kata Bimo.

Penganiayaan yang dilakukan juga bikin nyesek. Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menuturkan kedua pelaku mengaku telah melakukan pemukulan kepada Balita tak berdosa itu hingga meninggal.

"Ibu kandungnya mencubit dan menampar pipi, sedangkan ayahnya memukul perut, dada dan kepala dengan sangat keras kepada anaknya," jelas Bimo Ariyanto.

Penyiksaan itu dilakukan sejak Sabtu (23/6/2024) malam hingga Minggu (24/6/2024) dini hari hingga bocah itu tak sadarkan diri dan mengembuskan napas terakhirnya. Berdasarkan keterangan tetangga dan warga sekitar, penganiayaan terhadap balita itu sudah sering dilakukan sebelum peristiwa itu terjadi.

Kini keduanya akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 80 ayat 34 juncto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kd-01/ham

Berita Terbaru

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat kader sebagai upaya memperkuat strategi dan soliditas i…

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …