Gegara Tumpahkan Air, Balita di Kediri Disiksa Ibu Kandung dan Ayah Tiri hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Kediri - Pembunuhan balita berinisial FT (3) yang jenazahnya diam-diam dikubur di samping rumah di Kediri telah terungkap. Ibu kandung dan ayah tiri sang balita, Novita Anggraini (26) dan Mien Tasgeen Muhammad (23) akhirnya mengungkap apa yang dilakukan balita itu hingga keduanya benar-benar emosi.

Polisi telah menetapkan Novita dan Mien sebagai tersangka. Keduanya disangka telah melakukan kekerasan hingga balita perempuan yang baru berusia 3 tahun itu mengalami cedera fatal dan meninggal, lalu dikubur diam-diam di samping rumah mereka.

"Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri, Kamis (27/6/2024).

Dalam konferensi pers itu Bimo juga mengungkap fakta ironis bahwa motif penganiayaan yang berujung tewasnya balita FT ternyata karena kesalahan sepele yang dilakukan sang anak.

Kepada polisi, baik sang ibu kandung Novita maupun ayah tiri balita itu, Mien mengaku emosi karena FT menumpahkan gelas berisi air putih namun tidak mengakui perbuatannya. Itulah yang kemudian membuat keduanya naik pitam dan jadi alasan mereka mulai melakukan penyiksaan hingga FT tewas.

"Motifnya, para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita itu dengan cara memukul, mencubit, hingga tewas mengenaskan," kata Bimo.

Penganiayaan yang dilakukan juga bikin nyesek. Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menuturkan kedua pelaku mengaku telah melakukan pemukulan kepada Balita tak berdosa itu hingga meninggal.

"Ibu kandungnya mencubit dan menampar pipi, sedangkan ayahnya memukul perut, dada dan kepala dengan sangat keras kepada anaknya," jelas Bimo Ariyanto.

Penyiksaan itu dilakukan sejak Sabtu (23/6/2024) malam hingga Minggu (24/6/2024) dini hari hingga bocah itu tak sadarkan diri dan mengembuskan napas terakhirnya. Berdasarkan keterangan tetangga dan warga sekitar, penganiayaan terhadap balita itu sudah sering dilakukan sebelum peristiwa itu terjadi.

Kini keduanya akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 80 ayat 34 juncto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kd-01/ham

Berita Terbaru

Lewat Skema Bantuan Pusat, Pemkab Magetan Ajukan Usulan Revitalisasi Pasar Sayur

Lewat Skema Bantuan Pusat, Pemkab Magetan Ajukan Usulan Revitalisasi Pasar Sayur

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui skema bantuan pusat dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merehabilitasi…

Lewat BSPS, Menteri PKP Optimis Tuntaskan Masalah RTLH Kota Malang Oktober 2026

Lewat BSPS, Menteri PKP Optimis Tuntaskan Masalah RTLH Kota Malang Oktober 2026

Minggu, 05 Jul 2026 11:13 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), optimistis persoalan…

Dukung Fasilitas Layanan Haji per 2027, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare

Dukung Fasilitas Layanan Haji per 2027, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare

Minggu, 05 Jul 2026 11:04 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung infrastruktur dan fasilitas layanan haji menyusul rencana Bandara Internasional…

Belum Penuhi Kuota Peserta Didik, Dindik Ponorogo Ambil Kebijakan Perpanjang SPMB Jalur Luring

Belum Penuhi Kuota Peserta Didik, Dindik Ponorogo Ambil Kebijakan Perpanjang SPMB Jalur Luring

Minggu, 05 Jul 2026 10:58 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti perihal belum mampu memenuhi kuota peserta didik baru pada pendaftaran tahap utama, Dinas Pendidikan (Dindik)…

Sasar 50 Hunian, Pemkot Malang Terus Kebut Program Renovasi RTLH 2026

Sasar 50 Hunian, Pemkot Malang Terus Kebut Program Renovasi RTLH 2026

Minggu, 05 Jul 2026 10:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi kebutuhan renovasi puluhan RTLH sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Malang 2026, Pemerintah Kota…