Gegara Tumpahkan Air, Balita di Kediri Disiksa Ibu Kandung dan Ayah Tiri hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Kediri - Pembunuhan balita berinisial FT (3) yang jenazahnya diam-diam dikubur di samping rumah di Kediri telah terungkap. Ibu kandung dan ayah tiri sang balita, Novita Anggraini (26) dan Mien Tasgeen Muhammad (23) akhirnya mengungkap apa yang dilakukan balita itu hingga keduanya benar-benar emosi.

Polisi telah menetapkan Novita dan Mien sebagai tersangka. Keduanya disangka telah melakukan kekerasan hingga balita perempuan yang baru berusia 3 tahun itu mengalami cedera fatal dan meninggal, lalu dikubur diam-diam di samping rumah mereka.

"Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri, Kamis (27/6/2024).

Dalam konferensi pers itu Bimo juga mengungkap fakta ironis bahwa motif penganiayaan yang berujung tewasnya balita FT ternyata karena kesalahan sepele yang dilakukan sang anak.

Kepada polisi, baik sang ibu kandung Novita maupun ayah tiri balita itu, Mien mengaku emosi karena FT menumpahkan gelas berisi air putih namun tidak mengakui perbuatannya. Itulah yang kemudian membuat keduanya naik pitam dan jadi alasan mereka mulai melakukan penyiksaan hingga FT tewas.

"Motifnya, para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita itu dengan cara memukul, mencubit, hingga tewas mengenaskan," kata Bimo.

Penganiayaan yang dilakukan juga bikin nyesek. Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menuturkan kedua pelaku mengaku telah melakukan pemukulan kepada Balita tak berdosa itu hingga meninggal.

"Ibu kandungnya mencubit dan menampar pipi, sedangkan ayahnya memukul perut, dada dan kepala dengan sangat keras kepada anaknya," jelas Bimo Ariyanto.

Penyiksaan itu dilakukan sejak Sabtu (23/6/2024) malam hingga Minggu (24/6/2024) dini hari hingga bocah itu tak sadarkan diri dan mengembuskan napas terakhirnya. Berdasarkan keterangan tetangga dan warga sekitar, penganiayaan terhadap balita itu sudah sering dilakukan sebelum peristiwa itu terjadi.

Kini keduanya akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 80 ayat 34 juncto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kd-01/ham

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …