Ratusan Pelaku Usaha di Sumenep Dilatih Urus Izin Berbasis Risiko

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Jun 2024 19:40 WIB

Ratusan Pelaku Usaha di Sumenep Dilatih Urus Izin Berbasis Risiko

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melatih ratusan pelaku usaha tentang pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku usaha, pelatihan tentang perizinan berbasis risiko dan laporan kegiatan penanaman modal ini juga merupakan amanah undang-undang dan menjadi kewajiban para pelaku usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sumenep Abd Rahman di Sumenep, Kamis (27/6).

Baca Juga: Pasca Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Sumenep Berangsur Normal

Ia menjelaskan LKPM adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 5 huruf (c), serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan ketentuan itu, sambung dia, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat LKPM dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dipenuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga: Launching Bebek Angsa, Ekowisata Air Terapung Jadi Pilihan Masyarakat

"Karena itu, kami menganggap penting untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengetahui secara detail tentang ketentuan ini," katanya.

Selain tentang ketentuan perundang-undangan, para pelaku usaha juga dibekali tentang teknik pengisian laporan secara daring, baik bagi pelaku usaha dalam tahap konstruksi (belum komersil), maupun bagi pelaku usaha yang yang sudah tahap produksi (sudah komersil).

Baca Juga: Pemkab Sumenep Diminta Proaktif Lakukan Sitaan Milik H Sugianto

Abd Rahman menjelaskan jumlah pelaku usaha yang telah mengikuti pelatihan tentang Pengurusan Izin Usaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanam Modal sejak Januari hingga Juni 2024, sebanyak 230 orang dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

"Selain tertib administrasi, pelatihan ini juga sebagai upaya Pemkab Sumenep agar para pelaku usaha juga bisa masuk dalam e-katalog Pemkab Sumenep, karena prasyarat yang masuk e-katalog harus lengkap izin dan laporan penanaman modal, selain kualitas produk usaha memang bagus," katanya. Sm-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU