Firli Minta Kasusnya Distop, Polda Janji Tuntaskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jul 2024 20:51 WIB

Firli Minta Kasusnya Distop, Polda Janji Tuntaskan

i

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, berjanji akan memproses kasus Firli, hingga tuntas.

Janji Ade ini menjawab pertanyaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menganggap kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan lambat. Makanya, mantan Kapolda Sumsel ini meminta polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Dilaporkan ke KPK

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. Dia bahkan menyampaikan sudah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung tak Mau Dianggap KPK, Tidak Koordinasi

 

Dugaan Tindak Pidana Lain

Baca Juga: Ada Bancaan Pungli di Pelabuhan, KPK Geleng-geleng Kepala

Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU