Pemerintah Siapkan Ekosistem Ekonomi Sirkular Agar Dapat Berjalan Baik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyiapkan ekosistem agar ekonomi sirkular di Indonesia dapat berjalan baik sebab hingga kini ekonomi sirkuler yang berlangsung belum terstruktur.

“Kita sedang menyiapkan ekosistem untuk mencapai tujuan bahwa ekonomi sirkuler dan ekonomi linier kita harus menyediakan ekosistem sejak awal,” ujar Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Priyanto Rohmattullah dalam Circular Talks yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7).

Ia mengakui hingga kini ekonomi sirkular memang sudah dijalankan di Indonesia, namun demikian masih terbatas pada gerakan atau belum terstruktur.

Priyanto menyebutkan ekonomi sirkular memiliki potensi sebesar Rp500 triliun sehingga mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri, karenanya pihaknya hingga kini tengah menyiapkan berbagai aturan agar ekosistem ekonomi sirkular ini dapat terbentuk.

“Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sudah mulai kita bahas, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang sedang dalam pembahasan dengan DPR,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Energi Baru Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jaya Wahono mengungkapkan profit menjadi hal utama yang patut diperhitungkan oleh pelaku usaha, karenanya kepastian regulasi dari pemerintah untuk para investor diperlukan.

Sebab, investasi dalam ekonomi sirkular diperkirakan dapat balik modal dalam kurun waktu yang tidak pendek, sehingga dukungan peran pemerintah dalam regulasi menjadi hal yang krusial serta menjadi pertimbangan penting bagi investor.

“Karena ini investasi jangka panjang, regulasinya juga harus konsisten, artinya ada kepastian,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sektor dari ekonomi sirkular yang dapat berjalan adalah waste to energy. Hal ini karena sudah tercipta regulasi yang jelas lewat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Lewat aturan itu, para pengusaha dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dengan memanfaatkan sumber daya yang telah ada yakni sampah dengan mengubahnya menjadi energi sehingga dampak lingkungan dari sampah dapat berkurang serta di sisi lain investor mampu menghasilkan profit.

Pihaknya juga mengusulkan agar investor yang berkecimpung di ekonomi sirkular dapat mendapatkan insentif, pasalnya ekonomi sirkular menurutnya merupakan bisnis yang padat modal sehingga insentif menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha.

Pihaknya juga menyerukan agar persoalan sampah dapat ditangani bersama-sama dengan berbagai pihak sehingga persoalan terkait tempat pembuangan akhir sampah yang melebihi kapasitas hingga cemaran plastik di lautan yang berakibat pada meningkatnya mikroplastik di lautan dapat diminimalkan. 

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…