Editorial Surabaya Pagi

Ketua KPU RI, Lakukan Perbuatan Keji, Dipecat

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Kesalahannya, melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Pengadu menyambut putusan DKPP dengan menangis.  Hasyim Asy'ari, lakukan Pemaksaan Seksual di Belanda.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari, oleh DKPP dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Hasyim, dinyatakan oleh DKPP, melakukan  asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Tercatat, sudah dua kali Hasyim, lakukan pencabulan. Dalam bahasa hukum ia penyelenggara negara yang dapat digolongkan residivis pencabulan.

Ia dinyatakan melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

 

***

 

Posisi Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, sebagai penyelenggara negara, ditentukan karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang posisi dan kedudukannya sama dengan lembaga negara lain seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung. Ini diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen.

Jadi, sesuai Pasal 22e UUD 1945, KPU adalah lembaga mandiri, bukan independen. Artinya, dia terikat untuk menjalankan UU.

Pengertian mandiri  artinya KPU tidak tergabung dalam struktur lembaga negara mana pun dan memiliki struktur sendiri.

Makanya, Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU. Otomatis Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Makanya dalam keputusan DKPP, pemberhentian Hasyim Asya'ri, dilakukan oleh Presiden, setelah 7 hari pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik.

Saat ini,  gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 sebesar Rp43.110.000.

Dan diluar gaji pokok, penghasilan para pejabat KPU  bertambah melalui berbagai fasilitas sesuai dengan tingkatannya. Fasilitas tersebut mencakup perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.

Ini karena, Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.

Dengan putusan pelanggaran kode etik, Hasyim Asya'ri, terkena sanksi moral . Makanya, usai mengetahui putusan DKKP, ia menggelar jumpa pers menyampaikan permohonan maaf secara lisan. Tapi ia tidak mengeluarkan pernyataan penyesalan.

Sanksi moral ini tak ubahnya sanksi sosial. Jadi kesalahan Hasyim, merupakan sebuah kesalahan yang besar yang sulit dilupakan masyarakat. Apalagi terkait perbuatan cabul.

 

***

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kasus pencabulan adalah perbuatqn keji dan kotor; tidak senonoh serta melanggar kesopanan, kesusilaan. Hasyim  dinyatakan telah berbuat cabul.

Dalam hukum pidana, pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP dan isinya:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Salah satu definisi persetubuhan diutarakan oleh R. Soesilo dengan mengacu pada Arrest Hoge Raad (putusan Mahkamah Agung Belanda) pada 5 Februari 1912, yakni “peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.”

Definisi ini masih dipakai dalam praktik. Maklum, buku R. Soesilo tentang KUHP merupakan salah satu buku ‘klasik’ di dunia hukum Indonesia.

Soesilo juga mendefinisikan perbuatan cabul, yakni segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya. Nah, jelas apa yang telah diperbuat Hasyim Asya'ri yaitu perbuatan keji. ([email protected])

Berita Terbaru

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com Madiun– Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sukorejo, Desa Kedondong, Kabupaten Madiun, selalu diwarnai dengan kemeriahan yang k…

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sempat menjadi buah bibir sebagai destinasi favorit baru dalam beberapa bulan terakhir, justru saat ini pendakian Gunung Carenge…

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui program Sangu Sampah yang merupakan program baru di Kabupaten Trenggalek, kini pelajar diwilayah tersebut memiliki cara…

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama 8-23 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan 363.800 liter air bersih kepada warga…

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi target capaian Cek Kesehatan Gratis (CKG) nasional 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang masih akan…

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna mendukung proses pendaftaran produk kopi khas Kecamatan Krucil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mendorong…