Editorial Surabaya Pagi

Ketua KPU RI, Lakukan Perbuatan Keji, Dipecat

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Kesalahannya, melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Pengadu menyambut putusan DKPP dengan menangis.  Hasyim Asy'ari, lakukan Pemaksaan Seksual di Belanda.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari, oleh DKPP dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Hasyim, dinyatakan oleh DKPP, melakukan  asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Tercatat, sudah dua kali Hasyim, lakukan pencabulan. Dalam bahasa hukum ia penyelenggara negara yang dapat digolongkan residivis pencabulan.

Ia dinyatakan melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

 

***

 

Posisi Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, sebagai penyelenggara negara, ditentukan karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang posisi dan kedudukannya sama dengan lembaga negara lain seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung. Ini diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen.

Jadi, sesuai Pasal 22e UUD 1945, KPU adalah lembaga mandiri, bukan independen. Artinya, dia terikat untuk menjalankan UU.

Pengertian mandiri  artinya KPU tidak tergabung dalam struktur lembaga negara mana pun dan memiliki struktur sendiri.

Makanya, Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU. Otomatis Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Makanya dalam keputusan DKPP, pemberhentian Hasyim Asya'ri, dilakukan oleh Presiden, setelah 7 hari pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik.

Saat ini,  gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 sebesar Rp43.110.000.

Dan diluar gaji pokok, penghasilan para pejabat KPU  bertambah melalui berbagai fasilitas sesuai dengan tingkatannya. Fasilitas tersebut mencakup perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.

Ini karena, Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.

Dengan putusan pelanggaran kode etik, Hasyim Asya'ri, terkena sanksi moral . Makanya, usai mengetahui putusan DKKP, ia menggelar jumpa pers menyampaikan permohonan maaf secara lisan. Tapi ia tidak mengeluarkan pernyataan penyesalan.

Sanksi moral ini tak ubahnya sanksi sosial. Jadi kesalahan Hasyim, merupakan sebuah kesalahan yang besar yang sulit dilupakan masyarakat. Apalagi terkait perbuatan cabul.

 

***

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kasus pencabulan adalah perbuatqn keji dan kotor; tidak senonoh serta melanggar kesopanan, kesusilaan. Hasyim  dinyatakan telah berbuat cabul.

Dalam hukum pidana, pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP dan isinya:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Salah satu definisi persetubuhan diutarakan oleh R. Soesilo dengan mengacu pada Arrest Hoge Raad (putusan Mahkamah Agung Belanda) pada 5 Februari 1912, yakni “peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.”

Definisi ini masih dipakai dalam praktik. Maklum, buku R. Soesilo tentang KUHP merupakan salah satu buku ‘klasik’ di dunia hukum Indonesia.

Soesilo juga mendefinisikan perbuatan cabul, yakni segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya. Nah, jelas apa yang telah diperbuat Hasyim Asya'ri yaitu perbuatan keji. ([email protected])

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…