Editorial Surabaya Pagi

Ketua KPU RI, Lakukan Perbuatan Keji, Dipecat

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Kesalahannya, melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Pengadu menyambut putusan DKPP dengan menangis.  Hasyim Asy'ari, lakukan Pemaksaan Seksual di Belanda.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari, oleh DKPP dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Hasyim, dinyatakan oleh DKPP, melakukan  asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Tercatat, sudah dua kali Hasyim, lakukan pencabulan. Dalam bahasa hukum ia penyelenggara negara yang dapat digolongkan residivis pencabulan.

Ia dinyatakan melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

 

***

 

Posisi Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, sebagai penyelenggara negara, ditentukan karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang posisi dan kedudukannya sama dengan lembaga negara lain seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung. Ini diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen.

Jadi, sesuai Pasal 22e UUD 1945, KPU adalah lembaga mandiri, bukan independen. Artinya, dia terikat untuk menjalankan UU.

Pengertian mandiri  artinya KPU tidak tergabung dalam struktur lembaga negara mana pun dan memiliki struktur sendiri.

Makanya, Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU. Otomatis Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Makanya dalam keputusan DKPP, pemberhentian Hasyim Asya'ri, dilakukan oleh Presiden, setelah 7 hari pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik.

Saat ini,  gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 sebesar Rp43.110.000.

Dan diluar gaji pokok, penghasilan para pejabat KPU  bertambah melalui berbagai fasilitas sesuai dengan tingkatannya. Fasilitas tersebut mencakup perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.

Ini karena, Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.

Dengan putusan pelanggaran kode etik, Hasyim Asya'ri, terkena sanksi moral . Makanya, usai mengetahui putusan DKKP, ia menggelar jumpa pers menyampaikan permohonan maaf secara lisan. Tapi ia tidak mengeluarkan pernyataan penyesalan.

Sanksi moral ini tak ubahnya sanksi sosial. Jadi kesalahan Hasyim, merupakan sebuah kesalahan yang besar yang sulit dilupakan masyarakat. Apalagi terkait perbuatan cabul.

 

***

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kasus pencabulan adalah perbuatqn keji dan kotor; tidak senonoh serta melanggar kesopanan, kesusilaan. Hasyim  dinyatakan telah berbuat cabul.

Dalam hukum pidana, pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP dan isinya:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Salah satu definisi persetubuhan diutarakan oleh R. Soesilo dengan mengacu pada Arrest Hoge Raad (putusan Mahkamah Agung Belanda) pada 5 Februari 1912, yakni “peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.”

Definisi ini masih dipakai dalam praktik. Maklum, buku R. Soesilo tentang KUHP merupakan salah satu buku ‘klasik’ di dunia hukum Indonesia.

Soesilo juga mendefinisikan perbuatan cabul, yakni segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya. Nah, jelas apa yang telah diperbuat Hasyim Asya'ri yaitu perbuatan keji. ([email protected])

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…