Editorial Surabaya Pagi

Ketua KPU RI, Lakukan Perbuatan Keji, Dipecat

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Kesalahannya, melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Pengadu menyambut putusan DKPP dengan menangis.  Hasyim Asy'ari, lakukan Pemaksaan Seksual di Belanda.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari, oleh DKPP dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Hasyim, dinyatakan oleh DKPP, melakukan  asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Tercatat, sudah dua kali Hasyim, lakukan pencabulan. Dalam bahasa hukum ia penyelenggara negara yang dapat digolongkan residivis pencabulan.

Ia dinyatakan melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

 

***

 

Posisi Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, sebagai penyelenggara negara, ditentukan karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang posisi dan kedudukannya sama dengan lembaga negara lain seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung. Ini diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen.

Jadi, sesuai Pasal 22e UUD 1945, KPU adalah lembaga mandiri, bukan independen. Artinya, dia terikat untuk menjalankan UU.

Pengertian mandiri  artinya KPU tidak tergabung dalam struktur lembaga negara mana pun dan memiliki struktur sendiri.

Makanya, Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU. Otomatis Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Makanya dalam keputusan DKPP, pemberhentian Hasyim Asya'ri, dilakukan oleh Presiden, setelah 7 hari pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik.

Saat ini,  gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 sebesar Rp43.110.000.

Dan diluar gaji pokok, penghasilan para pejabat KPU  bertambah melalui berbagai fasilitas sesuai dengan tingkatannya. Fasilitas tersebut mencakup perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.

Ini karena, Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.

Dengan putusan pelanggaran kode etik, Hasyim Asya'ri, terkena sanksi moral . Makanya, usai mengetahui putusan DKKP, ia menggelar jumpa pers menyampaikan permohonan maaf secara lisan. Tapi ia tidak mengeluarkan pernyataan penyesalan.

Sanksi moral ini tak ubahnya sanksi sosial. Jadi kesalahan Hasyim, merupakan sebuah kesalahan yang besar yang sulit dilupakan masyarakat. Apalagi terkait perbuatan cabul.

 

***

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kasus pencabulan adalah perbuatqn keji dan kotor; tidak senonoh serta melanggar kesopanan, kesusilaan. Hasyim  dinyatakan telah berbuat cabul.

Dalam hukum pidana, pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP dan isinya:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Salah satu definisi persetubuhan diutarakan oleh R. Soesilo dengan mengacu pada Arrest Hoge Raad (putusan Mahkamah Agung Belanda) pada 5 Februari 1912, yakni “peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.”

Definisi ini masih dipakai dalam praktik. Maklum, buku R. Soesilo tentang KUHP merupakan salah satu buku ‘klasik’ di dunia hukum Indonesia.

Soesilo juga mendefinisikan perbuatan cabul, yakni segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya. Nah, jelas apa yang telah diperbuat Hasyim Asya'ri yaitu perbuatan keji. ([email protected])

Berita Terbaru

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…