SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terungkap dalam sidang, setelah Teradu tiba di Jakarta, ada komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu. Ini terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023.
Saat itu, Teradu mengirimkan pesan WhatsApp 'Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)'. Terdapat juga komunikasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan.
"Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud," katanya.
Kemudian ada juga percakapan korban yang memutuskan hubungan dengan Hasyim. Percakapan itu terjadi usai Hasyim menyatakan akan menyayangi korban sampai kapanpun.
"Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana Teradu mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara lahir batin dan sampai kapanpun. Pengadu menjawab dengan menyatakan 'maaf saya tidak bisa melanjutkan', 'sayang saya tidak bisa dibagi', serta 'dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang'," katanya.
Dalam kasus ini, CAT telah mengundurkan diri sebagai PPLN karena ulah Hasyim . Akhirnya,CAT, memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham