Izin Usaha Kresna Life Dicabut OJK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan dan untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

"Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat (5/7).

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

Ia menuturkan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi. 

Berita Terbaru

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Usai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 disetujui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempercepat…

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), memanfaatkan masa reses sidang V tahun 2025–2026 dengan menyerap aspirasi w…

Puncak Kemarau, BPBD Ponorogo Salurkan Air Bersih Terdampak Kekeringan

Puncak Kemarau, BPBD Ponorogo Salurkan Air Bersih Terdampak Kekeringan

Selasa, 28 Jul 2026 11:24 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seiring meningkatnya kebutuhan air pada puncak musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo, Jawa…

Jelang Peringatan Kemerdekaan, Pemkot Malang Larang Aktivitas ‘Sound Horeg’

Jelang Peringatan Kemerdekaan, Pemkot Malang Larang Aktivitas ‘Sound Horeg’

Selasa, 28 Jul 2026 11:15 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menjaga aktivitas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI terjaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menegaskan adanya pawai budaya…

Pemkab Tulungagung Perbaiki 360 RTLH, Setiap Penerima Dapat Rp20 Juta

Pemkab Tulungagung Perbaiki 360 RTLH, Setiap Penerima Dapat Rp20 Juta

Selasa, 28 Jul 2026 11:09 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menargetkan merehabilitasi 360 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2026 melalui…

Ganggu Aliran Air, Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Sekitar Irigasi Jejeruk

Ganggu Aliran Air, Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Sekitar Irigasi Jejeruk

Selasa, 28 Jul 2026 11:02 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Tambran, Daerah Irigasi (DI)…