SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 7 perusahaan pembiayaan alias multifinance yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar hingga akhir bulan Mei 2024.
Selain itu, juga masih terdapat 1 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi kewajiban ekuitasnya minimum Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, secara keseluruhan total da 147 perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
"Pemenuhan ekuitas minimum di sektor PVML per Mei 2024 terdapat 7 perusahaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban," kata Agusman, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, melalui saluran telekonferensi, Senin (8/7/2024).
Selain 7 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban kualitasnya, OJK juga mencatatkan masih terdapat satu perusahaan fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending alias Pinjol yang belum memenuhi kewajibannya.
Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk progress action plan terkait upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tujuh perusahaan pembiayaan tersebut.
"OJK akan terus memantau apa yang diperlukan terkait progres action plan dalam upaya pemenuhan ekuitas yang dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham atau dari strategic investor yang kredibel hingga alternatif pengembalian izin usaha," ujarnya.
Di sisi lain, Agusman melaporkan bahwa pasar pembiayaan RI masih kuat, dengan piutang pembiayaan tumbuh 11,21% yoy pada Mei 2024 menjadi sebesar Rp 490 triliun. Angka itu naik dari posisi April lalu yang tumbuh 10,82% yoy.
"Pembiayaan macet (NPF) gross bulan Mei 2024 turun menjadi 2,77�ri posisi April 2024 di angka 2,88%," ujarnya.
Editor : Moch Ilham