Majelis Hakim Pengabul Putusan Sela Gazalba, Adili Lagi Terdakwa Hakim Agung Nonaktif

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat persidangan dalam kasus korupsi suap, yang dibebaskan beberapa waktu lalu.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat persidangan dalam kasus korupsi suap, yang dibebaskan beberapa waktu lalu.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Majelis hakim yang mengadili perkara Gazalba perkara TPPU saat ini adalah majelis hakim yang mengabulkan putusan sela kasus tersebut.

Mereka adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.

Padahal, sebelumnya, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengganti majelis hakim dan memerintahkan penahanan kembali terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menilai terdakwa kasus korupsi harus ditahan saat diadili.

"Kalau itu dimulai lagi penanganan perkaranya oleh majelis yang baru ditetapkan juga sekaligus dengan penahanan terhadap tersangka," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Dia mengatakan KPK tak bisa menerima jika terdakwa tidak ditahan. Dia berharap perkara Gazalba segera diadili lagi.

"Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka," ucapnya.

 

Gazalba Minta Buka Rekeningnya
Hakim Agung nonaktif Gazalba, Senin memohon agar majelis hakim membuka pemblokiran rekeningnya. Permohonan itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan pokok perkara kasus korupsi.

"Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini dari sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir namun dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti. Oleh karena itu, kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Gazalba Saleh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

 

Blokir dan Sita Berbeda
Jaksa KPK mengatakan pemblokiran berbeda dengan penyitaaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tak muncul dalam daftar barang bukti.

"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," jawab jaksa.

"Itu kan sudah diblokir?" timpal hakim.

"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.

"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," ujar hakim.

Dalam persidangan ini, Gazalba juga meminta majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan yang telah diajukan agar dirinya tak ditahan. Gazalba menyampaikan permohonan itu sebanyak tiga kali dalam persidangan.

"Sekali lagi mohon saya jangan ditahan, Yang Mulia, karena alasan-alasan sebagaimana yang kami mohonkan disampaikan tadi Yang Mulia," kata Gazalba Saleh.

"Tapi ini harus dilaksanakan dulu ya, hari ini ya, penuntut umum ya. Nanti akan kami pertimbangkan, permohonanya sudah masuk Pak, hari ini," kata hakim.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

 

Gazalba Terima Gratifikasi Rp 62 Miliar
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama.

Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar. jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kejari Ponorogo Raup Rp 77,5 Juta dari Penjualan Langsung Barang Bukti

Kejari Ponorogo Raup Rp 77,5 Juta dari Penjualan Langsung Barang Bukti

Kamis, 30 Jul 2026 14:29 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Surabaya Pagi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sukses mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara melalui mekanisme penjualan…

Reses di Balongbendo, Adam Rusydi Perjuangkan SMAN Baru hingga Penguatan UMKM

Reses di Balongbendo, Adam Rusydi Perjuangkan SMAN Baru hingga Penguatan UMKM

Kamis, 30 Jul 2026 14:09 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Balongbendo menjadi aspirasi utama masyarakat dalam kegiatan reses K…

Adu Banteng Pengendara Motor dengan Motor di Blitar, Satu Tewas di TKP dan Dua Luka Berat

Adu Banteng Pengendara Motor dengan Motor di Blitar, Satu Tewas di TKP dan Dua Luka Berat

Kamis, 30 Jul 2026 14:07 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kejadian laka lantas Di Jln Umum Kec.Kanigoro Kabupaten Blitar terjadi pada Hari Kamis, 30 Juli 2026, Jam: 03.00 dini hari, antara…

Pekerja Bangunan Harian di Blitar Ditemukan Tewas Tersengat Aliran Listrik

Pekerja Bangunan Harian di Blitar Ditemukan Tewas Tersengat Aliran Listrik

Kamis, 30 Jul 2026 14:03 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Para pekerja bangunan di Jln Aryo Jeding Kec.Sukorejo Kota Blitar di kejutkan suara letupan kecil di lantai dua bangunan yang di …

Kemarau, 11 Hektare Tanaman Padi di Tulungagung Terdampak Kekeringan

Kemarau, 11 Hektare Tanaman Padi di Tulungagung Terdampak Kekeringan

Kamis, 30 Jul 2026 14:01 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama musim kemarau, Dinas Pertanian Tulungagung, mencatat 11 hektare tanaman padi terdampak kekeringan. Kekeringan tersebut…

Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk, PLN UIT JBM Hadirkan Jaminan Keandalan Pasokan Listrik

Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk, PLN UIT JBM Hadirkan Jaminan Keandalan Pasokan Listrik

Kamis, 30 Jul 2026 13:59 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:59 WIB

SurabayaPagi, SURABAYA Jelang momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…