MA Turunkan Tim Periksa Majelis Hakim Kasus Mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menelaah laporan dari KPK yang melaporkan tiga hakim di putusan sela kasus mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Saat ini Bawas MA telah memeriksa tiga hakim selaku terlapor.

Pada Selasa (9/7) Kepala Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pengaduan KPK tentang dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) majelis perkara kasus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh,  telah diperiksa tim. Bawas MA telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkit termasuk tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut.

 

KPK Minta publik Awasi

Ketua KPK Nawawi Pomolango, sebelumnya, mengatakan KPK  meminta publik untuk mengawasi sidang lanjutan kasus gratifikasi Gazalba Saleh. Sidang itu telah kembali bergulir pada Senin (8/7) usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang menerima eksepsi Gazalba.

"Ya kita serahkan pada masyarakat untuk menilainya sekaligus berharap agar publik tetap mengawasi proses peradilan perkara tersebut, tentu saja termasuk media/pers," ujar Nawawi.

Nawawi menambahkan meski permohonan pergantian majelis hakim Gazalba tidak dipenuhi, pihaknya tetap bersyukur usai permintaan agar Gazalba Saleh kembali ditahan telah dikabulkan pengadilan.

 

Bawas MA Sedang Pelajari

Hakim Sugiyanto mengatakan Tim Pemeriksa Bawas saat ini masih mempelajari tiap keterangan yang telah diperoleh. Dia mengatakan Bawas MA,  akan Menyusun laporan pemeriksaan tersebut kepada Pimpinan Mahkamah Agung.

"Saat ini Tim Pemeriksa Bawas sedang dalam tahap finalisasi pemeriksaan untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung," katanya.

KPK sebelumnya telah mengadukan tiga pengadil putusan sela kasus Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.

Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba.

Nawawi Pomolango, yang juga bekas hakim  menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.

 

Permintaan KPK Ganti Hakim

"Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja. Ya itu saja, mengingatkan tentang hak-hak mereka, setelah putusan, bukan sampaikan hal-hal yang harus dilakukan, tapi oleh majelis hakim itu terkesan 'Sudahah penuhi aja lah itu syarat administrasi baru diajukan kembali'. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik. Tapi, kami serahkan pada KY dan Bawas," ucap Nawawi, Selasa (25/6).

Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.

KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar pada Senin (8/7). Majelis yang mengadili Gazalba pun tetap sama meski KPK meminta majelis hakim diganti.

Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara kasus Gazalba Saleh digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota. n jk/erc/cr3/rmc

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …