MA Turunkan Tim Periksa Majelis Hakim Kasus Mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menelaah laporan dari KPK yang melaporkan tiga hakim di putusan sela kasus mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Saat ini Bawas MA telah memeriksa tiga hakim selaku terlapor.

Pada Selasa (9/7) Kepala Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pengaduan KPK tentang dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) majelis perkara kasus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh,  telah diperiksa tim. Bawas MA telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkit termasuk tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut.

 

KPK Minta publik Awasi

Ketua KPK Nawawi Pomolango, sebelumnya, mengatakan KPK  meminta publik untuk mengawasi sidang lanjutan kasus gratifikasi Gazalba Saleh. Sidang itu telah kembali bergulir pada Senin (8/7) usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang menerima eksepsi Gazalba.

"Ya kita serahkan pada masyarakat untuk menilainya sekaligus berharap agar publik tetap mengawasi proses peradilan perkara tersebut, tentu saja termasuk media/pers," ujar Nawawi.

Nawawi menambahkan meski permohonan pergantian majelis hakim Gazalba tidak dipenuhi, pihaknya tetap bersyukur usai permintaan agar Gazalba Saleh kembali ditahan telah dikabulkan pengadilan.

 

Bawas MA Sedang Pelajari

Hakim Sugiyanto mengatakan Tim Pemeriksa Bawas saat ini masih mempelajari tiap keterangan yang telah diperoleh. Dia mengatakan Bawas MA,  akan Menyusun laporan pemeriksaan tersebut kepada Pimpinan Mahkamah Agung.

"Saat ini Tim Pemeriksa Bawas sedang dalam tahap finalisasi pemeriksaan untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung," katanya.

KPK sebelumnya telah mengadukan tiga pengadil putusan sela kasus Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.

Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba.

Nawawi Pomolango, yang juga bekas hakim  menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.

 

Permintaan KPK Ganti Hakim

"Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja. Ya itu saja, mengingatkan tentang hak-hak mereka, setelah putusan, bukan sampaikan hal-hal yang harus dilakukan, tapi oleh majelis hakim itu terkesan 'Sudahah penuhi aja lah itu syarat administrasi baru diajukan kembali'. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik. Tapi, kami serahkan pada KY dan Bawas," ucap Nawawi, Selasa (25/6).

Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.

KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar pada Senin (8/7). Majelis yang mengadili Gazalba pun tetap sama meski KPK meminta majelis hakim diganti.

Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara kasus Gazalba Saleh digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota. n jk/erc/cr3/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…