MA Turunkan Tim Periksa Majelis Hakim Kasus Mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menelaah laporan dari KPK yang melaporkan tiga hakim di putusan sela kasus mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Saat ini Bawas MA telah memeriksa tiga hakim selaku terlapor.

Pada Selasa (9/7) Kepala Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pengaduan KPK tentang dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) majelis perkara kasus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh,  telah diperiksa tim. Bawas MA telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkit termasuk tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut.

 

KPK Minta publik Awasi

Ketua KPK Nawawi Pomolango, sebelumnya, mengatakan KPK  meminta publik untuk mengawasi sidang lanjutan kasus gratifikasi Gazalba Saleh. Sidang itu telah kembali bergulir pada Senin (8/7) usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang menerima eksepsi Gazalba.

"Ya kita serahkan pada masyarakat untuk menilainya sekaligus berharap agar publik tetap mengawasi proses peradilan perkara tersebut, tentu saja termasuk media/pers," ujar Nawawi.

Nawawi menambahkan meski permohonan pergantian majelis hakim Gazalba tidak dipenuhi, pihaknya tetap bersyukur usai permintaan agar Gazalba Saleh kembali ditahan telah dikabulkan pengadilan.

 

Bawas MA Sedang Pelajari

Hakim Sugiyanto mengatakan Tim Pemeriksa Bawas saat ini masih mempelajari tiap keterangan yang telah diperoleh. Dia mengatakan Bawas MA,  akan Menyusun laporan pemeriksaan tersebut kepada Pimpinan Mahkamah Agung.

"Saat ini Tim Pemeriksa Bawas sedang dalam tahap finalisasi pemeriksaan untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung," katanya.

KPK sebelumnya telah mengadukan tiga pengadil putusan sela kasus Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.

Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba.

Nawawi Pomolango, yang juga bekas hakim  menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.

 

Permintaan KPK Ganti Hakim

"Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja. Ya itu saja, mengingatkan tentang hak-hak mereka, setelah putusan, bukan sampaikan hal-hal yang harus dilakukan, tapi oleh majelis hakim itu terkesan 'Sudahah penuhi aja lah itu syarat administrasi baru diajukan kembali'. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik. Tapi, kami serahkan pada KY dan Bawas," ucap Nawawi, Selasa (25/6).

Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.

KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar pada Senin (8/7). Majelis yang mengadili Gazalba pun tetap sama meski KPK meminta majelis hakim diganti.

Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara kasus Gazalba Saleh digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota. n jk/erc/cr3/rmc

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…