Dugaan Mark Up Impor Beras, Grand Corruption

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita utama harian kita edisi Sabtu (13/7) berjudul "Kepala Bulog Dilaporkan ke KPK, Diduga Mark Up Impor Beras Rugikan Negara Rp 8,5 Triliun".

Dalam berita itu ada tiga pejabat negara, satu aktivis, satu ekonom dan satu pengusaha Vietnam. Pejabat negara adalah Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman,

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi. Arief dan Bayu dilaporkan ke KPK oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. Ekonomnya, managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Lalu Perusahaan asal Vietnam, bernama Tan Long Group.

 

***

 

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, membuat dua pelaporan . Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras. Kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

Ia menduga ada korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Menurut kajian dari hasil investigasinya, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras.

Demikian juga Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Ia mendorong KPK mengusut tuntas kasus dugaan mark up impor beras. Anthony mendesak agar KPK segera menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara.

"Masyarakat harus menuntut KPK untuk menyidik semua pihak sampai tuntas, sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab. Siapa saja penikmat kerugian negara atas impor beras tersebut," kata Anthony dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Anthony memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8,5 triliun dalam dua tahun terakhir.

 

***

 

Dengan dugaan kerugian negara sebesar itu bisa jadi masuk grand corruption. Meski tidak ada definisi atau artisti pulatif-yuridis tentang istilah grand corruption dalam ilmu hukum., Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2022 terdapat 303 kasus korupsi dengan modus mark up dan penyalahgunaan anggaran.

Pembengkakan anggaran (mark up) merupakan kegiatan pembiayaan yang tidak diinginkan dan melibatkan biaya yang tidak terduga.

Modus mark up anggaran temuan ICW, terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana negara dengan sengaja memanipulasi anggaran.

Penggelembungan biaya: adalah modus mark up. Ini dapat melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana negarasecara tidak wajar.

Pelakunya, menawarkan hatga barang yang tinggi dengan kesepakatan untuk mendistribusikan selisihnya.

Grand corruption adalah korupsi kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah.

Korupsi kakap ini menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas. Dalam pandangan ICW, Grand Corruption adalah tindak pidana korupsi yang melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi.

KPK dalam Renstra 2011-2015 pernah menjelaskan ada empat kriteria grand corruption. Pertama, melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi, kedua, melibatkan aparat penegak hukum, ketiga, berdampak luas terhadap kepentingan nasional, dan keempat, kejahatannya berlangsung sistemik dan terorganisir.

Grand corruption kadang muncul akibat kongkalikong antara pengusaha dan para pengambil keputusan atau kebijakan untuk melakukan state capture. State capture adalah korupsi sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri.

Menurut lembaga Transparency International, grand corruption tidak hanya merugikan orang banyak dan dilakukan oleh pejabat publik, tapi juga melanggar hak asasi manusia.

Jadi grand corruption itu sangat mengerikan karena ia punya multiplier effect yang tidak selesai hanya pada satu korupsi.

 

***

 

Kini bolah ada ditangan KPK. Ada pelapor, terlapor, subyek dan obyek hukumnya dan ahli ekonominya.

Perusahaan asal Vietnam, Tan Long Group menegaskan pihaknya tidak terlibat sedikitpun terkait impor beras yang dilakukan Perum Bulog.

Juga Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog menjelaskan perusahaan itu tidak pernah memberikan penawaran harga kepada Bulog.

"Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2024).

Diakui total impor beras tahun 2023 mencapai 3,06 juta ton, dan Januari-April 2024 sudah mencapai 1,77 juta ton. Total 4,83 juta ton. "Kalau modus markup sebesar USD 117 per ton ini terjadi sejak tahun 2023, maka kerugian negara mencapai USD 565 juta, atau sekitar Rp 8,5 triliun," kata Anthony.

Kita berharap KPK sebaga lembaga negara yang bersifat independen memberantas korupsi di Indonesia perlu proaktif. Apalagi menyangkut dugaan kerugian negara yang fantastis. ([email protected])

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…