Dugaan Mark Up Impor Beras, Grand Corruption

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita utama harian kita edisi Sabtu (13/7) berjudul "Kepala Bulog Dilaporkan ke KPK, Diduga Mark Up Impor Beras Rugikan Negara Rp 8,5 Triliun".

Dalam berita itu ada tiga pejabat negara, satu aktivis, satu ekonom dan satu pengusaha Vietnam. Pejabat negara adalah Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman,

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi. Arief dan Bayu dilaporkan ke KPK oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. Ekonomnya, managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Lalu Perusahaan asal Vietnam, bernama Tan Long Group.

 

***

 

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, membuat dua pelaporan . Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras. Kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

Ia menduga ada korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Menurut kajian dari hasil investigasinya, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras.

Demikian juga Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Ia mendorong KPK mengusut tuntas kasus dugaan mark up impor beras. Anthony mendesak agar KPK segera menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara.

"Masyarakat harus menuntut KPK untuk menyidik semua pihak sampai tuntas, sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab. Siapa saja penikmat kerugian negara atas impor beras tersebut," kata Anthony dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Anthony memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8,5 triliun dalam dua tahun terakhir.

 

***

 

Dengan dugaan kerugian negara sebesar itu bisa jadi masuk grand corruption. Meski tidak ada definisi atau artisti pulatif-yuridis tentang istilah grand corruption dalam ilmu hukum., Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2022 terdapat 303 kasus korupsi dengan modus mark up dan penyalahgunaan anggaran.

Pembengkakan anggaran (mark up) merupakan kegiatan pembiayaan yang tidak diinginkan dan melibatkan biaya yang tidak terduga.

Modus mark up anggaran temuan ICW, terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana negara dengan sengaja memanipulasi anggaran.

Penggelembungan biaya: adalah modus mark up. Ini dapat melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana negarasecara tidak wajar.

Pelakunya, menawarkan hatga barang yang tinggi dengan kesepakatan untuk mendistribusikan selisihnya.

Grand corruption adalah korupsi kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah.

Korupsi kakap ini menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas. Dalam pandangan ICW, Grand Corruption adalah tindak pidana korupsi yang melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi.

KPK dalam Renstra 2011-2015 pernah menjelaskan ada empat kriteria grand corruption. Pertama, melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi, kedua, melibatkan aparat penegak hukum, ketiga, berdampak luas terhadap kepentingan nasional, dan keempat, kejahatannya berlangsung sistemik dan terorganisir.

Grand corruption kadang muncul akibat kongkalikong antara pengusaha dan para pengambil keputusan atau kebijakan untuk melakukan state capture. State capture adalah korupsi sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri.

Menurut lembaga Transparency International, grand corruption tidak hanya merugikan orang banyak dan dilakukan oleh pejabat publik, tapi juga melanggar hak asasi manusia.

Jadi grand corruption itu sangat mengerikan karena ia punya multiplier effect yang tidak selesai hanya pada satu korupsi.

 

***

 

Kini bolah ada ditangan KPK. Ada pelapor, terlapor, subyek dan obyek hukumnya dan ahli ekonominya.

Perusahaan asal Vietnam, Tan Long Group menegaskan pihaknya tidak terlibat sedikitpun terkait impor beras yang dilakukan Perum Bulog.

Juga Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog menjelaskan perusahaan itu tidak pernah memberikan penawaran harga kepada Bulog.

"Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2024).

Diakui total impor beras tahun 2023 mencapai 3,06 juta ton, dan Januari-April 2024 sudah mencapai 1,77 juta ton. Total 4,83 juta ton. "Kalau modus markup sebesar USD 117 per ton ini terjadi sejak tahun 2023, maka kerugian negara mencapai USD 565 juta, atau sekitar Rp 8,5 triliun," kata Anthony.

Kita berharap KPK sebaga lembaga negara yang bersifat independen memberantas korupsi di Indonesia perlu proaktif. Apalagi menyangkut dugaan kerugian negara yang fantastis. ([email protected])

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…