Razia Miras, Polres Pasuruan Tetapkan 2 Orang Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polres Pasuruan Kota terus menggelar razia pemberantasan minuman keras (miras). Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Selama 2 hari Sat Samapta Polres Pasuruan Kota merazia sejumlah lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran miras. Tak ketinggalan toko-toko yang dicurigai menjual miras.

Hasilnya di Jalan MT Haryono dan Jalan Komodor Yos Sudarso petugas menemukan toko yang menjual miras. Dari 2 toko itu diamankan 38 botol ukuran 500 mililiter arak Bali dan 3 botol ukuran 1,5 liter arak Bali.

Pemilik toko ES (59) dan SA (43) dijadikan tersangka. Mereka dijerat Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Perda kota Pasuruan nomor 7 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara pun mengapresiasi kinerja tim Sat Samapta.

"Penegakan hukum dengan menggunakan tipiring menjadi pilihan yang tepat dalam situasi seperti ini. Kami berkomitmen untuk terus mengamankan wilayah Kota Pasuruan dari kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," ungkap Davis, Sabtu (20/7/2024).

Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota AKP Kokoh Rakhmadi menambahkan peredaran miras di kalangan remaja bisa meresahkan masyarakat karena meningkatkan risiko kecelakaan, kriminalitas, gangguan kesehatan mental dan fisik. Miras juga mengganggu pendidikan dan stabilitas sosial remaja.

"Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan pengawasan di berbagai titik rawan, serta bekerja sama lebih erat dengan masyarakat dalam memerangi segala bentuk gangguan kamtibmas," kata Kokoh. Ps-01/ham

Berita Terbaru

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Janji memberantas praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Gresik kembali d…

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Polres Blitar Kota terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana kepolisian melalui apel gelar pasukan sekaligus p…

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai batas antara persoalan administratif dalam kegiatan usaha dan dugaan tindak pidana menjadi sorotan dalam s…

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memperluas jangkauan akses layanan kesehatan masyarakat. Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun k…

Jember Cetak Pertumbuhan 6,38 Persen, Investasi Triliunan Disiapkan

Jember Cetak Pertumbuhan 6,38 Persen, Investasi Triliunan Disiapkan

Jumat, 28 Agu 2026 10:58 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jember menggelar audiensi b…

Gus Fawait Ajak MUI Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kesehatan

Gus Fawait Ajak MUI Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kesehatan

Jumat, 28 Agu 2026 10:56 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengukuhkan Dewan Pimpinan serta Ketua, Sekretaris, dan anggota komisi masa khidmat…