SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang melilit suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ini menguncang dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Saat ini dugaan korupsi kakap yang ditangani kejagung dan KPK, nilai kerugian negara tertinggi Rp 150 triliun. Ini terjadi dalam Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat Indonesia mengalami krisis moneter pada 1997.
Saat itu, puluhan bank tumbang akibat harga dollar Amerika Serikat yang meroket. Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dana Rp147,7 triliun untuk 48 bank agar tidak mengalami kolaps.
Dana itu justri diselewengkan oleh para penerima. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp138 triliun pada Agustus 2000.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret beberapa pelaku termasuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Lalu, kasus korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu di awal 2000-an yang merugikan negara sekitar Rp78 triliun.
Kasus ini menyeret pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi. Surya diduga bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menyerobot ribuan hektare lahan negara.
Surya sempat tinggal di Taiwan. Pada 14 Agustus 2022, ia kembali ke tanah air dan langsung dijemput petugas Kejaksaan Agung.
Pada 23 Februari 2023, ia divonis 15 tahun penjara. Surya Darmadi juga harus membayar denda Rp1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun, dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Juga kasus kondensat ilegal terjadi saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (public service obligation) melalui surat ke BP Migas.
Honggo dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan kondensat bagian negara. Namun, ia masih berstatus buron saat vonis dibacakan.
Ada korupsi Asabri Rp22,78 triliun. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) terseret salah satu mega korupsi. Total kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Diserahkan ke Penuntut umum
Kini, ada dua tersangka 'Crazy Rich PIK', Helena Lim, dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Keduanya, pada hari Senin (22/7) diserahkan ke penuntut umum untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, segera di sidang .
"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umun di (Kejari) Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
"Rencanannya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui. (Helena sama Harvey) ya kan sudah diketahui kan," sambungnya.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Koresponden Surabaya Pagi melihat tersangka Harvey Moeis tiba sekitar pukul 11.00WIB. suami artis Sandra Dewi, mengenakan kemeja berwarna putih polos dibalut dengan rompi pink milik kejaksaan.
Dengan tangan terborgol Harvey langsung dibawa masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel. Dia hanya melemparkan pandangan terhadap awak media tanpa berbicara apapun. Sedang Harvey terlihat tiba berbarengan dengan tersangka lain yakni crazy rich Helena Lim.
Dijadwalkan, usai menerima berkas tersebut jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Crazy Rich Helena Lim
Crazy Rich PIK Helena Lim , sekira pada tahun 2018 s/d 2019, saat jadi Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk; Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka lain.
Selain itu, Kajagung juga telah melakukan penggeledahan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024.
Dan dari penggeledahan, kejagung menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) . Harta ini diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Artinya, secara total Kejagung menyita lebih dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.
Sosok Crazy Rich PIK
Sebelum tersangkut kasus timah, nama Helena Lim terkenal dengan sebagai crazy rich PIK. Banyak yang mengetahui dia sebagai pengusaha sukses dan kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan.
Hal itu tercermin dari pilihan fesyen Helena. Saat tampil di podcast milik Kaesang, Helena mengenakan pakaian berharga Rp 40 juta. Tidak hanya itu, Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar dan gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.
Helena juga kerap menampilkan rumah mewah di PIK yang memiliki campuran gaya klasik dan modern. Rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang hingga salon pribadi.
Selain soal kekayaannya yang melimpah, Helena Lim sempat membuat heboh pada 2021 silam karena mendapat suntik vaksin Covid-19 yang pertama.
Harta Harvey Moeis
Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Banyak sumber penghasilan yang didapat suami Sandra Dewi tersebut. Konon paling banyak berasal dari pertambangan timah dan batu bara.
Di pertambangan batu bara, suami artis Sandra Dewi itu pernah menjadi mantan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU). Adapun MHU merupakan perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Selain batu bara, Harvey juga berbisnis dari perusahaan-perusahaan pertambangan Timah, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Harvey menjadi pemegang saham di kelima perusahaan tersebut.
Di RBT, Harvey merupakan seorang pengusaha yang menjadi perwakilan. Dalam situs resmi perusahaan, RBT merupakan salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia.
Perusahaan ini menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi dengan Sn 99,90% sampai 99,99% (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm.
Selain dari pertambangan batu bara dan timah, Harvey juga gemar berinvestasi sehingga dia memiliki sumber penghasilan di bidang lain.
Harta kekayaan dan gurita bisnis Harvey Moeis menjadi sorotan. Banyak sumber penghasilan yang didapat suami Sandra Dewi tersebut, di mana paling banyak berasal dari pertambangan timah dan batu bara.
Di pertambangan batu bara, suami artis Sandra Dewi itu pernah menjadi mantan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU). Adapun MHU merupakan perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Selain batu bara, Harvey juga berbisnis dari perusahaan-perusahaan pertambangan Timah, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Harvey menjadi pemegang saham di kelima perusahaan tersebut.
Di RBT, Harvey merupakan seorang pengusaha yang menjadi perwakilan. Dalam situs resmi perusahaan, RBT merupakan salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia.
Perusahaan ini menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi dengan Sn 99,90% sampai 99,99% (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm.
Kejagung telah menyita dua mobil mewah milik Harvey yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Selain itu, sejumlah jam tangan juga turut disita. Juga menyita uang Rp 76 miliar dan logam mulia. Bahkan, Kejagung memblokir rekening Harvey Moeis sejak jauh hari.
Harvey juga memiliki rumah mewah senilai Rp271 miliar di Australia dengan ukuran rumah yang cukup luas dan memiliki fasilitas lengkap mulai dari tempat bermain anak, lapangan basket dan memiliki ruang santai keluarga yang cukup luas.
Tersangka Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. n jk/erc/cr3/lt/rmc
Editor : Moch Ilham