DJBC Kaji 5 Produk yang akan Dikenakan Cukai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai untuk menggali potensi produk baru yang bisa dikenakan pungutan cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto mengatakan ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai yakni plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

"Kita sudah melakukan ini, monggo kalau bapak sekalian ada yang mau mengkaji lagi, saya senang juga, menguatkan kita. Ini pernah kita kaji plastik, Bahan Bakar Minyak, olahan bernatrium," ungkap Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN 'Menggali Potensi Cukai', dikutip Rabu (24/7/2024).

Iyan menyebut pengenaan cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan berkaitan dengan kesehatan karena bisa memicu penyakit tidak menular (PTM).

"Olahan bernatrium ternyata ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula, garam dan lemak), ini berkaitan dengan penyakit tidak menular dan bahaya, lebih bahaya daripada penyakit yang menular karena tanpa sadar bapak/ibu sekalian mengonsumsi setiap hari," ujar Iyan.

Meski begitu, sejauh ini yang sudah jelas akan diterapkan oleh pemerintah adalah pengenaan cukai untuk produk plastik dan MBDK. Pasalnya targetnya sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ada juga beberapa jenis produk yang masuk dalam prakajian barang kena cukai salah satunya tiket pertunjukan hiburan (konser musik). Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori kaya.

"Kadang-kadang kayak kemarin sold out itu sampai saya nggak ngerti, sampai ada koser lagi di Singapura dan itu dibeli. Masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya. Itu bisa diinikan," ucapnya.

Bea Cukai juga memasukkan rumah mewah, fast food atau makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara dan deterjen dalam prakajian barang kena cukai. 

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…