Hakim Bebaskan Samsudin Cs, Dinilai Tak Syiarkan Aliran Sesat

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samsudin cs saat akan tinggalkan Lapas Blitar. SP/Lestariono
Samsudin cs saat akan tinggalkan Lapas Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gema takbir mengiringi putusan sidang di PN Blitar, yang memutuskan bebas terhadap Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul dalam kasus UU ITE. Ketiganya diputus bebas dalam sidang yang digelar pada Senin (29/7) kemarin yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan SH dan dua anggota Majelis Hakim Syafii SH dan Iqbal Hutabarat SH.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Blitar menuntut Samsudin 2 tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, sedang Fikri dan Yusuf dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut,  Ari Kurniawan menyatakan, bahwa semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Samsudin didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2026 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu kedua anak buah Samsudin, yakni, Ahmad Yusuf Febriasyah dan Muhammad Nurkhabatul Fikri yang didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Keduanya juga divonis bebas dalam perkara nomor 123/Pidsus/2024/PN Blt.

Juga Ari Kurniawan menyatakan, bahwa tidak cukup 2 alat bukti dan keyakinan hakim untuk menjerat Gus Samsudin bersalah dalam dakwaan nomor perkara 12 /Pidsus/ 2024/PN Blt ini.

Dalam fakta persidangan, bahwa video yang digunakan sebagai bukti menjerat Samsudin merupakan potongan video yang utuh dari akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Samsudin.  

Sebelumnya video yang digunakan untuk tuntutan oleh JPU didapatkan dari akun Tik-Tok Gayung-105 yang berdurasi 2 menit 45 detik. Video ini tidak memuat informasi utuh dari video yang diunggah oleh akun milik Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.

Dalam fakta persidangan dinyatakan, bahwa video asli yang dimiliki oleh Samsudin berisi syiar agama. Video asli ini memuat larangan mengikuti aliran sesat yang membebaskan bertukar pasangan.

Sementara itu, video yang digunakan untuk menjerat pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini merupakan potongan video, sehingga mengaburkan isi video aslinya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan dakwaan JPU adanya video asusila dan video informasi yang menyesatkan masyarakat tidak terbukti. Sebab dari fakta persidangan bahwa video utuh yang diproduksi Samsudin ada himbauan untuk tidak mengikuti aliran sesat seperti dan tukar pasangan.

Dalam video yang utuh berdurasi 31 menit 8 detik, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan merupakan ajaran sesat dan dilarang agama. Sedangkan video potongan yang viral tidak memuat informasi yang utuh.

Bertepatan dengan ketukan palu yang memutuskan ketiganya bebas, gema takbir langsung berkumandang dari luar ruang sidang, bahkan Yuni istri Samsudin menangis terisak dalam ruang sidang dan melakukan sujud syukur di ruang sidang.

 

Jaksa Pikir-pikir  

Sementara itu, terkait putusan ini, JPU Pengadilan Negeri akan berpikir-pikir terlebih dahulu. "Kita pikir-pikir dahulu," ungkap Raja Oktober, SH JPU Kejari Blitar.

Terpisah, Supriarno SH selaku pengacara Samsudin menyatakan, untuk putusan Majelis Hakim terhadap ke 3 terdakwa merupakan hal yang biasa, sebab para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan dalam video yang viral milik @gaiyong 205.

"Karena video yang viral merupakan vidio hasil potongan, maka jadi ini putusan biasa dan sudah semestinya klien kami dibebaskan," terang Priarno didampingi rekanya Imam Slamet SH.

Setelah dinyatakan bebas Samsudin dan dua rekannya,  tepat pukul 19.30 meninggalkan Rutan Klas IIB Blitar didampingi Priarno dan petugas kejaksaan, sebelum meninggalkan sempat tunjukan surat pembebasannya. les/ham/rmc

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …