Hakim Bebaskan Samsudin Cs, Dinilai Tak Syiarkan Aliran Sesat

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samsudin cs saat akan tinggalkan Lapas Blitar. SP/Lestariono
Samsudin cs saat akan tinggalkan Lapas Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gema takbir mengiringi putusan sidang di PN Blitar, yang memutuskan bebas terhadap Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul dalam kasus UU ITE. Ketiganya diputus bebas dalam sidang yang digelar pada Senin (29/7) kemarin yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan SH dan dua anggota Majelis Hakim Syafii SH dan Iqbal Hutabarat SH.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Blitar menuntut Samsudin 2 tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, sedang Fikri dan Yusuf dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut,  Ari Kurniawan menyatakan, bahwa semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Samsudin didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2026 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu kedua anak buah Samsudin, yakni, Ahmad Yusuf Febriasyah dan Muhammad Nurkhabatul Fikri yang didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Keduanya juga divonis bebas dalam perkara nomor 123/Pidsus/2024/PN Blt.

Juga Ari Kurniawan menyatakan, bahwa tidak cukup 2 alat bukti dan keyakinan hakim untuk menjerat Gus Samsudin bersalah dalam dakwaan nomor perkara 12 /Pidsus/ 2024/PN Blt ini.

Dalam fakta persidangan, bahwa video yang digunakan sebagai bukti menjerat Samsudin merupakan potongan video yang utuh dari akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Samsudin.  

Sebelumnya video yang digunakan untuk tuntutan oleh JPU didapatkan dari akun Tik-Tok Gayung-105 yang berdurasi 2 menit 45 detik. Video ini tidak memuat informasi utuh dari video yang diunggah oleh akun milik Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.

Dalam fakta persidangan dinyatakan, bahwa video asli yang dimiliki oleh Samsudin berisi syiar agama. Video asli ini memuat larangan mengikuti aliran sesat yang membebaskan bertukar pasangan.

Sementara itu, video yang digunakan untuk menjerat pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini merupakan potongan video, sehingga mengaburkan isi video aslinya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan dakwaan JPU adanya video asusila dan video informasi yang menyesatkan masyarakat tidak terbukti. Sebab dari fakta persidangan bahwa video utuh yang diproduksi Samsudin ada himbauan untuk tidak mengikuti aliran sesat seperti dan tukar pasangan.

Dalam video yang utuh berdurasi 31 menit 8 detik, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan merupakan ajaran sesat dan dilarang agama. Sedangkan video potongan yang viral tidak memuat informasi yang utuh.

Bertepatan dengan ketukan palu yang memutuskan ketiganya bebas, gema takbir langsung berkumandang dari luar ruang sidang, bahkan Yuni istri Samsudin menangis terisak dalam ruang sidang dan melakukan sujud syukur di ruang sidang.

 

Jaksa Pikir-pikir  

Sementara itu, terkait putusan ini, JPU Pengadilan Negeri akan berpikir-pikir terlebih dahulu. "Kita pikir-pikir dahulu," ungkap Raja Oktober, SH JPU Kejari Blitar.

Terpisah, Supriarno SH selaku pengacara Samsudin menyatakan, untuk putusan Majelis Hakim terhadap ke 3 terdakwa merupakan hal yang biasa, sebab para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan dalam video yang viral milik @gaiyong 205.

"Karena video yang viral merupakan vidio hasil potongan, maka jadi ini putusan biasa dan sudah semestinya klien kami dibebaskan," terang Priarno didampingi rekanya Imam Slamet SH.

Setelah dinyatakan bebas Samsudin dan dua rekannya,  tepat pukul 19.30 meninggalkan Rutan Klas IIB Blitar didampingi Priarno dan petugas kejaksaan, sebelum meninggalkan sempat tunjukan surat pembebasannya. les/ham/rmc

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Bojonegoro yang memenuhi kualifikasi administratif dan teknis mendapatkan bantuan pemberian…

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Diterjang banjir bandang karena hujan deras sepanjang malam mengakibatkan sejumlah aktivitas warga juga ikut terganggu, pasalnya…

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bersamaan jelang Hari Raya idul Fitri mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan…

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai salah satu memperkuat pondasi ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengintegrasikan usaha…

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…