Tak Terbukti, Samsudin Cs Diputus Bebas

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samsudin cs saat akan tinggalkan Lapas Blitar. SP/Lestariono
Samsudin cs saat akan tinggalkan Lapas Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gema takbir mengiringi putusan sidang di PN Blitar, yang memutuskan bebas terhadap Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul dalam kasus UU ITE. Ketiganya diputus bebas dalam sidang yang digelar pada Senin (29/7) kemarin yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan SH dan dua anggota Majelis Hakim Syafii SH dan Iqbal Hutabarat SH.

Sementara itu kedua anak buah Samsudin, yakni, Ahmad Yusuf Febriasyah dan Muhammad Nurkhabatul Fikri yang didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Keduanya juga divonis bebas dalam perkara nomor 123/Pidsus/2024/PN Blt.

Juga Ari Kurniawan menyatakan, bahwa tidak cukup 2 alat bukti dan keyakinan hakim untuk menjerat Gus Samsudin bersalah dalam dakwaan nomor perkara 12 /Pidsus/ 2024/PN Blt ini.

Dalam fakta persidangan, bahwa video yang digunakan sebagai bukti menjerat Samsudin merupakan potongan video yang utuh dari akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Samsudin. 

Sebelumnya video yang digunakan untuk tuntutan oleh JPU didapatkan dari akun Tik-Tok Gayung-105 yang berdurasi 2 menit 45 detik. Video ini tidak memuat informasi utuh dari video yang diunggah oleh akun milik Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik. 

Dalam fakta persidangan dinyatakan, bahwa video asli yang dimiliki oleh Samsudin berisi syiar agama. Video asli ini memuat larangan mengikuti aliran sesat yang membebaskan bertukar pasangan.

Sementara itu, video yang digunakan untuk menjerat pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini merupakan potongan video, sehingga mengaburkan isi video aslinya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan dakwaan JPU adanya video asusila dan video informasi yang menyesatkan masyarakat tidak terbukti. Sebab dari fakta persidangan bahwa video utuh yang diproduksi Samsudin ada himbauan untuk tidak mengikuti aliran sesat seperti dan tukar pasangan. 

Dalam video yang utuh berdurasi 31 menit 8 detik, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan merupakan ajaran sesat dan dilarang agama. Sedangkan video potongan yang viral tidak memuat informasi yang utuh. 

Bertepatan dengan ketukan palu yang memutuskan ketiganya bebas, gema takbir langsung berkumandang dari luar ruang sidang, bahkan Yuni istri Samsudin menangis terisak dalam ruang sidang dan melakukan sujud syukur di ruang sidang.

Sementara itu, terkait putusan ini, JPU Pengadilan Negeri akan berpikir-pikir terlebih dahulu. "Kita pikir-pikir dahulu," ungkap Raja Oktober, SH JPU Kejari Blitar.

Terpisah, Supriarno SH selaku pengacara Samsudin menyatakan, untuk putusan Majelis Hakim terhadap ke 3 terdakwa merupakan hal yang biasa, sebab para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan dalam video yang viral milik @gaiyong 205.

"Karena Video yang viral merupakan vidio hasil potongan, maka jadi ini putusan biasa dan sudah semestinya klien kami dibebaskan," terang Priarno didampingi rekanya Imam Slamet SH.

Setelah dinyatakan bebas Samsudin dan dua rekannya,  tepat pukul 19.30 meninggalkan Rutan Klas IIB Blitar didampingi Priarno dan petugas kejaksaan, sebelum meninggalkan sempat tunjukan surat pembebasannya. Les

Berita Terbaru

Atasi Kekeringan, Pemkab Lamongan Salurkan Air Bersih

Atasi Kekeringan, Pemkab Lamongan Salurkan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Mengatasi dampak musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Lamongan salurkan 25 ribu liter air bersih kepada masyarakat, Selasa (28/7)…

Hebat!, Kota Mojokerto Raih Empat Penghargaan HARGANAS Ke-33

Hebat!, Kota Mojokerto Raih Empat Penghargaan HARGANAS Ke-33

Rabu, 29 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi, komitmen, dan keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menjalankan berbagai program pembangunan keluarga membuahkan a…

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pagi itu, suasana di Jalan Sumber Mulyo IV, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terasa berbeda. Di antara deretan rumah w…

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Taman Budaya Cak Durasim Surabaya, Rabu (29/7/2026). Dalam k…

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 1.258 mahasiswa peserta program kuliah kerja nyata (KKN) Universitas …

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga lanjut usia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi…