Tak Terbukti, Samsudin Cs Diputus Bebas

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samsudin cs saat akan tinggalkan Lapas Blitar. SP/Lestariono
Samsudin cs saat akan tinggalkan Lapas Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gema takbir mengiringi putusan sidang di PN Blitar, yang memutuskan bebas terhadap Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul dalam kasus UU ITE. Ketiganya diputus bebas dalam sidang yang digelar pada Senin (29/7) kemarin yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan SH dan dua anggota Majelis Hakim Syafii SH dan Iqbal Hutabarat SH.

Sementara itu kedua anak buah Samsudin, yakni, Ahmad Yusuf Febriasyah dan Muhammad Nurkhabatul Fikri yang didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Keduanya juga divonis bebas dalam perkara nomor 123/Pidsus/2024/PN Blt.

Juga Ari Kurniawan menyatakan, bahwa tidak cukup 2 alat bukti dan keyakinan hakim untuk menjerat Gus Samsudin bersalah dalam dakwaan nomor perkara 12 /Pidsus/ 2024/PN Blt ini.

Dalam fakta persidangan, bahwa video yang digunakan sebagai bukti menjerat Samsudin merupakan potongan video yang utuh dari akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Samsudin. 

Sebelumnya video yang digunakan untuk tuntutan oleh JPU didapatkan dari akun Tik-Tok Gayung-105 yang berdurasi 2 menit 45 detik. Video ini tidak memuat informasi utuh dari video yang diunggah oleh akun milik Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik. 

Dalam fakta persidangan dinyatakan, bahwa video asli yang dimiliki oleh Samsudin berisi syiar agama. Video asli ini memuat larangan mengikuti aliran sesat yang membebaskan bertukar pasangan.

Sementara itu, video yang digunakan untuk menjerat pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini merupakan potongan video, sehingga mengaburkan isi video aslinya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan dakwaan JPU adanya video asusila dan video informasi yang menyesatkan masyarakat tidak terbukti. Sebab dari fakta persidangan bahwa video utuh yang diproduksi Samsudin ada himbauan untuk tidak mengikuti aliran sesat seperti dan tukar pasangan. 

Dalam video yang utuh berdurasi 31 menit 8 detik, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan merupakan ajaran sesat dan dilarang agama. Sedangkan video potongan yang viral tidak memuat informasi yang utuh. 

Bertepatan dengan ketukan palu yang memutuskan ketiganya bebas, gema takbir langsung berkumandang dari luar ruang sidang, bahkan Yuni istri Samsudin menangis terisak dalam ruang sidang dan melakukan sujud syukur di ruang sidang.

Sementara itu, terkait putusan ini, JPU Pengadilan Negeri akan berpikir-pikir terlebih dahulu. "Kita pikir-pikir dahulu," ungkap Raja Oktober, SH JPU Kejari Blitar.

Terpisah, Supriarno SH selaku pengacara Samsudin menyatakan, untuk putusan Majelis Hakim terhadap ke 3 terdakwa merupakan hal yang biasa, sebab para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan dalam video yang viral milik @gaiyong 205.

"Karena Video yang viral merupakan vidio hasil potongan, maka jadi ini putusan biasa dan sudah semestinya klien kami dibebaskan," terang Priarno didampingi rekanya Imam Slamet SH.

Setelah dinyatakan bebas Samsudin dan dua rekannya,  tepat pukul 19.30 meninggalkan Rutan Klas IIB Blitar didampingi Priarno dan petugas kejaksaan, sebelum meninggalkan sempat tunjukan surat pembebasannya. Les

Berita Terbaru

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masarakat yang melintasi di jembatan Sungai di Desa Mronjo Kec.Selopuro Kab.Blitar di kejutkan adanya mobil Pickup berada di dasar…

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan saraf otak dan gangguan kesehatan mental, Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Jelang Maulid Nabi, Endhog-endhogan Jadi Tradisi Khas Budaya Banyuwangi

Jelang Maulid Nabi, Endhog-endhogan Jadi Tradisi Khas Budaya Banyuwangi

Kamis, 20 Agu 2026 14:13 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menjelang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, tradisi endhog-endhogan menjadi salah satu warisan budaya Banyuwangi yang masih…

Anggarkan Rp1 Miliar, Pemkot Batu Optimalisasikan Lapangan Olahraga per Desa

Anggarkan Rp1 Miliar, Pemkot Batu Optimalisasikan Lapangan Olahraga per Desa

Kamis, 20 Agu 2026 13:45 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai bagian dari program visi dan misi Mbatu Sae untuk memperkuat fasilitas publik di tingkat desa, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu…

Gandeng Pakar Jepang, Pemkot Probolinggo Perkuat Pembelajaran Matematika dan TIK

Gandeng Pakar Jepang, Pemkot Probolinggo Perkuat Pembelajaran Matematika dan TIK

Kamis, 20 Agu 2026 13:39 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Lesson Study dan Lokakarya Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran Matematika bersama Profesor Masami Isoda berlangsung di…

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang bertemakan  “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW melalui Polri Pr…