Menantu Jokowi, Dicap "Blok Medan", Bobby Cuek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Agu 2024 21:09 WIB

Menantu Jokowi, Dicap "Blok Medan", Bobby Cuek

Kahiyang Ayu, Diungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut, Punya Blok Tambang di Maluku Utara. Terdakwa Minta Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, Dihadirkan dalam Sidang

 

Baca Juga: PDIP Minta KPK Jangan Dipakai Bersihkan Citra Kaesang

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution, disebut sebut. Termasuk Kahiyang Ayu, istrinya.

Bobby Nasution, enggan mengomentari soal 'Blok Medan' yang muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Bobby merasa tak etis jika mengomentari isi persidangan.

"Itu hasil sidang ya, hasil sidang, saya rasa walaupun pun dikomentari dalam hal seperti ini, saya (merasa) nggak etis," kata Bobby saat ditanya soal istilah 'Blok Medan' yang muncul di persidangan Abdul Gani , Sabtu (3/8/2024).

Dalam pengakuannya, Abdul Ghani Kasuba menyebut 'Blok Medan' merujuk pada istilah yang sering dipakai dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai blok tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu di Halmahera Timur.

"Itu kan hasil sidang, Saya rasa dikomentari dalam seperti ini tidak etis," sebut Bobby Nasution kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).

Bobby Nasution tidak mau ambil pusing terkait tudingan menyebutkan nama istrinya di pusaran kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 31 Juli 2024, lalu.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan dirinya menghormati proses persidangan. Dia mengaku akan mengikuti apapun isi persidangan. "Silakan saja di persidangan, apapun yang disebutkan saya ikut saja yang di persidangan," ujarnya.

 

Terungkap Istilah 'Blok Medan

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024) terungkap, istilah 'Blok Medan' yang menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat heboh. Istilah itu disebut muncul dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dalam unggahan yang viral seperti dilihat, Sabtu (3/8/2024), istilah itu muncul saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Istilah ini disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.

Saat memberikan keterangan itu, Suryanto mengungkapkan ada istilah 'Blok Medan' yang kerap dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut.

 

JPU KPK Memperdalam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Lesmana kemudian memperdalam keterangan soal 'Blok Medan' itu.

Suryanto kemudian mengungkapkan jika istilah 'Blok Medan' itu merupakan penyebutan untuk nama orang. Sosok tersebut adalah Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Suryanto kemudian menyatakan jika dia pernah ke Medan menemani AGK untuk membahas investasi di Malut. Namun dia tidak mengungkapkan mereka bertemu siapa di Medan.

 

Terdakwa Sebut Kahiyang Ayu

Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili sebagai saksi. Suryanto mengatakan Abdul Gani kerap menyebut istilah 'Blok Medan' saat mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Jaksa dari KPK Andi Lesmana lalu menanyakan istilah tersebut.

"Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" ujar Andi.

Terdakwa AGK menyebutkan jika istilah 'Blok Medan' itu mengacu ke istri Bobby, Kahiyang Ayu. Hal itu disebabkan karena blok tambang itu merupakan milik Kahiyang Ayu.

Dalam pengakuannya, Abdul Ghani Kasuba menyebut 'Blok Medan' merujuk pada istilah yang sering dipakai dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai blok tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu di Halmahera Timur.

 

Bobby-Kahiyang Punya Konsesi Tambang

Saksi Suryanto menjawab istilah tersebut berkaitan dengan Bobby Nasution. "Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution," ujar Suryanto.

Jaksa kembali menanyakan apakah Bobby yang dimaksud merupakan Wali Kota Medan.

"Iya, yang saya dengar begitu," ucap Suryanto.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penumpang Private Jet Kaesang, 4 Orang

Abdul Gani dan para saksi lainnya membenarkan kalau Bobby dan Kahiyang memiliki konsesi tambang cukup besar di Maluku Utara. Izin tambang tersebut tak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Abdul Gani menyebut lokasi itu sebagai ‘Blok Medan’.

Bukan hanya Abdul Gani saja yang mengungkap keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam bisnis tambang itu, para saksi lain juga membenarkan. Sama sekali tidak ada yang membantah.

Misalnya kesaksian yang disampaikan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili pada sidang yang digelar Rabu 31 Juli 2024.

Dalam kesaksiannya, Suryanto Andili mengakui bahwa istilah “Blok Medan” pada pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Makuku Utara itu selalu dipakai untuk menandakan kalau area itu milik Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.

 

Milik Istri Wali Kota Medan

Saksi Suryanto Andili mengakui bahwa istilah “Blok Medan” pada pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Makuku Utara itu selalu dipakai untuk menandakan kalau area itu milik Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.

Selain nama Bobby Nasution, nama Kahiyang Ayu istrinya juga ikut terlibat.

“Jadi memang area tambang Blok Medan itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby Nasution. Area itu tidak bisa diganggu gugat karena ada hak anak dan menantu presiden di situ” katanya. Abdul Gani menyampaikan keterangan itu dibawah sumpah. Ia memastikan kalau keterangan itu bukan fitnah.

Mencuatnya IUP tambang milik anak dan menantu presiden Joko Widodo karena peran kekuasaan sejak awal. Seakan kedua anak itu mendapat keistimewaan untuk menjadi pemilik tambang yang ada di Maluku Utara.

Karena merupakan anak dan mantu presiden, Abdul Gani harus membantu menjaga area tambang itu agar tidak diganggu siapapun. Bahkan Abdul Gani mengaku pernah diundang khusus datang ke Medan untuk membicarakan Kawasan tambang itu. Abdul Gani Kasuba kala itu datang ke Medan bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.

Muhaimin Syarif merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia juga ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera. Sedangkan Olivia Bachmid adalah istri dari Muhaimin Syarif.

“Ya benar sekali, saya sama istri dan anak, beserta Muhaimin dan istrinya datang ke Medan karena ada undangan untuk bertemu dengan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu. Kita datang ke sana untuk memenuhi undangan,” tuturnya.

Kawasan tambang yang disebut dengan istilah “Blok Medan” milik Bobby dan istrinya Kahiyang berada di Kabupaten Halmahera Timur. Lokasi itu disebut-sebut kaya dengan bahan tambang nikel.

 

Baca Juga: Istana Bela Kaesang, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Muluskan Izin Tambang Bobby dan Istrinya

Abdul Gani Kasuba yang menjadi terdakwa dalam persidangan itu menyebutkan kalau selama ini ada tiga nama yang ikut mengurus izin pertambangan. Tiga nama itu di antaranya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, kemudian Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bambang Hermawan, dan Muhaimin Syarif selaku staf khusus Gubernur.

Abdul Gani Kasuba mengakui ketiganya mengurusi persoalan IUP atas perintah atau kepercayaan darinya.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan Penasihat Hukum, Abdul Gani secara terang-terangan mengakui semua keterangannya itu benar adanya. Menurutnya, semua rekomendasi perizinan IUP di Maluku Utara yang keluar dari Pemprov, atas kesepakatan 3 orang kepercayaannya. Mereka ini pula yang memuluskan izin tambang untuk Bobby dan istrinya.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengungkap keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam bisnis tambang di Maluku Utara.

Pengurusan izin tambang milik anak dan menantu presiden itu berjalan mulus karena menyangkut keluarga istana yang sudah pasti mendapat keistimewaaan dari pemerintah daerah.

“Yang mulia, semua urusan terkait izin tambang itu, dibahas oleh ESDM, PTSP dan Muhaimin. Karena sudah saya serahkan ke mereka,” ucap Abdul Gani Kasuba.

 

Minta Hadirkan Bobby dan Istrinya

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Andi Lesmana mencecar Abdul Gani terkait dengan tumpang tindih persoalan tambang. Padahal pengurusan tambang sudah diserahkan ketiga orang anak buahnya.

“Yang tumpang tindih itu, saya langsung perintahkan agar ketiganya meluruskan, sehingga saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke pusat,” ujarnya.

Abdul Gani Kasuba mengungkapkan, tumpang tindih izin pertambangan itu karena ada yang mengklaim dan ada yang saling jual blok tambang.

“Tapi saya rasa itu semua sudah diluruskan,” ucapnya.

Abdul Gani juga meminta agar jaksa penuntut Umum menghadirkan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu di persidangan untuk membuka tabir yang pasti soal mekanisme pengurusan tambang di daerah itu.

Dengan demikian akan terungkap siapa saja yang menerima gratifikasi dalam kasus korupsi itu.n ant, erc, jk, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU