Pro Kontra Larangan Mobil ICE di 2035, Uni Eropa Fokuskan Produk Net-Zero

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BMW M4 CS. SP/ JKT
BMW M4 CS. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Rencana Uni Eropa (UE) untuk melarang penjualan mobil baru dengan mesin ICE pada 2035 menuai pro kontra. Banyak dukungan dan juga kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya kritikan dari Kubu BMW.

CEO BMW Group Oliver Zipse itu mengklaim jika keputusan tersebut salah dan hanya akal-akalan untuk mempercepat peluncuran bahan bakar sintetis atau e-fuels. Ia juga menyebut bahwa Komisi Eropa harus mempercepat ketersediaan bahan bakar elektronik agar penggunaannya praktis pada tahun 2035.

“Saat ini ada banyak indikasi bahwa Komisi UE sedang mengupayakan solusi palsu dengan pelarangan mesin pembakaran hanya dengan membuka diri terhadap e-fuels,” kata Zipse, Minggu (11/08/2024).

Berbeda dengan rivalnya seperti Audi dan Mercedes-Benz, BMW melakukan pendekatan yang berbeda yakni tetap mempertahankan mesin ICE untuk beberapa tahun mendatang.

Berbeda dari pandangan BMW, Porsche justru telah berinvestasi dalam pengembangan bahan bakar sintetis (e-fuels) sebesar 100 juta dolar AS, dengan 75 juta dolar AS digunakan untuk mengakuisisi kepentingan di HIF Global LLC pada April 2022 lalu. seperti komitmennya dalam pengembangan teknologi seperti Direct Air Capture (DAC).

Diketahui sebelumnya, produsen mobil, perusahaan energi, dan LSM lingkungan telah mengeluarkan peringatan mendesak agar tidak mencabut larangan de facto UE pada tahun 2035 atas penjualan mobil berbahan bakar bensin dan diesel baru menjelang pertemuan para pemimpin UE.

Berdasarkan undang-undang UE, mobil baru yang dijual setelah tahun 2035 tidak diperbolehkan mengeluarkan emisi CO2, yang secara de facto melarang penjualan mobil baru dengan mesin pembakaran internal, seperti mobil diesel atau bensin, dan lebih fokus mendukung untuk meningkatkan kapasitas manufaktur Eropa untuk teknologi dan produk net-zero. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…