Perusahaan di Lamongan Masih Enggan Kerjasama dengan Forum CSR Bentukan Bupati 

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. Sujarwo, S.T., M.M., Kepala Bapperida Lamongan. SP/IST
Dr. Sujarwo, S.T., M.M., Kepala Bapperida Lamongan. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -  Sejumlah perusahaan di Kabupaten Lamongan dinilai masih enggan menjalin kerja sama dengan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dibentuk oleh Bupati Lamongan. 

Akibatnya, program CSR yang seharusnya dapat disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah belum berjalan optimal.

Padahal Forum CSR Kabupaten Lamongan sejatinya dibentuk sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. 

Melalui forum tersebut, kontribusi sosial perusahaan diharapkan bisa lebih terarah, tepat sasaran, serta terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat sekitar.

Sujarwo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lamongan, dikonfirmasi mengakui bahwa tingkat partisipasi perusahaan dalam forum CSR  masih rendah. 

Disebutkan olehnya, banyak perusahaan memilih melaksanakan CSR secara mandiri, tanpa berkoordinasi maupun melaporkan kegiatannya kepada forum bentukan pemerintah tersebut.

"Hingga awal tahun ini sejumlah perusahaan belum melaporkan realisasi CSR nya ke Bapperida, padahal seharusnya setiap program CSR yang diberikan ke masyarakat harus dilaporkan," ujarnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Rabu, (7/1/2026).

Ia berharap perusahaan untuk proaktif melaporkan realisasi pemberian CSR kepada masyarakat, meski sebenarnya perusahaan bisa melaporkan  ini ke forum CSR, dan bisa diteruskan ke Pemkab Lamongan melalui Bapperinda.

Karena itu, ia berharap perusahaan mau duduk bersama dalam Forum CSR, agar bantuan kepada masyarakat bisa terkoordinasi dengan baik. Selama ini masih banyak yang jalan sendiri-sendiri.

Meski lanjut Sujarwo,  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah ada, namun tidak menyebutkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau melaporkan kegiatan realisasi CSR .

"Keengganan Perusahaan untuk kerjasama dengan Pemerintah Daerah, mungkin karena dalam Perbup tidak menyebutkan sanksi, sehingga perusahaan masih enggan kerjasama dengan forum CSR bentukan pemerintah," ungkapnya.

Untuk menyikapi ini, pihaknya telah melakukan konsultasi ke bagian hukum, agar Perda dan Perbup yang tidak menyebutkan sanksi untuk dipertimbangkan direvisi dan diajukan lagi ke dewan, agar Pemerintah ini jelas melakukan tindakan ada dasar hukumnya.

"Solusi yang bisa dilakukan adalah merevisi Perda dengan menyebutkan tanggung jawab perusahaan untuk melaksanakan dan melaporkan realisasi CSR, kalau tidak harus ada sanksi sebagai efek jera," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Jumat, 30 Jan 2026 16:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Surono alias Kebo (51) warga Kab Tulungagung ini, berakhir sudah sebagai pengusaha penjual Etalase dan pemasangan CCTV abal-abal,…

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Jumat, 30 Jan 2026 15:54 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak d…

ABC Day 2026: Siswa SD Almadany Gresik Tunjukkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini

ABC Day 2026: Siswa SD Almadany Gresik Tunjukkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini

Jumat, 30 Jan 2026 15:52 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Suasana halaman SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas, Gresik, tampak berbeda pada Jumat (30/1/2026). Riuh suara s…

Ombudsman RI Anugerahkan Opini Kualitas Tertinggi kepada Pemkab Gresik

Ombudsman RI Anugerahkan Opini Kualitas Tertinggi kepada Pemkab Gresik

Jumat, 30 Jan 2026 15:51 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kinerja Pemerintah Kabupaten Gresik dalam penyelenggaraan pelayanan publik kembali mendapat pengakuan nasional. Ombudsman Republik I…

Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

Jumat, 30 Jan 2026 15:49 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten G…

Revitalisasi Khidmah Nahdlatul Ulama Menuju Abad Kedua

Revitalisasi Khidmah Nahdlatul Ulama Menuju Abad Kedua

Jumat, 30 Jan 2026 14:17 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:17 WIB

Memasuki abad keduanya, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan masa kelahirannya. Oleh karena itu, penting melakukan…