Perusahaan di Lamongan Masih Enggan Kerjasama dengan Forum CSR Bentukan Bupati 

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. Sujarwo, S.T., M.M., Kepala Bapperida Lamongan. SP/IST
Dr. Sujarwo, S.T., M.M., Kepala Bapperida Lamongan. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -  Sejumlah perusahaan di Kabupaten Lamongan dinilai masih enggan menjalin kerja sama dengan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dibentuk oleh Bupati Lamongan. 

Akibatnya, program CSR yang seharusnya dapat disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah belum berjalan optimal.

Padahal Forum CSR Kabupaten Lamongan sejatinya dibentuk sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. 

Melalui forum tersebut, kontribusi sosial perusahaan diharapkan bisa lebih terarah, tepat sasaran, serta terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat sekitar.

Sujarwo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lamongan, dikonfirmasi mengakui bahwa tingkat partisipasi perusahaan dalam forum CSR  masih rendah. 

Disebutkan olehnya, banyak perusahaan memilih melaksanakan CSR secara mandiri, tanpa berkoordinasi maupun melaporkan kegiatannya kepada forum bentukan pemerintah tersebut.

"Hingga awal tahun ini sejumlah perusahaan belum melaporkan realisasi CSR nya ke Bapperida, padahal seharusnya setiap program CSR yang diberikan ke masyarakat harus dilaporkan," ujarnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Rabu, (7/1/2026).

Ia berharap perusahaan untuk proaktif melaporkan realisasi pemberian CSR kepada masyarakat, meski sebenarnya perusahaan bisa melaporkan  ini ke forum CSR, dan bisa diteruskan ke Pemkab Lamongan melalui Bapperinda.

Karena itu, ia berharap perusahaan mau duduk bersama dalam Forum CSR, agar bantuan kepada masyarakat bisa terkoordinasi dengan baik. Selama ini masih banyak yang jalan sendiri-sendiri.

Meski lanjut Sujarwo,  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah ada, namun tidak menyebutkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau melaporkan kegiatan realisasi CSR .

"Keengganan Perusahaan untuk kerjasama dengan Pemerintah Daerah, mungkin karena dalam Perbup tidak menyebutkan sanksi, sehingga perusahaan masih enggan kerjasama dengan forum CSR bentukan pemerintah," ungkapnya.

Untuk menyikapi ini, pihaknya telah melakukan konsultasi ke bagian hukum, agar Perda dan Perbup yang tidak menyebutkan sanksi untuk dipertimbangkan direvisi dan diajukan lagi ke dewan, agar Pemerintah ini jelas melakukan tindakan ada dasar hukumnya.

"Solusi yang bisa dilakukan adalah merevisi Perda dengan menyebutkan tanggung jawab perusahaan untuk melaksanakan dan melaporkan realisasi CSR, kalau tidak harus ada sanksi sebagai efek jera," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…