Diduga Selewengkan Anggaran Desa Ratusan Juta, Kades Mliriprowo Terancam Dipidana

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Mliriprowo, Mamok Widodo. SP/ JUM
Kades Mliriprowo, Mamok Widodo. SP/ JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,  Mamok Widodo, terpaksa harus berurusan dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lantaran diduga selewengkan anggaran desa yang nilainya ratusan juta.

"Perkara ini berawal dari laporan BPD Mliriprowo. Selanjutnya saya undang Sekdes dan bendahara  untuk dimintai keterangan kebenaran dari laporan BPD itu," ujar Camat Tarik, Hary Subagio, S.Sos, kepada Surabaya Pagi, Rabu (7/1/2026).

Camat Hary menyebut, bahwa dalam laporan BPD  ditafsirkan jika anggaran desa yang diduga diselewengkan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Namun untuk kepastianya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

"Selanjutnya saya layangkan surat teguran kepada Kades Mliriprowo, dan perkara ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat, karena sudah bukan lagi wewenang pihak Kecamatan," ujarnya.

Mantan Sekcam Balongbendo ini juga mengimbau kepada Kades Mliriprowo, Mamok Widodo agar kooperaktif dengan Inspektorat dan  mengembalikan sejumlah anggaran desa yang diduga  diselewengkan tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD). Karena dana itu akan dimasukan kembali ke APBDes sehingga bisa dipakai lagi untuk kegiatan pembangunan desa setempat.

"Saya berharap pak Kades Mliriprowo bisa kooperatif dengan pihak Inspektorat,  dan mengembalikan dana  ke rekening kas desa," harapnya.

Sementara itu, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda Lumbung Informasi Rakyat, (Pemuda - Lira) Sidoarjo, Fahmi Rosydi, menyayangkan adanya kasus dugaan penyelewengan uang rakyat ini. Sebab, hal itu menjadi cacatan buruk bagi penggunaan anggaran desa di Kecamatan Tarik.

Fahmi mengungkapkan bahwa, apabila Kades yang diduga korupsi dan mengembalikan uang korupsinya kepada negara, masih tetap bisa dijerat dengan pidana. Hal tersebut mengacu pada aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kades yang melakukan tindak pidana korupsi, tetap bisa dipidanakan dan dipenjarakan. Walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Berikut bunyinya :

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Diketahui, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bicara mengenai korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan delik merugikan keuangan negara.

"Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara bagi para pelaku yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, itu mereka tetap bisa dipidanakan," katanya.

Terkait hal ini, Kades Mliriprowo, Mamok Widodo,  saat dihubungi Surabaya Pagi, melalui pesan WhastsApp pribadinya memberi balasan "maaf ini  saya masih di Sidoarjo". jum

Berita Terbaru

Gegara Hama Ulat Hitam, Petani Bawang Merah di Nganjuk Alami Gagal Panen

Gegara Hama Ulat Hitam, Petani Bawang Merah di Nganjuk Alami Gagal Panen

Senin, 27 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Diserang hama ulat hitam, sejumlah petani di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk bawang merah mengalami gagal panen.…

Belasan Rumah di Banyuwangi Diterjang Puting Beliung, Kerugian Capai Rp25 Juta

Belasan Rumah di Banyuwangi Diterjang Puting Beliung, Kerugian Capai Rp25 Juta

Senin, 27 Jul 2026 14:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Baru-baru ini sebanyak belasan rumah di Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi diterjang angin puting…

Primadona Masyarakat, Warkop Jadi Salah Satu Pendorong Ekonomi Mikro

Primadona Masyarakat, Warkop Jadi Salah Satu Pendorong Ekonomi Mikro

Senin, 27 Jul 2026 14:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Surabaya Menjadi salah satu kota dengan sebutan seribu warung kopi atau yang sering di kenal warkop. Usaha ini sangat banyak di…

KADIN Lamongan Resmi Dilantik, Diminta Fokus Tingkatkan SDM dengan Program Vokasi dan Kurasi

KADIN Lamongan Resmi Dilantik, Diminta Fokus Tingkatkan SDM dengan Program Vokasi dan Kurasi

Senin, 27 Jul 2026 14:27 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lamongan resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031 di Pendopo Lokatantra …

Diduga Dipicu Cuaca Ekstrem, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Massal

Diduga Dipicu Cuaca Ekstrem, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Massal

Senin, 27 Jul 2026 14:10 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Diduga dipicu cuaca ekstrem membuat ribuan ikan ditemukan mati di Danau Ranu Klakah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah, Kabupaten…

Atasi Masalah Sampah, Situbondo Siapkan Pembangunan TPS Kawasan Pesisir

Atasi Masalah Sampah, Situbondo Siapkan Pembangunan TPS Kawasan Pesisir

Senin, 27 Jul 2026 13:55 WIB

Senin, 27 Jul 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mengatasi sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, tengah mempersiapkan anggaran untuk membangun tempat…