Diduga Selewengkan Anggaran Desa Ratusan Juta, Kades Mliriprowo Terancam Dipidana

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Mliriprowo, Mamok Widodo. SP/ JUM
Kades Mliriprowo, Mamok Widodo. SP/ JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,  Mamok Widodo, terpaksa harus berurusan dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lantaran diduga selewengkan anggaran desa yang nilainya ratusan juta.

"Perkara ini berawal dari laporan BPD Mliriprowo. Selanjutnya saya undang Sekdes dan bendahara  untuk dimintai keterangan kebenaran dari laporan BPD itu," ujar Camat Tarik, Hary Subagio, S.Sos, kepada Surabaya Pagi, Rabu (7/1/2026).

Camat Hary menyebut, bahwa dalam laporan BPD  ditafsirkan jika anggaran desa yang diduga diselewengkan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Namun untuk kepastianya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

"Selanjutnya saya layangkan surat teguran kepada Kades Mliriprowo, dan perkara ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat, karena sudah bukan lagi wewenang pihak Kecamatan," ujarnya.

Mantan Sekcam Balongbendo ini juga mengimbau kepada Kades Mliriprowo, Mamok Widodo agar kooperaktif dengan Inspektorat dan  mengembalikan sejumlah anggaran desa yang diduga  diselewengkan tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD). Karena dana itu akan dimasukan kembali ke APBDes sehingga bisa dipakai lagi untuk kegiatan pembangunan desa setempat.

"Saya berharap pak Kades Mliriprowo bisa kooperatif dengan pihak Inspektorat,  dan mengembalikan dana  ke rekening kas desa," harapnya.

Sementara itu, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda Lumbung Informasi Rakyat, (Pemuda - Lira) Sidoarjo, Fahmi Rosydi, menyayangkan adanya kasus dugaan penyelewengan uang rakyat ini. Sebab, hal itu menjadi cacatan buruk bagi penggunaan anggaran desa di Kecamatan Tarik.

Fahmi mengungkapkan bahwa, apabila Kades yang diduga korupsi dan mengembalikan uang korupsinya kepada negara, masih tetap bisa dijerat dengan pidana. Hal tersebut mengacu pada aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kades yang melakukan tindak pidana korupsi, tetap bisa dipidanakan dan dipenjarakan. Walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Berikut bunyinya :

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Diketahui, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bicara mengenai korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan delik merugikan keuangan negara.

"Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara bagi para pelaku yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, itu mereka tetap bisa dipidanakan," katanya.

Terkait hal ini, Kades Mliriprowo, Mamok Widodo,  saat dihubungi Surabaya Pagi, melalui pesan WhastsApp pribadinya memberi balasan "maaf ini  saya masih di Sidoarjo". jum

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…