SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Mamok Widodo, terpaksa harus berurusan dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lantaran diduga selewengkan anggaran desa yang nilainya ratusan juta.
"Perkara ini berawal dari laporan BPD Mliriprowo. Selanjutnya saya undang Sekdes dan bendahara untuk dimintai keterangan kebenaran dari laporan BPD itu," ujar Camat Tarik, Hary Subagio, S.Sos, kepada Surabaya Pagi, Rabu (7/1/2026).
Camat Hary menyebut, bahwa dalam laporan BPD ditafsirkan jika anggaran desa yang diduga diselewengkan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Namun untuk kepastianya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
"Selanjutnya saya layangkan surat teguran kepada Kades Mliriprowo, dan perkara ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat, karena sudah bukan lagi wewenang pihak Kecamatan," ujarnya.
Mantan Sekcam Balongbendo ini juga mengimbau kepada Kades Mliriprowo, Mamok Widodo agar kooperaktif dengan Inspektorat dan mengembalikan sejumlah anggaran desa yang diduga diselewengkan tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD). Karena dana itu akan dimasukan kembali ke APBDes sehingga bisa dipakai lagi untuk kegiatan pembangunan desa setempat.
"Saya berharap pak Kades Mliriprowo bisa kooperatif dengan pihak Inspektorat, dan mengembalikan dana ke rekening kas desa," harapnya.
Sementara itu, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda Lumbung Informasi Rakyat, (Pemuda - Lira) Sidoarjo, Fahmi Rosydi, menyayangkan adanya kasus dugaan penyelewengan uang rakyat ini. Sebab, hal itu menjadi cacatan buruk bagi penggunaan anggaran desa di Kecamatan Tarik.
Fahmi mengungkapkan bahwa, apabila Kades yang diduga korupsi dan mengembalikan uang korupsinya kepada negara, masih tetap bisa dijerat dengan pidana. Hal tersebut mengacu pada aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kades yang melakukan tindak pidana korupsi, tetap bisa dipidanakan dan dipenjarakan. Walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Dia mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Berikut bunyinya :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Diketahui, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bicara mengenai korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan delik merugikan keuangan negara.
"Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara bagi para pelaku yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, itu mereka tetap bisa dipidanakan," katanya.
Terkait hal ini, Kades Mliriprowo, Mamok Widodo, saat dihubungi Surabaya Pagi, melalui pesan WhastsApp pribadinya memberi balasan "maaf ini saya masih di Sidoarjo". jum
Editor : Redaksi