Diduga Selewengkan Anggaran Desa Ratusan Juta, Kades Mliriprowo Terancam Dipidana

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Mliriprowo, Mamok Widodo. SP/ JUM
Kades Mliriprowo, Mamok Widodo. SP/ JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,  Mamok Widodo, terpaksa harus berurusan dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lantaran diduga selewengkan anggaran desa yang nilainya ratusan juta.

"Perkara ini berawal dari laporan BPD Mliriprowo. Selanjutnya saya undang Sekdes dan bendahara  untuk dimintai keterangan kebenaran dari laporan BPD itu," ujar Camat Tarik, Hary Subagio, S.Sos, kepada Surabaya Pagi, Rabu (7/1/2026).

Camat Hary menyebut, bahwa dalam laporan BPD  ditafsirkan jika anggaran desa yang diduga diselewengkan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Namun untuk kepastianya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

"Selanjutnya saya layangkan surat teguran kepada Kades Mliriprowo, dan perkara ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat, karena sudah bukan lagi wewenang pihak Kecamatan," ujarnya.

Mantan Sekcam Balongbendo ini juga mengimbau kepada Kades Mliriprowo, Mamok Widodo agar kooperaktif dengan Inspektorat dan  mengembalikan sejumlah anggaran desa yang diduga  diselewengkan tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD). Karena dana itu akan dimasukan kembali ke APBDes sehingga bisa dipakai lagi untuk kegiatan pembangunan desa setempat.

"Saya berharap pak Kades Mliriprowo bisa kooperatif dengan pihak Inspektorat,  dan mengembalikan dana  ke rekening kas desa," harapnya.

Sementara itu, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda Lumbung Informasi Rakyat, (Pemuda - Lira) Sidoarjo, Fahmi Rosydi, menyayangkan adanya kasus dugaan penyelewengan uang rakyat ini. Sebab, hal itu menjadi cacatan buruk bagi penggunaan anggaran desa di Kecamatan Tarik.

Fahmi mengungkapkan bahwa, apabila Kades yang diduga korupsi dan mengembalikan uang korupsinya kepada negara, masih tetap bisa dijerat dengan pidana. Hal tersebut mengacu pada aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kades yang melakukan tindak pidana korupsi, tetap bisa dipidanakan dan dipenjarakan. Walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Berikut bunyinya :

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Diketahui, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bicara mengenai korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan delik merugikan keuangan negara.

"Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara bagi para pelaku yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, itu mereka tetap bisa dipidanakan," katanya.

Terkait hal ini, Kades Mliriprowo, Mamok Widodo,  saat dihubungi Surabaya Pagi, melalui pesan WhastsApp pribadinya memberi balasan "maaf ini  saya masih di Sidoarjo". jum

Berita Terbaru

Geely Kenalkan ‘G-ASD’, Sistem Bantuan Mengemudi Generasi Terbaru di Ajang CES 2026  Amerika Serikat

Geely Kenalkan ‘G-ASD’, Sistem Bantuan Mengemudi Generasi Terbaru di Ajang CES 2026 Amerika Serikat

Jumat, 09 Jan 2026 14:42 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dalam ajang Consumer Electronics Show (CES) 2026 di Las Vegas, Amerika Serikat, Geely memikat sejumlah mata dengan meluncurkan…

Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Kekerasan Jalanan, Satu Diberi Tindakan Tegas Terukur

Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Kekerasan Jalanan, Satu Diberi Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 09 Jan 2026 14:39 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepolisian Resor Gresik berhasil mengungkap aksi kekerasan jalanan yang dilakukan oleh kelompok gangster di dua kecamatan dalam satu …

Lewat Kerajinan Keset dari Kain Perca, Pemkot Pasuruan Komitmen Berdayakan Penyandang Disabilitas

Lewat Kerajinan Keset dari Kain Perca, Pemkot Pasuruan Komitmen Berdayakan Penyandang Disabilitas

Jumat, 09 Jan 2026 14:33 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan saat ini tengah berkomitmen dalam memberdayakan para penyandang disabilitas melalui Rumah Hebat…

Tawarkan Fitur Mobil Otonom Canggih 'MB.DRIVE ASSIST PRO', Mercedes-Benz Siap Tantang Tesla

Tawarkan Fitur Mobil Otonom Canggih 'MB.DRIVE ASSIST PRO', Mercedes-Benz Siap Tantang Tesla

Jumat, 09 Jan 2026 14:24 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mercedes-Benz siap meluncurkan sistem bantuan mengemudi terbaru mereka, MB.DRIVE ASSIST PRO di Amerika Serikat (AS) akhir tahun ini…

Mulai 2026 Jeep Diam-diam Hentikan Produksi PHEV di Amerika Utara, Fokus di Segmen Elektrifikasi

Mulai 2026 Jeep Diam-diam Hentikan Produksi PHEV di Amerika Utara, Fokus di Segmen Elektrifikasi

Jumat, 09 Jan 2026 14:19 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Stellantis, salah satu merek populernya Jeep dilaporkan diam-diam menghentikan produksi lini PHEV di Amerika Utara karena…

Siap Meluncur akhir Bulan, Volvo EX60 Diklaim Mampu Tempuh Jarak Fantastis hingga 810 Km

Siap Meluncur akhir Bulan, Volvo EX60 Diklaim Mampu Tempuh Jarak Fantastis hingga 810 Km

Jumat, 09 Jan 2026 14:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Swedia, Volvo Cars, baru saja memberikan bocoran yang bakal memikat para pecinta otomotif terkait segmen SUV…