Diduga Selewengkan Anggaran Desa Ratusan Juta, Kades Mliriprowo Terancam Dipidana

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Mliriprowo, Mamok Widodo. SP/ JUM
Kades Mliriprowo, Mamok Widodo. SP/ JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,  Mamok Widodo, terpaksa harus berurusan dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lantaran diduga selewengkan anggaran desa yang nilainya ratusan juta.

"Perkara ini berawal dari laporan BPD Mliriprowo. Selanjutnya saya undang Sekdes dan bendahara  untuk dimintai keterangan kebenaran dari laporan BPD itu," ujar Camat Tarik, Hary Subagio, S.Sos, kepada Surabaya Pagi, Rabu (7/1/2026).

Camat Hary menyebut, bahwa dalam laporan BPD  ditafsirkan jika anggaran desa yang diduga diselewengkan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Namun untuk kepastianya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

"Selanjutnya saya layangkan surat teguran kepada Kades Mliriprowo, dan perkara ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat, karena sudah bukan lagi wewenang pihak Kecamatan," ujarnya.

Mantan Sekcam Balongbendo ini juga mengimbau kepada Kades Mliriprowo, Mamok Widodo agar kooperaktif dengan Inspektorat dan  mengembalikan sejumlah anggaran desa yang diduga  diselewengkan tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD). Karena dana itu akan dimasukan kembali ke APBDes sehingga bisa dipakai lagi untuk kegiatan pembangunan desa setempat.

"Saya berharap pak Kades Mliriprowo bisa kooperatif dengan pihak Inspektorat,  dan mengembalikan dana  ke rekening kas desa," harapnya.

Sementara itu, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda Lumbung Informasi Rakyat, (Pemuda - Lira) Sidoarjo, Fahmi Rosydi, menyayangkan adanya kasus dugaan penyelewengan uang rakyat ini. Sebab, hal itu menjadi cacatan buruk bagi penggunaan anggaran desa di Kecamatan Tarik.

Fahmi mengungkapkan bahwa, apabila Kades yang diduga korupsi dan mengembalikan uang korupsinya kepada negara, masih tetap bisa dijerat dengan pidana. Hal tersebut mengacu pada aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kades yang melakukan tindak pidana korupsi, tetap bisa dipidanakan dan dipenjarakan. Walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Berikut bunyinya :

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Diketahui, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bicara mengenai korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan delik merugikan keuangan negara.

"Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara bagi para pelaku yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, itu mereka tetap bisa dipidanakan," katanya.

Terkait hal ini, Kades Mliriprowo, Mamok Widodo,  saat dihubungi Surabaya Pagi, melalui pesan WhastsApp pribadinya memberi balasan "maaf ini  saya masih di Sidoarjo". jum

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…