Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Tata Kelola Penggunaan Dana Desa

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Camat Driyorejo Muhammad Amri dan Ketua AKD Driyorejo Kasmadi saat memberi penyuluhan hukum di hadapan para kades, ketua BPD dan perangkat desa se-Kecamatan Driyorejo. SP/M Aidid
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Camat Driyorejo Muhammad Amri dan Ketua AKD Driyorejo Kasmadi saat memberi penyuluhan hukum di hadapan para kades, ketua BPD dan perangkat desa se-Kecamatan Driyorejo. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pencegahan dini tindakan korupsi terhadap aparat pemerintahan desa terus ditingkatkan oleh pihak kejaksaan. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik pada kegiatan penyuluhan hukum pada seluruh kepala desa, ketua BPD dan perangkat desa se-Kecamatan Driyorejo di sebuah hotel di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Sabtu (10/8)

Tujuan penyuluhan hukum yang digelar pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo, itu agar para kades dan perangkatnya dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD) untuk pembangunan fisik maupun nonfisik dilakukan secara benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana yang hadir langsung pada kegiatan penyuluhan, mengatakan,  kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya tindakan korupsi. Untuk itu, Kejari Gresik meminta agar para kades dan perangkat  mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (proyek fiktif).

"Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat untuk bertanya kepada kami jika tidak paham dalam pengelolaan anggaran desa," jelas Kajari Nana.

Masih menurutnya, sesuai arahan Jaksa Agung RI bahwa untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif salah satunya memberikan penyuluhan hukum dengan materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa agar terhindar dari perkara korupsi.

"Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh kejaksaan melalui program Jaga Desa," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Kajari Gresik, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium.

Pada kesempatan itu, Kajari Gresik juga mengingatkan agar para kades dan perangkat pada pengelolaan anggaran desa untuk tidak melakukan dobel anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran, penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

Sementara itu, Kedua AKD Driyorejo Kasmadi mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik. Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan para kades dan perangkat menggunakan anggaran desa dengan baik dan sesuai aturan. 

"Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkat tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar," pungkasnya. grs

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…