SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pencegahan dini tindakan korupsi terhadap aparat pemerintahan desa terus ditingkatkan oleh pihak kejaksaan. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik pada kegiatan penyuluhan hukum pada seluruh kepala desa, ketua BPD dan perangkat desa se-Kecamatan Driyorejo di sebuah hotel di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Sabtu (10/8)
Tujuan penyuluhan hukum yang digelar pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo, itu agar para kades dan perangkatnya dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD) untuk pembangunan fisik maupun nonfisik dilakukan secara benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kajari Gresik Ingatkan para Kepala Desa Kelola Dana Desa dengan Baik Sesuai Aturan
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana yang hadir langsung pada kegiatan penyuluhan, mengatakan, kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya tindakan korupsi. Untuk itu, Kejari Gresik meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (proyek fiktif).
"Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat untuk bertanya kepada kami jika tidak paham dalam pengelolaan anggaran desa," jelas Kajari Nana.
Masih menurutnya, sesuai arahan Jaksa Agung RI bahwa untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif salah satunya memberikan penyuluhan hukum dengan materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa agar terhindar dari perkara korupsi.
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak
"Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh kejaksaan melalui program Jaga Desa," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Kajari Gresik, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium.
Pada kesempatan itu, Kajari Gresik juga mengingatkan agar para kades dan perangkat pada pengelolaan anggaran desa untuk tidak melakukan dobel anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran, penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Baca Juga: Kejari Gresik Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM
Sementara itu, Kedua AKD Driyorejo Kasmadi mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik. Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan para kades dan perangkat menggunakan anggaran desa dengan baik dan sesuai aturan.
"Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkat tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar," pungkasnya. grs
Editor : Moch Ilham