Digugat Masalah Bau Apek, Pemilik Toyota Camry Bisa Ajukan Klaim Kompensasi Rp 1,5 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2024 14:06 WIB

Digugat Masalah Bau Apek, Pemilik Toyota Camry Bisa Ajukan Klaim Kompensasi Rp 1,5 Juta

i

Permasalahan bau apek pada model Toyota Camry menuai sorotan hingga gugatan. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini pabrikan asal Jepang, Toyota menuai protes hingga gugatan terkait permasalahan bau apek pada sistem AC mobil mereka. Namun untuk mengantisipasi protes yang terus berlangsung, Toyota memberikan kompensasi kepada para pemilik mobil yang terdampak tersebut, Selasa (13/08/2024).

Kompensasi tersebut ditujukan hanya bagi pemilik atau penyewa Toyota Camry produksi 2012-2015 yang berdomisili di California sebelum 31 Mei 2024 berpotensi mendapatkan kompensasi sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta dari Toyota. 

Baca Juga: WMC300E+, Motor Listrik Roda Tiga untuk Paramedis Tanggap Darurat

Lalu untuk syarat terakhir, yakni memiliki bukti pengeluaran untuk mengganti filter karbon setelah 31 Mei 2024. Dengan syarat tersebut, pemilik Toyota Camry yang terdampak bisa mengajukan klaim untuk penggantian biaya yang wajar dan belum terbayar untuk memasang filter/atau membersihkan evaporator AC.

Baca Juga: Dilengkapi Fasilitas Warner Bros, Robotaxi Tesla Bakal Tampil 10 Oktober

Diketahui sebelumnya, permasalah itu berawal ketika pemilik Camry mengeluhkan aroma tak sedap yang muncul saat AC dinyalakan. Mereka mengaku kecewa dengan Toyota karena mobil Toyota Camry milik mereka mengeluarkan bau yang tidak sedap dari dalam kabin, lalu mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi.

Meskipun sudah diperbaiki, masalah ini berulang. Diduga pemilik, desain cacat pada sistem AC memungkinkan kelembaban menumpuk, sehingga jamur tumbuh dan menimbulkan bau. Meksi awalnya, melalui perjalanan panjang, gugatan yang diajukan oleh pemilik Camry akhirnya ditolak oleh hakim di Florida namun ketika kasus ini dibawa ke California justru hakim memihak konsumen. 

Baca Juga: Harley-Davidson Model S2 Del Mar dan S2 Mulholland Terdampak Recall

Lantas, setiap penggugat dalam kasus ini berhak atas kompensasi sebesar 7.500 dolar AS (Rp 119,8 jutaan). Pengacara yang mewakili penggugat akan meminta biaya pengacara sebesar 4,1 juta dolar AS (Rp 65,5 miliaran) dan biaya tambahan sebesar 350.000 dolar AS (Rp 5,5 miliaran). Namun putusan pengadilan lanjutan masih akan menunggu persetujuan pada tanggal 30 Oktober 2024 mendatang. jk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU