Digugat Masalah Bau Apek, Pemilik Toyota Camry Bisa Ajukan Klaim Kompensasi Rp 1,5 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Permasalahan bau apek pada model Toyota Camry menuai sorotan hingga gugatan. SP/ JKT
Permasalahan bau apek pada model Toyota Camry menuai sorotan hingga gugatan. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini pabrikan asal Jepang, Toyota menuai protes hingga gugatan terkait permasalahan bau apek pada sistem AC mobil mereka. Namun untuk mengantisipasi protes yang terus berlangsung, Toyota memberikan kompensasi kepada para pemilik mobil yang terdampak tersebut, Selasa (13/08/2024).

Kompensasi tersebut ditujukan hanya bagi pemilik atau penyewa Toyota Camry produksi 2012-2015 yang berdomisili di California sebelum 31 Mei 2024 berpotensi mendapatkan kompensasi sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta dari Toyota. 

Lalu untuk syarat terakhir, yakni memiliki bukti pengeluaran untuk mengganti filter karbon setelah 31 Mei 2024. Dengan syarat tersebut, pemilik Toyota Camry yang terdampak bisa mengajukan klaim untuk penggantian biaya yang wajar dan belum terbayar untuk memasang filter/atau membersihkan evaporator AC.

Diketahui sebelumnya, permasalah itu berawal ketika pemilik Camry mengeluhkan aroma tak sedap yang muncul saat AC dinyalakan. Mereka mengaku kecewa dengan Toyota karena mobil Toyota Camry milik mereka mengeluarkan bau yang tidak sedap dari dalam kabin, lalu mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi.

Meskipun sudah diperbaiki, masalah ini berulang. Diduga pemilik, desain cacat pada sistem AC memungkinkan kelembaban menumpuk, sehingga jamur tumbuh dan menimbulkan bau. Meksi awalnya, melalui perjalanan panjang, gugatan yang diajukan oleh pemilik Camry akhirnya ditolak oleh hakim di Florida namun ketika kasus ini dibawa ke California justru hakim memihak konsumen. 

Lantas, setiap penggugat dalam kasus ini berhak atas kompensasi sebesar 7.500 dolar AS (Rp 119,8 jutaan). Pengacara yang mewakili penggugat akan meminta biaya pengacara sebesar 4,1 juta dolar AS (Rp 65,5 miliaran) dan biaya tambahan sebesar 350.000 dolar AS (Rp 5,5 miliaran). Namun putusan pengadilan lanjutan masih akan menunggu persetujuan pada tanggal 30 Oktober 2024 mendatang. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar mulai menggencarkan pemeriksaan kesehatan hingga disuntik vitamin secara…

Target 100 Gigawatt dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Target 100 Gigawatt dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 13:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tidak banyak negara yang memiliki kemewahan seperti Indonesia. Kita berada di kawasan tropis dengan penyinaran matahari yang relatif…