Digugat Masalah Bau Apek, Pemilik Toyota Camry Bisa Ajukan Klaim Kompensasi Rp 1,5 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Permasalahan bau apek pada model Toyota Camry menuai sorotan hingga gugatan. SP/ JKT
Permasalahan bau apek pada model Toyota Camry menuai sorotan hingga gugatan. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini pabrikan asal Jepang, Toyota menuai protes hingga gugatan terkait permasalahan bau apek pada sistem AC mobil mereka. Namun untuk mengantisipasi protes yang terus berlangsung, Toyota memberikan kompensasi kepada para pemilik mobil yang terdampak tersebut, Selasa (13/08/2024).

Kompensasi tersebut ditujukan hanya bagi pemilik atau penyewa Toyota Camry produksi 2012-2015 yang berdomisili di California sebelum 31 Mei 2024 berpotensi mendapatkan kompensasi sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta dari Toyota. 

Lalu untuk syarat terakhir, yakni memiliki bukti pengeluaran untuk mengganti filter karbon setelah 31 Mei 2024. Dengan syarat tersebut, pemilik Toyota Camry yang terdampak bisa mengajukan klaim untuk penggantian biaya yang wajar dan belum terbayar untuk memasang filter/atau membersihkan evaporator AC.

Diketahui sebelumnya, permasalah itu berawal ketika pemilik Camry mengeluhkan aroma tak sedap yang muncul saat AC dinyalakan. Mereka mengaku kecewa dengan Toyota karena mobil Toyota Camry milik mereka mengeluarkan bau yang tidak sedap dari dalam kabin, lalu mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi.

Meskipun sudah diperbaiki, masalah ini berulang. Diduga pemilik, desain cacat pada sistem AC memungkinkan kelembaban menumpuk, sehingga jamur tumbuh dan menimbulkan bau. Meksi awalnya, melalui perjalanan panjang, gugatan yang diajukan oleh pemilik Camry akhirnya ditolak oleh hakim di Florida namun ketika kasus ini dibawa ke California justru hakim memihak konsumen. 

Lantas, setiap penggugat dalam kasus ini berhak atas kompensasi sebesar 7.500 dolar AS (Rp 119,8 jutaan). Pengacara yang mewakili penggugat akan meminta biaya pengacara sebesar 4,1 juta dolar AS (Rp 65,5 miliaran) dan biaya tambahan sebesar 350.000 dolar AS (Rp 5,5 miliaran). Namun putusan pengadilan lanjutan masih akan menunggu persetujuan pada tanggal 30 Oktober 2024 mendatang. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…