KIM Plus Cekot-cekot, Diseruduk Putusan MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Agu 2024 20:31 WIB

KIM Plus Cekot-cekot, Diseruduk Putusan MK

Ketua DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Mengakui Putusan-putusan MK Selalu Mengejutkan

 

Baca Juga: KIM Plus tak Solid, 3 Pilgub Pecah, Satu Pilwali Kader Gerindra Mundur

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Indonesia Maju dan sejumlah partai politik lainnya atau KIM plus yang resmi mengusung Ridwan Kamil (RK) dan Suswono maju Pilgub Jakarta, bisa cekot-cekot dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada untuk mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

Padahal, Ridwan Kamil-Suswono didukung KIM plus PKS, NasDem, hingga PKB, sudah melakukan deklarasi dukungan KIM plus digelar di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta (19/8/2024).

Bahkan telah ada lawan tanding dari cagub independen yang tidak dikenal publik. Mereka adalah pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Keduanya, ditetapkan oleh KPU telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Jakarta 2024.

 

Ada Pertentangan dengan UUD 1945

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagaian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada untuk mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dikutip Youtube MKRI Selasa, (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ada pertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sejalan dengan temuan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sebagai hasilnya, MK memutuskan untuk menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Lebih rinci lagi, terkait pengajuan calon baik dari partai politik atau gabungan partai politik, MK memutuskan terdapat beberapa persyaratan seperti;

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

 

Ajak PDIP Berkoalisi

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, berharap Partai Demokrasi Indonesia Perjuanga (PDIP) mengajak partainya berkoalisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Said menyampaikan harapan tersebut seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Kita berharap (diajak oleh) PDI Perjuangan karena yang paling besar PDI Perjuangan. Kami berharap Partai Buruh diajak, Hanura diajak, Partai Ummat diajak, PKN (Partai Kebangkitan Bangsa) diajak,” harapnya di tengah aksi demonstrasi di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 20/8/2024),

Namun, Said mengaku pihaknya belum berkomunikasi dengan PDIP maupun partai politik lain usai keluarnya putusan MK pada hari ini.

Pihaknya, lanjutnya, baru berkomunikasi dengan Anies Baswedan yang namanya masuk bursa calon gubernur Jakarta sesaat setelah putusan MK.

 

Baca Juga: KIM Plus vs PDIP, Berebut Kekuasaan Politik

Said Telepon Anies

“Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. 'Pak Anies, menang (gugatan Partai Buruh di MK) maju, Pak.' 'Serius?' (tanya Anies),” jelas Said mengulang percakapan telepon dengan Anies.

Menurutnya, Partai Buruh siap mengusung Anies pada Pilkada Jakarta jika diminta.

“Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap,” kata dia menegaskan.

Berdasarkan putusan MK ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

 

Putusan MK Selalu Mengejutkan

Ketua DPP Partai Golkar yang Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurniamenilai bahwa putusan-putusan MK itu untuk kesekian kalinya selalu mengejutkan. Setelah menerima kabar itu, dia pun langsung berkoordinasi dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk menanggapi putusan MK tersebut.

Doli mengemukakan hal itu saat ditemui dalam acara Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa.

Menurutnya merupakan tata tertib dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Menurut dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat terhadap peraturan-peraturan lainnya.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, kata Doli, akan menggelar rapat buntut Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah. Hal ini diungkap Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia ketika ditanya respons KIM Plus terhadap putusan MK tersebut. "Tentu kalau kami dari Partai Golkar dari Koalisi Indonesia Maju ya tentu ini harus ada rapatlah," kata Doli di JCC, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Ia menyebut partai-partai di KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta akan melakukan pendalaman lebih jauh terhadap putusan MK.

Sebab, putusan itu baru saja dibacakan dan pihaknya belum mendapat salinan lengkapnya.

Baca Juga: Kaesang tak Diusung Cawagub, Bukan Putusan MK

"Kadang-kadang kan putusan itu kalau, nanti galau ada frasa-frasa apa di dalamnya sampai di akhir nanti yang kita ketahui nanti pada akhirnya, apakah ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak," ucap Doli. Meski putusan MK soal pilkada berimplikasi memunculkan banyak calon pasangan lain di pilkada, khususnya Jakarta, namun, Ketua Komisi II DPR RI ini memastikan KIM Plus akan tetap solid.

 

PDIP Siap Usung Kadernya

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan partainya siap untuk mengusung sendiri calon di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah peraturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kami bisa merasakan bahwa ada keterbukaan saat ini, ada jalan. Nah, kami sudah siap,” ujar Eriko saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. “Kalau ini memang Tuhan izinkan kami dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju,” dia menambahkan.

Meski begitu, Eriko belum bisa memastikan siapa yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta. Namun Eriko mengaku partainya sudah mengerucutkan pada 3 nama.

“Apakah Pak Ahok? Apakah Pak Anies? Apakah? Siapa lagi? Pak Hendrar Prihadi katanya. Nah ini kami harus matangkan. Karena ini perubahan ini baru saja kami terima,” ujar Eriko.

Kepastian mengenai siapa yang akan diusung PDIP pada Pilkada Jakarta akan dibahas pada rapat DPP PDIP. Eriko mengatakan DPP PDIP akan menggelar rapat membahas Pilkada pada Selasa malam tadi .

 

Keterangan Politikus PDIP Lain

Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Dwi Wijayanto Rio Sambodo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan peluang partainya untuk mengusung Anies Baswedan maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

"Siap, mungkin saja (ngusung Anies)," kata Dwi kepada Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Harapan Anies untuk maju Pilkada Jakarta sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiga partai politik ini memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono. n erc/jk/cr5/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU