SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perda KTR yang dinisiasi Bapemperda DPRD Jatim langsung dipimpin dan disetujui oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio, serta Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono di rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (14/8/2024).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan secara keseluruhan sembilan fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui Raperda KTR tersebut menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi di DPRD Jatim bisa menjadi perbaikan dan perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim.
Baca Juga: Pimpinan Definitif DPRD Jatim Belum Lengkap Pembahasan Tatib Tertunda
Sementara itu Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Siadi mengatakan diperda ini mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengatur pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan membentuk Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk Satgas Pengawas Internal di kelembagaan tertentu.
Baca Juga: Terpilih Empat Periode, Kodrat Sunyoto Bagikan Tips Sukses Jadi Politisi
Fraksi Partai Golkar berpesan bahwa keberlakuan Perda ini tidak menghambat produktifitas industri rokok dan juga intensifikasi pertembakauan di Jawa Timur yang melibatkan jumlah besar ketenagakerjaan. “Selanjutnya menjadi tantangan bagi Eksekutif terkait efektifitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya. rko
Editor : Moch Ilham