Polemik Tanah Kranggan, Pemkot dan LSM Modjokerto Watch Sepakat FGD undang PTUN

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum Sih Wahyuni saat menggelar mediasi dengn Pemkot Mojokerto
Tim kuasa hukum Sih Wahyuni saat menggelar mediasi dengn Pemkot Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sejumlah massa melakukan aksi.unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut kejelasan status tanah milik Sih Wahyuni di Jalan Kranggan Gang I Nomor 08, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

Supriyo, tim kuasa hukum Sih Wahyuni dari LSM Modjokerto Watch menjelaskan, kliennya sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1967 dalam bentuk rumah permanen hingga sekarang.

Namun persoalan mulai muncul sejak Kepala Kelurahan Kranggan mengeluarkan surat tertanggal 07 Pebruari 2017, perihal pengosongan lahan lantaran akan dibangun Kantor Polsek, Koramil dan KUA Kecamatan Kranggan.

"Pemkot berpedoman lahan itu adalah aset miliknya berdasarkan SHP Nomor 01/1970 dan diperbarui SHP 01/2020," jelasnya.

Masih kata Priyo, kliennya kemudian mengajukan permohonan pelepasan tanah yang ditempatinya dari SHP Nomor 1/2020 ke PTUN Surabaya tahun 2018 lalu.

"Permohonan sudah dikabulkan PTUN namun sampai sekarang  belum ada tindak lanjut terkait amar putusan tersebut," tukasnya.

Oleh karena itu, lanjut Priyo, saat ini pihaknya selaku tim kuasa hukum Sih Wahyuni meminta kepada Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro untuk menjalankan putusan PTUN.

"Ini tadi kita sudah mediasi dengan Mas Pj dan besok akan dibawa ke PTUN Surabaya. Kami sepakat besok berkirim surat ke PTUN untuk meminta Legal Opinion (LO)  atau fatwa PTUN,,'" ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno menjelaskan, jika pada intinya Pemkot Mojokerto sebenarnya tidak ada kepentingan apapun.

"Jadi kalaupun itu memang adalah hak daripada Bu Sih Wahyuni pasti akan dilepaskan, tapi sebaliknya kalau tidak, pasti akan menjadi milik Pemkot," ujarnya.

Terkait putusan itu,.dalam rangka pemantapan biar tidak salah langkah dalam mengambil sikap maka Pemkot Mojokerto akan menggelar FGD dengan mengundang pejabat PTUN Surabaya sekaligus perwakilan dati penerima kuasa Sih Wahyuni.

"Besok surat undangan FGD akan kami antar bersama-sama ke kantor PTUN Surabaya. Kita rencanakan FGD nya minggu depan, tapi kepastian tanggalnya tunggu balasan dari PTUN, kapan longgarnya," pungkasnya. Dwi

 

 

 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…