SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sejumlah massa melakukan aksi.unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut kejelasan status tanah milik Sih Wahyuni di Jalan Kranggan Gang I Nomor 08, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.
Baca Juga: Malam Ini, Ayo Nobar Dukung Timnas Indonesia Bersama Mas Pj Walikota Ali Kuncoro
Supriyo, tim kuasa hukum Sih Wahyuni dari LSM Modjokerto Watch menjelaskan, kliennya sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1967 dalam bentuk rumah permanen hingga sekarang.
Namun persoalan mulai muncul sejak Kepala Kelurahan Kranggan mengeluarkan surat tertanggal 07 Pebruari 2017, perihal pengosongan lahan lantaran akan dibangun Kantor Polsek, Koramil dan KUA Kecamatan Kranggan.
"Pemkot berpedoman lahan itu adalah aset miliknya berdasarkan SHP Nomor 01/1970 dan diperbarui SHP 01/2020," jelasnya.
Masih kata Priyo, kliennya kemudian mengajukan permohonan pelepasan tanah yang ditempatinya dari SHP Nomor 1/2020 ke PTUN Surabaya tahun 2018 lalu.
"Permohonan sudah dikabulkan PTUN namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait amar putusan tersebut," tukasnya.
Oleh karena itu, lanjut Priyo, saat ini pihaknya selaku tim kuasa hukum Sih Wahyuni meminta kepada Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro untuk menjalankan putusan PTUN.
Baca Juga: Pelatihan Olahan Cabai, Upaya Inovatif Pemkot Mojokerto Meredam Fluktuasi IPH Daerah
"Ini tadi kita sudah mediasi dengan Mas Pj dan besok akan dibawa ke PTUN Surabaya. Kami sepakat besok berkirim surat ke PTUN untuk meminta Legal Opinion (LO) atau fatwa PTUN,,'" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno menjelaskan, jika pada intinya Pemkot Mojokerto sebenarnya tidak ada kepentingan apapun.
"Jadi kalaupun itu memang adalah hak daripada Bu Sih Wahyuni pasti akan dilepaskan, tapi sebaliknya kalau tidak, pasti akan menjadi milik Pemkot," ujarnya.
Terkait putusan itu,.dalam rangka pemantapan biar tidak salah langkah dalam mengambil sikap maka Pemkot Mojokerto akan menggelar FGD dengan mengundang pejabat PTUN Surabaya sekaligus perwakilan dati penerima kuasa Sih Wahyuni.
Baca Juga: Pj Wali Kota Ali Kuncoro Bawa Kota Mojokerto Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024
"Besok surat undangan FGD akan kami antar bersama-sama ke kantor PTUN Surabaya. Kita rencanakan FGD nya minggu depan, tapi kepastian tanggalnya tunggu balasan dari PTUN, kapan longgarnya," pungkasnya. Dwi
Editor : Redaksi