SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dugaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan melakukan malpraktek prosedur penanganan laporan, dan terkesan tebang pilih dalam penanganan laporan atau aduan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dan Kades.
"Ada aduan dan laporan Bawaslu harus menindaklanjuti, bukan lantas memutuskan tanpa melalui proses dan tahapan, Bawaslu harus netral bukan partisan," kata Madekhan Ali Direktur Prakarsa Jawa Timur, Senin (02/09/2024).
Baca Juga: Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Jatim: Waspadai Potensi Money Politics
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus dalam bidang pengembangan advokasi dan kebijakan publik itu menambakan, kalau saat ini publik menunggu hasil kinerja Bawaslu yang tentu harus pro rakyat bukan pro penguasa.
"Publik tahunya ada laporan beberapa hari yang lalu di Bawaslu kalau ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Camat dan Kades, tentu publik menunggu hasil dari kajian tindak lanjut pemeriksaan atau klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Karena itu, tambah pria yang juga dosen ini, besar harapan publik agar pelaksanaan pilkada di Lamongan berkualitas maka Bawaslu harus memposisikan sebagai wasit bukan pemain.
"Kalau wasit maka keputusannya harus berimbang tidak boleh berat sebelah, beda konteks kalau wasit berlagak pemain ini yang bahaya, dan Bawaslu di Lamongan saat melihat ada indikasi itu, ini harus diperingatkan," tegasnya.
Ia sebagai tokoh yang konsen dalam bidang pengembangan advokasi dan kebijakan publik, mengaku miris, melihat ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran proses pemilu, yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara, dan Kades deklarasi dukungan ke calon petahana, ini sangat melukai perasaan masyarakat.
"Ada jedah waktu kalau gak salah Bawaslu harus menyampaikan kepada pelapor terkait dengan persyaratan yang terpenuhi untuk melengkapinya, itupun harus dilaksanakan secara tertulis," ungkapnya.
Namun yang dirasakan oleh Pelapor dalam hal ini Mohammad Syamsudin, Bawaslu dengan jelas dan mungkin karena kesengajaan melakukan malpraktek prosedur penanganan sehingga pelapor tidak mendapatkan haknya.
Namun kata Made panggilan akrabnya, situasi ini berbeda kala Bawaslu mendapatkan aduan dan laporan dengan terlapor Khusnul Yaqin saat itu Bawaslu dengan penuh semangat langsung menindaklanjuti nya.
"Ada apa dengan Bawaslu Lamongan, jangan tebang pilih dalam menjalankan tupoksinya, semua punya hak untuk melaporkan dan mendapatkan tindaklanjut dari laporan itu," tegasnya.
Memori masyarakat Lamongan masih belum hilang dari ingatan kata Made, saat kepala BPKAD saat itu Khusnul Yaqin ikut mendaftar ke sejumlah partai politik untuk ikut running dan mendapatkan rekomendasi sudah dilaporkan ke Bawaslu dan saat itu langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga: Diduga Deklarasi Dukung Yuhronur, Oknum Camat dan Kades Dilaporkan ke Bawaslu
Kepada ASN dan Kades Made berpesan dalam konteks Pilkada, para abdi masyarakat ini harus netral harus profesional, tidak terlibat dukung mendukung, apalagi sampai ikut larut dalam permainan hingga mengesampingkan jabatanya dan tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat.
"Rendahnya profesionalitas aparatur pemerintah juga sangat mungkin terjadi akibat sistem meritokrasi yang tidak berjalan. Istilah populernya, nomor urut kepangkatan kalah dengan nomor urut kedekatan yang membuat oknum ASN melakukan upaya balas jasa dengan cara memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara," jelasnya.
Terpisah Tony Wijaya saat dihubungi surabayapagi.com mengaku akan segera melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak - pihak yang dilaporkan.
"Kita akan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait," katanya.
Saat didesak kapan klarifikasi itu dilakukan, pria yang sudah beberapa periode menjabat sebagai komisioner Bawaslu ini menyatakan, akan dilakuan dalam minggu-minggu ini.
"Minggu ini pihak - pihak terkait akan kita lakukan klarifikasi," jawabnya.
Baca Juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu
Sekedar diketahui, oknum camat dan kades di Kabupaten Lamongan resmi dilaporkan oleh Syamsudin dengan tuduhan ketidaknetralan para abdi negara.
Dalam laporannya, seperti disampaikan oleh Muhammad Syamsudin Abdillah, acara yang digelar di Gudang milik H. Tony Pengusaha tembakau, tepatnya di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan pada 30 Juli 2024 tersebut, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para Kepala Desa.
Dimana awalnya acara dengan label syukuran yang diada-adakan itu, berubah menjadi acara deklarasi dukungan yang diberikan camat dan kades. Bahkan lanjutnya, acara yang dihadiri ratusan kades se Kabupaten Lamongan itu perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi bacabup petahana untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lamongan, ditirukan oleh ratusan kades yang ada di depan panggung.
"Di acara tersebut diduga ada deklarasi dukungan oleh kades dan camat kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang, dan itu dibuktikan dengan beredarnya video dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial," terangnya.
Karena tidak mencerminkan sebagai abdi negara, camat dan kades yang notabenenya adalah pengayoman masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut.
"Jadi yang saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses oleh Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku," desaknya. jir
Editor : Desy Ayu