KPK RI Ambil Alih Kasus Tanah Kas Desa di Kabupaten Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Mohammad Siddik, SH. SP/ AR
H. Mohammad Siddik, SH. SP/ AR

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, melimpahkan kasus TKD itu ke KPK RI karena ada dugaan Jaksa main mata dengan tersangka H. Sugianto.

Saat ditemui Reporter, Siddik, mengaku, Jika berkas pelaporannya yang ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya (Kejati) di tolak atau dikembaliian oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan alasan P.19

Namun kata dia, penolakan itu tidak jelas, karena Jaksa tidak menyebutkan terkait kekurangan berkas pada saat pelaporan hanya menyebutkan p.19 penolakan pelaporan dan melimpahkannya kembali ke Polda jatim.

"Setelah Jaksa mengembalikan bukti pelaporan ke Polda Jatim, otomatis perkaranya diangggap selesai kadaluwarsa dan cacat secara admistrasi, tapi pihak Jaksa tidak menjelaskan prihal kekurangannya," ujarnya, Selasa (10/09/2024).

Dengan seperti itu, dikatakan Siddik, pihak Jaksa dan tersangka diduga kuat main mata, makanya sebagai pelapor tidak mau main-main dan melaporkan Jaksa ke KPK RI atas dasar terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Siddik, hukum di Indonesia ini sangat aneh, sebab, kasus TKD di Kab. Sumenep, yang awalnya ditangani oleh pihak Polda Jatim, sampai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap delik perkara, dan menetapkan Direktur PT. Sinar Mega Indah perkasa ( SMIP) sebagai tersangka.

"Semua Asset milik H. Sugianto telah di sita oleh Polda Jatim, sebagai barang bukti atas kasus tugar guling tanah kas desa (TKD) sampai kepada penetapan sebagai tersangka, tidak hanya itu, tersangka telah dilakukan penahanan," jelasnya.

Anehnya kata Siddik, saat kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak cukup syarat dan ditolak dengan P.19. 

Jadi, sambungnya, Sangat nampak bahwa kejaksaan tinggi itu bermain mata dengan tersangka, padahal kasus itu menasional, karena menelan kerugian Negara sebesar 114 Miliyar terhitung dari 1997-2024

Bahkan kata dia, jika terus disoal bisa berpotensi kerugian negara lebih dari 114 Miliyar, bahkan bisa Triliyunan, makanya perlu dikaji oleh kejaksaan tinggi itu jangan seenak perutnya sendiri dan menganggap persoalan itu kadaluwarsa dan tidak cukup bukti.

Lebih-lebih, Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada saat mengaudit kemarin, bahwa tanah kas desa (TKD) yang menelan kerugian negara 114 M sudah ada penggantinya.

Padahal, Sambungnya, Tanah Kas Desa (TKD) itu sudah jelas, dan nyata-nyata tidak ada penggantinya, ini sudah jelas, BPK juga melakukan kebohongan publik, makanya saya sebagai pelapor akan melaporkan instansi yang ikut andil menyebarkan fitnah keji dan kebohongan tersebut. 

"H. Sugianto, untuk sementara boleh bernafas lega, tapi semua Asset milik H. Sugianto yang sudah disita oleh Polda Jatim, itu tidak akan dikembalikan ke H. Sugianto, karena itu sudah masuk ke Kas Negara, bukan milik Sugianto lagi," katanya.

“Dalam persoalan kasus TKD itu, yang dianggap kadaluwarsa itu adalah perbuatannya, kalau asset yang disita semuanya tidak akan dikembalikan lagi, karena itu sudah masuk ke Kas Negara,” pungkasnya. ar

Berita Terbaru

Perkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026

Perkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026

Selasa, 29 Sep 2026 19:43 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina meraih Platinum Award pada ajang Innovation Technology f…

Kekeringan Semakin Parah di Ponorogo, TNI Droping Air di Wilayah Krisis Air Bersih

Kekeringan Semakin Parah di Ponorogo, TNI Droping Air di Wilayah Krisis Air Bersih

Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Ponorogo— Kekeringan di Kabupaten Ponorogo semakin parah. Hingga akhir September 2026 ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) P…

KPK Kembali Geledah Rumah Maidi di Jalan Merpati, Terkait Pengembangan TPPU

KPK Kembali Geledah Rumah Maidi di Jalan Merpati, Terkait Pengembangan TPPU

Selasa, 29 Sep 2026 19:08 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Mer…

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Literasi Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi dan BPR

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Literasi Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi dan BPR

Selasa, 29 Sep 2026 18:19 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 18:19 WIB

SURABAYA PAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang menggelar kegiatan literasi kerjasama keagenan korporasi kepada Koperasi, BPR dan perusahaan…

Wamenkes Yakin Kota Mojokerto Bakal Jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Wamenkes Yakin Kota Mojokerto Bakal Jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Selasa, 29 Sep 2026 15:33 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas layanan kesehatan menjadi modal penting bagi Kota Mojokerto untuk mempercepat upaya e…

Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 Sukses Digelar di Surabaya

Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 Sukses Digelar di Surabaya

Selasa, 29 Sep 2026 15:26 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 sukses dilaksanakan pada Minggu (27/9) di Balai Kota Surabaya. Mengusung tema Energy of…