SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, melimpahkan kasus TKD itu ke KPK RI karena ada dugaan Jaksa main mata dengan tersangka H. Sugianto.
Saat ditemui Reporter, Siddik, mengaku, Jika berkas pelaporannya yang ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya (Kejati) di tolak atau dikembaliian oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan alasan P.19
Baca Juga: KPK Sita Rp 10 M dari Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Kapolda Cawe-cawe
Namun kata dia, penolakan itu tidak jelas, karena Jaksa tidak menyebutkan terkait kekurangan berkas pada saat pelaporan hanya menyebutkan p.19 penolakan pelaporan dan melimpahkannya kembali ke Polda jatim.
"Setelah Jaksa mengembalikan bukti pelaporan ke Polda Jatim, otomatis perkaranya diangggap selesai kadaluwarsa dan cacat secara admistrasi, tapi pihak Jaksa tidak menjelaskan prihal kekurangannya," ujarnya, Selasa (10/09/2024).
Dengan seperti itu, dikatakan Siddik, pihak Jaksa dan tersangka diduga kuat main mata, makanya sebagai pelapor tidak mau main-main dan melaporkan Jaksa ke KPK RI atas dasar terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut Siddik, hukum di Indonesia ini sangat aneh, sebab, kasus TKD di Kab. Sumenep, yang awalnya ditangani oleh pihak Polda Jatim, sampai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap delik perkara, dan menetapkan Direktur PT. Sinar Mega Indah perkasa ( SMIP) sebagai tersangka.
"Semua Asset milik H. Sugianto telah di sita oleh Polda Jatim, sebagai barang bukti atas kasus tugar guling tanah kas desa (TKD) sampai kepada penetapan sebagai tersangka, tidak hanya itu, tersangka telah dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca Juga: 2 Eks Pimpinan KPK Terpental
Anehnya kata Siddik, saat kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak cukup syarat dan ditolak dengan P.19.
Jadi, sambungnya, Sangat nampak bahwa kejaksaan tinggi itu bermain mata dengan tersangka, padahal kasus itu menasional, karena menelan kerugian Negara sebesar 114 Miliyar terhitung dari 1997-2024
Bahkan kata dia, jika terus disoal bisa berpotensi kerugian negara lebih dari 114 Miliyar, bahkan bisa Triliyunan, makanya perlu dikaji oleh kejaksaan tinggi itu jangan seenak perutnya sendiri dan menganggap persoalan itu kadaluwarsa dan tidak cukup bukti.
Lebih-lebih, Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada saat mengaudit kemarin, bahwa tanah kas desa (TKD) yang menelan kerugian negara 114 M sudah ada penggantinya.
Baca Juga: Mantan Gubernur Kaltim, Jadi Tersangka Korupsi Lagi
Padahal, Sambungnya, Tanah Kas Desa (TKD) itu sudah jelas, dan nyata-nyata tidak ada penggantinya, ini sudah jelas, BPK juga melakukan kebohongan publik, makanya saya sebagai pelapor akan melaporkan instansi yang ikut andil menyebarkan fitnah keji dan kebohongan tersebut.
"H. Sugianto, untuk sementara boleh bernafas lega, tapi semua Asset milik H. Sugianto yang sudah disita oleh Polda Jatim, itu tidak akan dikembalikan ke H. Sugianto, karena itu sudah masuk ke Kas Negara, bukan milik Sugianto lagi," katanya.
“Dalam persoalan kasus TKD itu, yang dianggap kadaluwarsa itu adalah perbuatannya, kalau asset yang disita semuanya tidak akan dikembalikan lagi, karena itu sudah masuk ke Kas Negara,” pungkasnya. ar
Editor : Desy Ayu