Dikudeta Anindya Bakrie, Ketum Kadin Arsjad Rasjid, Minggu Ini Akan Klarifikasi

author Raditya Mohammer Khadaffi

- Pewarta

Minggu, 15 Sep 2024 11:15 WIB

Dikudeta Anindya Bakrie, Ketum Kadin Arsjad Rasjid, Minggu Ini Akan Klarifikasi

i

Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Para pengusaha Indonesia yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membuat gejolak. Ada kelompok yang mengkudeta Ketum sekarang Arsjad Rasjid. Dan ada kelompok yang menggoalkan anak Aburizal Bakrie, mengisi jabatan tertinggi Kadin.

Hari Minggu siang ini (15/9), Arsjad Rasjid, yang didukung 21 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) daerah akan mengadakan jumpa pers mengklarifikasi keterpilihan Anindya Bakrie.

Baca Juga: Kadin Bergejolak, Dua Menteri Sepertinya Abaikan Jokowi

Sebab ada 21 Kadinda menolak musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengkudeta Arsjad Rasjid dari kursi ketua.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo memastikan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sah. Pelantikan Anindya bakal dilakukan pada Senin besok (16/9).

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9) tidak sah atau ilegal. Munaslub itu dinyatakan tidak sah karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono juga menjelaskan acara tersebut tidak kuorum karena penolakan dari 21 Kadin daerah.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).

"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," lanjutnya.
Sebanyak 21 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) daerah menolak musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengkudeta Arsjad Rasjid dari kursi ketua.

Penolakan datang dari Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Lalu, Kadin Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

"Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia," demikian pernyataan resmi Kadin yang dirilis Sabtu (14/9).

Dhaniswara menjelaskan lebih lanjut Munaslub itu ilegal karena tidak melalui tahapan-tahapan yang diatur AD/ART, seperti terbitnya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Baca Juga: Kudeta ala Pengurus Kadin, Pemerintah Dukung Anindya

Munaslub juga disebut hanya bisa diadakan jika ditemukan pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Dhaniswara kemudian menilai dalil Munaslub imbas keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua timses pada Pilpres 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.

Arsjad Rasjid juga saat itu mengajukan berhalangan sementara yang sudah disepakati dewan pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie yang akan dilantik menjadi Ketua Kadin Indonesia baru versi Munaslub.

"Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," ungkap Dhaniswara.

Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," lanjutnya.

Baca Juga: Kadin: Banyak Pelaku Usaha tak Paham ESG

Dhaniswara menambahkan Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki wewenang untuk mengajukan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Ia juga menyoroti pelaksanaan Munaslub yang tidak patuh terhadap mekanisme AD/ART Kadin Indonesia, seperti belum adanya bukti surat peringatan terkait adanya pelanggaran oleh Arsjad Rasjid atau dewan pengurus lainnya.

Pernyataan Anindya Bakrie
Anindya Bakrie terpilih menyampaikan ingin bekerja sama lebih baik dengan pemerintah, baik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

"Teman-teman di Kadin provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas, sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan," ujar Anindya di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu, dilansir Antara.

Anindya menjelaskan Kadin merupakan mitra strategis pemerintah. Dia berharap keputusan ini membuat hubungan Kadin dengan pemerintah semakin lebih baik. (erc/jk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU