Pengakuan Kaesang Nebeng Private Jet, Mesti Dibuktikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Sep 2024 19:15 WIB

Pengakuan Kaesang Nebeng Private Jet, Mesti Dibuktikan

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, akhirnya buka suara mengenai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) bersama istri, Erina Gudono. Pengakuan Kaesang ini dilakukan satu bulan setelah kasusnya disorot. Kaesangmengaku naik private jet hanya menumpang ke temannya.

"Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya," kata Kaesang dalam keterangan pers tertulis yang dibagikan jubir PSI Sigit Widodo, Selasa (17/9).

Baca Juga: Relakah Surabaya Barat Disulap Jadi Macau, Genting, Marina Bay

Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, mengatakan Kaesang mulanya berniat untuk menaiki pesawat komersil saat akan ke Amerika Serikat. Namun, Francine mengatakan saat itu teman Kaesang juga akan pergi ke Amerika, sehingga Kaesang nebeng ikut bersama temannya menggunakan jet pribadi.

"Kalau terkait dengan kejadiannya, sebenarnya waktu itu Mas Kaesang itu sudah rencana berangkat ke Amerika di sekitar tanggal 20 Agustus, rencana pakai pesawat komersial, kebetulan ada temannya yang juga berangkatnya searah di tanggal 18 Agustus makanya bareng lah nebeng," ulang Francine, di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Francine mengatakan jika jet pribadi teman Kaesang saat itu masih cukup untuk dinaiki oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono. Menurutnya, situasi Kaesang yang ikut bersama temannya merupakan diskusi antar teman.

Melalui keterangan tertulis tertanda Nasrullah selaku kuasa hukum Kaesang dan Francine Widjojo selaku juru bicara (jubir), Kaesang memberikan tanggapan.

 Saat berangkat dari Jakarta, pesawat ditumpangi delapan orang penumpang. Empat orang dari pemilik pesawat; dan empat orang dari Mas Kaesang. Mereka berangkat bersamaan dari Jakarta ke Amerika," imbuhnya.

 

***

 

Satu hari kemudian, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, menegaskan penumpang yang berada di jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat.

 Pahala menegaskan berdasarkan data yang diterima KPK, Kaesang pergi bersama tiga orang lainnya dari Jakarta ke Amerika Serikat (AS).

"Kaesang berangkat berempat, temannya mana saya tahu siapa di pesawat, seingatku nggak bilang sama siapa, tapi yang dia berempat," kata Pahala usai mengikuti tes wawancara capim KPK di Gedung Aula Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

"Dari Jakarta berempat," sambung Pahala.

Dalam perjalanan 18 Agustus lalu, ditemukan data,  Kaesang bepergian bersama istrinya Erina Gudono. Kemudian kakak Erina dan seorang staf.

Pahala mengaku tidak mengetahui total penumpang di jet pribadi yang ditumpangi Kaesang saat bepergian ke Amerika Serikat.

“Nggak ngasih, cuma bilang rombongan Kaesang 4 orang. Jadi nggak bilang sepesawat itu berapa orang," ujar Pahala.

Pahala menegaskan tiap keterangan dari Kaesang saat ini masih ditelaah.

"Yang bersangkutan bilang tadinya dia mau naik bisnis class berempat, tapi diajak temannya nebeng, ya sudah dia nebeng," ujar Pahala.

Pahala Nainggolan menargetkan menyelesaikan analisis mengenai dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep dalam waktu tujuh hari kerja.

 

***

 

Publik sampai semalam, mendapat informasi ada dua keterangan yang berbeda. Ada pengakuan Kaesang dan kuasa hukumnya. Selain penjelasan dari KPK.

Secara terminologis, ”pengakuan” berarti proses, cara, perbuatan mengaku atau mengakui, sedangkan kata “mengakui” berarti menyatakan berhak.

Pengakuan adalah tindakan mengakui bahwa Anda telah melakukan sesuatu.

Orang Kristen, mengenal pengakuan dosa. Ini adalah sakramen yang ditetapkan oleh Yesus Kristus dalam kasih dan belas kasihan-Nya untuk memberikan pengampunan kepada orang berdosa atas pelanggaran terhadap Tuhan .

Pengakuan Kaesang, tidak terkait "Pengakuan dosa" tak terima gratifikasi . Tidak ada pertobatan, antara orang yang bertobat dan orang lain.

Dalam hukum, pengakuan adalah salah satu alat bukti (bewijsmiddel) yang dikenal dalam hukum acara perdata.

Dan pengertian pengakuan yang bernilai sebagai alat bukti menurut Pasal 1923 KUHPdt dan Pasal 174 HIR, adalah:

Pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam pemeriksaan Suatu Perkara.

Pernyataan atau keterangan sah bila dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan.

Baca Juga: Kekuatan Duit, Bisa Kalahkan Hukum dan Politik

Dalam hukum, bentuk pengakuan dapat berupa de-facto (berdasarkan kenyataan), dan de-yure (berdasarkan hukum).

Jika hanya pengakuan saja tanpa ada bukti lain yang sah, maka seseorang tidak dapat dihukum atau dipidana. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1071.

Dalam hukum pidana, mengaku adalah ketika seseorang secara sukarela menyatakan bahwa dirinya bersalah atas suatu tindak pidana . Pada dasarnya, ini adalah pengakuan bersalah. Pengakuan dapat diberikan kepada petugas penegak hukum atau di pengadilan sebelum penangkapan, pada saat penangkapan, atau setelah penangkapan ketika seseorang telah didakwa dengan kejahatan tertentu. Kaesang tahap klarifikasi atas sorotan dugaan gratifikasi gunakan private jet.

Di dalam perkara pidana pembuktian bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya. Kita berharap, penyelidikan KPK seperti saat klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak.

 

***

 

Saat naik private jet, Kaesang  melakukan traveling antar istrinya daftar kuliah di AS. Ia mengaku nebeng atau hitchhiker.

Nebeng, kata teman yang suka  traveling bisa bikin kardus yang diberi tulisan “Butuh Tumpangan” atau bisa juga menuliskan tujuan seperti “Amerika Serikat”.

Tulisan tersebut bisa dibentangkan lebar-lebar di pinggir jalan dan berharap ketika ada orang yang lewat, membaca tulisan tersebut lalu berhenti dan kemudian memberikan tumpangan.

Yang diharapkan oleh hitchhiker adalah kerelaan bukan keterpaksaan dari si pemberi tumpangan.

Benarkah pengakuan Kaesang, ia nebeng private jet? Dalam dunia travelling, nebeng itu naik mobil.

Pertanyaannya soal nebeng naik private jet, Kaesang, bisa dianggap berkilah .

Apalagi ada petunjuk dari jubir Kaesang, Francine Widjojo, Kaesang dan Erina mulanya berencana naik pesawat komersil menuju Amerika Serikat.

Ternyata omongan Francine tak selaras dengan statement dari KPK. Lembaga anti-rusuah itu malah menyebut bahwa penumpang yang ada di pesawat ada 4 orang yakni Kaesang, Erina, salah seorang staf, dan kakak ipar Kaesang.

Makanya, perbedaan statement antara pikah Kaesang dan KPK kini menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Tangkap Si Bandar Kasino, untuk Efek Jera

Narasi "Nebeng tapi temannya enggak ikut, dari pihak Kaesang bilang katanya searah tapi temannya enggak ikut. Searah sama siapa jadi?" tanya @syauqizuhdi.

"Coba briefing dulu yang bener dong jangan blunder gini, kan ketahuan ngibulnya," imbuhnya.

Pernyataan Syauqi Zuhdi sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Searah sama pesawat, bang," komentar warganet.

"Temennya jin mungkin bang tak terlihat, kita harus khusnudzhon juga suudzhon lah," tulis warganet di kolom komentar.

"Bener 3 kata lucu: nebeng ke Amerika," timpal lainnya.

Soal pengakuan Kaesang saya teringat rumusan Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):“Keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.”

 Ini terkait alat bukti sah yang dikenal dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:

a.    Keterangan saksi;

b.    Keterangan ahli;

c.    Surat;

d.    Petunjuk;

e.    Keterangan terdakwa.

Jadi apa yang tersirat pada Pasal 189 ayat (4) KUHAP mempunyai makna bahwa pengakuan menurut KUHAP bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang “sempurna” atau bukan volledig bewijs kracht. Artinya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang “menentukan” atau bukan beslissende bewijs kracht.

Oleh karena itu,  pengakuan Kaesang menurut KUHAP bukan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan sebagai keluarga presiden Jokowi, ia tidak mendapat gratifikasi. Domain KPK mengembangkan pengakuan Kaesang ini dengan alat bukti lain seterang-terangnya. Ingat publik sudah ada yang mengawal melalui medsos. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU