Buron 12 Bulan, Bos Debt Collector Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Sep 2024 20:51 WIB

Buron 12 Bulan, Bos Debt Collector Ditangkap

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bos Debt Collector (DC) yang jadi buronan sejak tahun lalu ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng di Jambi. Ia diamankan bersama seorang perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Semarang. Bos Debt Collector (DC) Anggiat Marpaung ditangkap usai menjadi buron setahun.

Hingga Minggu (30/9) Tersangka yang ditahan masih Anggiat Marpaung. Ia ditangkap hari Kamis (26/9) di Jambi saat sedang bersama teman wanitanya. Kemudian hari Jumat (27/9) dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng di Semarang. Sampai penyidikan Minggu (30/9) Anggiat Marpaung, masih bungkam nama komplotannya.

Baca Juga: Korban Perampasan Mobil Minta Kapolres Gresik Tangkap Debt Collector PT BFI

Ia melakukan dua kali perampasan mobil. Pertama, di lokasi Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023. Lokasi kedua di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Anggiat Marpaung ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus perampasan mobil sejak 2023. Tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

"AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora di kantornya, Jalan Pahlawan Nomor 1, Semarang, Jumat (27/9/2024).

Belum dijelaskan apa kaitannya perempuan tersebut dengan Anggiat. Namun terlihat perempuan berambut panjang itu ikut masuk ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng saat Anggiat digelandang.

"Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statement kami tahun lalu," tegas Johanson.

"Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukn DC," imbuhnya.

 

Tindakan Arogan Kepada Nasabah

Kasus yang dimaksud adalah tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023. Sedangkan lokasi kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Polisi saat itu sudah membekuk 8 tersangka dan memburu tersangka lainnya. Setelah Anggiat dibekuk, ternyata salah satu komplotannya menyerahkan diri di Semarang yaitu bernama Sunardi alias Aceng.

Dalam pelariannya setahun, mereka berpindah-pindah tempat. Bahkan Anggiat juga menjalankan bisnis DC lagi di Jambi. Kini keduanya ditahan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.

Saat ditanyai Johanson, Anggiat sempat mengaku dirinya tidak mendirikan lagi perusahaan debt collector. Ia mengungkapkan hanya menumpang.

"Saya tidak mendirikan perusahaan tapi numpang jadi DC juga," imbuh Anggiat saat ditanya soal informasi dia mendirikan perusahaan DC di Jambi.

 

Baca Juga: Debt Collector PT BFI Rampas Mobil Warga Peganden Manyar yang Sedang Shalat Dhuhur

Ulangi Aksinya Sebagai DC

Dia menuturkan tak kunjung menyerahkan diri karena tidak siap mental. Padahal di Jambi Anggiat kembali mengulangi aksinya sebagai DC.

"Saat itu masih ragu dengan kondisi yang ada sehingga saya tidak punya mental menyerahkan diri," ujarnya.

 

Aturan OJK Debt Collector

Menurut Pasal 32 ayat (2) huruf i POJK 10/2022, layanan pinjol acap kali tidak memerlukan agunan atau benda untuk dijaminkan. Selain itu, pada umumnya nilai utang debitur pinjol tidak begitu besar sehingga tidak memerlukan objek jaminan.

Dalam hal utang pinjol yang tidak ada jaminan atas utang, maka penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur.

Kreditur ataupun debt collector tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur karena sita jaminan atas harta kekayaan debitur yang tidak diperjanjikan harus melalui gugatan ke pengadilan negeri. Dengan kata lain, penyitaan atas barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Baca Juga: Kisah Polisi Diviralkan Warga, Dituduh Beckingi Debt Collector, Pimpinannya Merespon

Lain halnya apabila pinjaman tersebut disertai dengan jaminan, maka penyelenggara pinjol diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur.

Kreditur ataupun debt collector tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur karena sita jaminan atas harta kekayaan debitur yang tidak diperjanjikan harus melalui gugatan ke pengadilan negeri. Dengan kata lain, penyitaan atas barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Lain halnya apabila pinjaman tersebut disertai dengan jaminan, maka penyelenggara pinjol diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi objek jaminan melalui parate executie pada sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, dan lain-lain. Namun, tetap ada larangan bagi penyelenggara pinjol maupun debt collector untuk melakukan penarikan barang jaminan di ruang publik tanpa persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Selain itu, debt collector dalam penagihan harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Pinjol wajib untuk memastikan penagihan dilakukan dengan

tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; Tidak kepada pihak selain konsumen; Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu; Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.

Dan hukum Debt Collector Pinjol Mengambil Paksa Barang Debitur ataubmenyita barang debitur tanpa putusan pengadilan, dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata sehingga debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya.

Selain itu, debt collector yang mengambil barang debitur secara paksa juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP.

Juga dapat dijerat berdasarkan pasal pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023. Ini apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU